WAMENKUM DUKUNG PENETAPAN RAPERDA PPHMHA
Amankaltim.blogspot.com “tidak ada alasan penundaan
penetapan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, menjadi
Perda, karena RAPERDA ini sudah sesuai dengan undang – undang dan juga dengan
mengacu pada putusan MK 35.” hal ini di kemukakan
oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Deny Indrayana dalam FGD di Hotel Aston
Samarinda pada rabu 13 agustus 2014. Dengan mengacu pada pernyataan Wamenkum,
jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda disahkannya RAPERDA
ini.
Pemberitaan akan penundaan disahkannya RAPERDA PPHMHA ini
kian memanas setelah keluarnya surat dari wakil gubernur yang meminta untuk
ditanguhkannya pengesahan RAPERDA ini dengan alasan yang belum jelas, semua ini
terasa sangat ironis, dimana dalam beberapa kesempatan Awang Faroek Ishak
selaku Gubernur Kaltim selalu menyatakan dukungannya atas RAPERDA PPHMHA.
Dalam FGD yang diselenggarakan oleh Perkumpulan STABIL ini juga
dihadiri instansi pemerintah dan juga NGO - NGO yang sejak awal mengawal proses
RAPERDA ini. Desakanpun datang dari berbagai lapisan mesyarakat agar
disahkannya RAPERDA PPHMHA, salah satunya dari Magaretha Seting yang merupakan
ketua BPH AMAN Kaltim menyatakan bahwa pada pertemuan sebelumnya di Hotel Aston
ketua pansus sendiri telah menyatakan bahwa mereka tidak akan menunda
Pembahasan RAPERDA ini dan memegang
teguh janji mereka untuk masyarakat
adat. Dan ini merupakan tinta emas yang
mereka torehkan selama menjabat menjadi anggota dewan. Terkait dengan penundaan
penetapan RAPERDA ini DPRD sebaiknya tidak terpengaruh dengan permohonan
penundaan oleh Pemprov karena ini adalah Perda inisiatif dewan, tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar