Stop Ungukan Bumi Daya Taka
AMANKaltim.blogspot.com (17/01/2015) Sekitar dua ribu orang massa Masyarakat Adat Paser memenuhi Gedung Awa' Mangkuruku kabupaten Paser untuk meminta Bupati Paser Ridwan Suwidi mencabut Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2013. Perbup mengharuskan bangunan di Bumi Daya Taka dicat dengan warna ungu. Penyeragaman warna ini bisa menghilangkan identitas Masyarakat Adat Paser yang telah ada jauh sebelum republik ini lahir.
Tuntutan kedua dalam aksi yang berlangsung pada 14 Januari 2015 ini adalah adanya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Paser.
Aksi massa Masyarakat Adat Paser sempat ricuh dengan pasukan mandau sebelum akhirnya diterima untuk berdialog dengan bupati. Dari dialog alot antara kedua belah pihak, bupati bersedia memenuhi kedua permintaan Masyarakat Adat Paser.
Aksi massa ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang berlangsung pada 29 Desember 2014.
Dalam wawancara dengan Syukran Amin wakil dari Masyarakat Adat Paser menyangkut tuntutan kedua " Besar harapan Kami sebagai Masyarakat Adat Paser untuk Bangkit dari keterpurukan. Dengan adanya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Paser, semoga kedepan nasib kami sebagai masyarakat adat jauh lebih baik. Dan melalui perlindungan hak - hak masyarakat adat, kedepan juga diharapkan hak pendidikan, budaya, politik, ulayat, tenaga kerja untuk masyarakat adat lebih baik", tambahnya.
Rencana kedepan dari aksi ini adalah bisa merealisasikan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Paser dalam bentuk Perda Adat. Akan ada pertemuan dengan DPRD dalam waktu dekat menyangkut perda ini berdasarkan pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat Paser yang telah ditanda tangani oleh Pemda Paser.
Rencana kedepan dari aksi ini adalah bisa merealisasikan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Paser dalam bentuk Perda Adat. Akan ada pertemuan dengan DPRD dalam waktu dekat menyangkut perda ini berdasarkan pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat Paser yang telah ditanda tangani oleh Pemda Paser.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar