Pemprov Intervensi Penundaan Penetapan Raperda PPHMHA
Amankaltim.blogspot.com kantor DPR dipenuhi oleh kelompok masyarakat
adat yang melakukan aksi untuk segera ditetapkannya RAPERDA Pengakuan dan
Perlindungan Hak- Hak masyarakat Hukum Adat (PPHMHA).
Aksi dimulai pada senin 19 Agustus 2014 didepan kantor DPRD
Kaltim, aksi ini sendiri didasarkan pada Surat wakil Gubernur yang menyatakan
agar pengesahahan RAPERDA PPHMHA ditangguhkan dengan alasan yang tidak jelas dan
kurang mendasar. Berdasarkan surat wakil gubernur, maka RAPERDA PPHMHA ini ditangguhkan
untuk disahkan. Warga sendiri melakukan aksi dan orasi sejak pukul 11.00 wita,
tapi baru satu jam kemudian diperkenankan 15 wakil pendemo untuk bertemu
anggota dewan.
Rapat dengan anggota dewan berlangsung alot dengan memakan
waktu hampir dua jam, akan tetapi tidak menghasilkan langkah maju kedepan.
Anggota belum bisa mengesahkan RUU PPHMHA ini terkait dengan adanya surat
penangguhan penetapan oleh Wakil Gubernur, intervensi pemerintah sangat terasa
di sini. Putusan ditetapkan atau ditundanya penetapan RAPERDA ini baru
diketahui pada tanggal 19 agustus 2014.
Warga masyarakat adat yang kecewa setelah mendapat informasi ini berniat melakukan aksi yang lebih besar ke kantor gubernur pada tangga 19 agustus
2014 untuk mendesak dan menagih janji Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak,
sebelum mendengar putusan sidang DPRD terkait penetapan RAPERDA PPHMHA ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar