Senin, 18 Agustus 2014

Focus Group Discusstion RAPERDA PPHMHA


WAMENKUM DUKUNG PENETAPAN RAPERDA PPHMHA






Amankaltim.blogspot.com “tidak ada alasan penundaan penetapan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, menjadi Perda, karena RAPERDA ini sudah sesuai dengan undang – undang dan juga dengan mengacu pada putusan MK 35.”  hal ini di kemukakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Deny Indrayana dalam FGD di Hotel Aston Samarinda pada rabu 13 agustus 2014. Dengan mengacu pada pernyataan Wamenkum, jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda disahkannya RAPERDA ini.

Pemberitaan akan penundaan disahkannya RAPERDA PPHMHA ini kian memanas setelah keluarnya surat dari wakil gubernur yang meminta untuk ditanguhkannya pengesahan RAPERDA ini dengan alasan yang belum jelas, semua ini terasa sangat ironis, dimana dalam beberapa kesempatan Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim selalu menyatakan dukungannya atas RAPERDA PPHMHA. 

Dalam FGD yang diselenggarakan oleh Perkumpulan STABIL ini juga dihadiri instansi pemerintah dan juga NGO - NGO yang sejak awal mengawal proses RAPERDA ini. Desakanpun datang dari berbagai lapisan mesyarakat agar disahkannya RAPERDA PPHMHA, salah satunya dari Magaretha Seting yang merupakan ketua BPH AMAN Kaltim menyatakan bahwa pada pertemuan sebelumnya di Hotel Aston ketua pansus sendiri telah menyatakan bahwa mereka tidak akan menunda Pembahasan RAPERDA ini  dan memegang teguh janji mereka untuk  masyarakat adat. Dan ini merupakan  tinta emas yang mereka torehkan selama menjabat menjadi anggota dewan. Terkait dengan penundaan penetapan RAPERDA ini DPRD sebaiknya tidak terpengaruh dengan permohonan penundaan oleh Pemprov karena ini adalah Perda inisiatif dewan, tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar