Penanaman Ulin oleh Masyarakat Adat Muara Tae
Masyarakat Adat Muara Tae melakukan penanaman ulin di sekitar Hutan Adat Utaq Melinau yang terletak di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, kalimantan Timur pada kamis, 3 juli 2014
Penananaman ulin ini merupakan salah satu tujuan dari Upacara Adat Guguq Tautn dan juga merupakan program AMAN dalam merehabilitasi Hutan Adat Muara Tae. Saat ini Hutan Adat Utaq Melinau memang perlu mendapatkan perhatian khusus menyangkut eksistensi perusahanaan-perusahaan sawit yang telah beroperasi di sekitar hutan.
Hutan Adat Utaq Melinau sendiri telah terkepung oleh lahan sawit yang di miliki oleh PT. Borneo Surya Mining Jaya. Sehingga penanaman ulin ini diharapkan bisa memudahkan kontrol terhadap kondisi hutan serta manpu mencegah terjadinya proses penggusuran paksa yang sering terjadi di Muara Tae.
Hutan Adat Utaq Melinau sangat penting peranya bagi Masyarakat Adat Muara Tae. Disini terdapat berbagai macam tanaman yang berperan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Adat Muara Tae. Seperti beberapa kayu adat yang dipakai dalam setiap prosesi upacara adat, tanaman obat dan lain- lain. Kayu ulin sendiri merupakan kayu adat. Jenis kayu ini wajib ada saat prosesi Upacara Adat Belian Sentiu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar