PENTINGNYA PENDOKUMENTASIAN UNTUK PENGUATAN KAWASAN HUTAN ADAT
Padatanggal
25 – 27 september 2013 Working Group ICCAs Indonesia (WGII) dan FoMMA (Forum
Musyawarah Masyarakat Adat) mengadakan Workshop dengan mengusung tema”
Pengakuandan Penguatan Pengelolaan Hutan Adat dan Kawasan Konservasi oleh Masyarakat Adat
: Pengalaman dan Ruang Kebijalan”.Acara sendiri dilaksanakan di Malinau,
Kabupaten Malinau – Kalimantan Timur.
Turut hadir dalam acara ini wakil
– wakil dampinagan Masyarakat Adat Dampinganseperti WWF KalBar, WWF KalTeng, WWF,
HUMA, NTFP-EP, Sawit Watch, AMAN, Pusaka/FPP, Kiarradan pengurus FoMMA.
Tujuandari
workshop
ini sendiri adalah agar
bisa bertukar pikiran tentang pengalaman pengelolaan sumber daya alam
yang
berkeanekaragaman hayati tinggi dan bertukar pikiran pengalaman
masyarakat tentang pentingnya melakukan pemetaan atau dokumentasi
partisipatif supaya bisa memahami peluang dan tantangan hak-
hak masyarakat adat atas sumber daya alam dan sistem hukum dan membuat
rencana aksi terhadap perubahan
status hukumhutan adat.
Hadir
pada saat itu Pak
Yance Arizona sebagai narasumber. Pak Yance Arizona melihatpeluang pada
Perda Malinau NO.10/2012. Perda Malinau memberi ruang dalam berjalanya
pengelolaan hutan adat dimana dalam pengelolaan hutan adat itu menjadi
ruang terbuka untuk melakukan konservasi oleh masyarakat adat.
Kawasan adat umumnya adalah kawasan
yang sudah di konservasi oleh masyarakat adat akan tetapi kawasan-kawasan ini banyak tidak diketahui oleh
orang luar termasuk pemerintah dan investor sehingga yang terlihathanya hutan,
padahal hutan itu ada sudah dikonservasi sebelumnya oleh masyarakat adat melalui aturan-aturan adat,
tatanan adat, ritual-ritual, larangan ataupun upacara-upacara adat yang
bersifat kontinu dilakukan setiap periode tertentu seperti upacara tahunan. Salah
satu contoh kawasan adat yang di konservasi masyarakat adat adalah Tana’ Ulen yang ada
di komunitas adat DayakKenyah.
Agar
masyarakat luas mengetahui tentang kawasan-kawasan adat ini maka di lakukan pemetaan
yang berguna untuk
pendokumentasian.
Pemetaan merupakan alat pendokumentasian yang utama dan sangat
bermanfaat untuk menetapkanb atas-batas tanah ulayat supaya menjadi
ketentuan,untuk mengetahui potensi
SDA yang ada,
sebagai bahan informasi bahwa sudah ada tataguna lahan,
sebagai bukti riwayat kepemilikan lahan,
dan untuk melindungi sumber-sumber penghidu panmasyarakat lokal sehingga
pihak-pihak luar mengakui kawasan-kawasan adat ini.Kemudian hasil
pemetaan ini akan
deregister oleh lembaga BRWA.
Presentasi
juga disamapaikan oleh wakil dari
Taman Nasional Wasur – Papua
tentang bagaimana mendokumentasikan dan bagaimana Zonasi dalam taman
nasional dibuat tapi masyarakat tetap dapat mengakses hasil hutan tetapi
tetap melindungi hasil hutan tersebut karena
di dalam Taman Nasional Wasur juga terdapat Masyarakat Adat.
Presentasi lainnya juga datang dari peserta-peserta
workshop ini sendiri karena selain menjadi peserta,
para peserta ini juga menjadi narasumber yang saling berbagi pengalaman dalam pertemuan ini.
Hasildaripertemuaniniadalahadanyakesepakatanuntukpendokumentasiankawasantanahadatini,
serta
mendorong kebijakan di tingkat lokal sehingga ada kebijakant eknis yang
aplikatif yang bisa membuat mereka mengelola tanah adatnya secara
berkelanjutan sehingga memunculkan beberapa rekomendasi seperti
melakukan pemetaan wilayah adat,
mendokumentasikan ritual,budaya, tarian, SDA dll. Berkaitan dengan
wilayah adat,
mendorong kebijakan di tingkat lokal masing-masing daerah supaya ada
kebijakan yang
menaungi masyaraka ini, ada dasar hukum yang
melindungi masyarakat atas wilayah tanah adatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar