Selasa, 19 Agustus 2014

Aksi di Depan Kantor DPRD Kaltim


Pemprov Intervensi Penundaan Penetapan Raperda PPHMHA 



Amankaltim.blogspot.com  kantor DPR dipenuhi oleh kelompok masyarakat adat yang melakukan aksi untuk segera ditetapkannya RAPERDA Pengakuan dan Perlindungan Hak- Hak masyarakat Hukum Adat (PPHMHA).

Aksi dimulai pada senin 19 Agustus 2014 didepan kantor DPRD Kaltim, aksi ini sendiri didasarkan pada Surat wakil Gubernur yang menyatakan agar pengesahahan RAPERDA PPHMHA ditangguhkan dengan alasan yang tidak jelas dan kurang mendasar. Berdasarkan surat wakil gubernur, maka RAPERDA PPHMHA ini ditangguhkan untuk disahkan. Warga sendiri melakukan aksi dan orasi sejak pukul 11.00 wita, tapi baru satu jam kemudian diperkenankan 15 wakil pendemo untuk bertemu anggota dewan.

Rapat dengan anggota dewan berlangsung alot dengan memakan waktu hampir dua jam, akan tetapi tidak menghasilkan langkah maju kedepan. Anggota belum bisa mengesahkan RUU PPHMHA ini terkait dengan adanya surat penangguhan penetapan oleh Wakil Gubernur, intervensi pemerintah sangat terasa di sini. Putusan ditetapkan atau ditundanya penetapan RAPERDA ini baru diketahui pada tanggal 19 agustus 2014.

Warga masyarakat adat yang  kecewa setelah mendapat informasi ini  berniat melakukan aksi yang lebih besar  ke kantor gubernur pada tangga 19 agustus 2014 untuk mendesak dan menagih janji Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, sebelum mendengar putusan sidang DPRD terkait penetapan RAPERDA PPHMHA ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar