Saksi Kideco "Ngaco" Di Pengadilan
Amankaltim.blogspot.com (06/03/2015) Sidang kasus Kriminalisasi Ritual Adat Belian kembali berlanjut pada 03 Maret 2015 di Pengadilan Negeri (PN) dengan mendengar kesaksian dari pihak PT. Kideco Jaya Agung.
PT. Kideco Jaya Agung menghadirkan tiga saksi dalam persidangan yaitu Kundari, Saparuddin Yasin, dan Pasti Jaya. Ketiga saksi ini merupakan orang dekat PT. Kideco Jaya Agung. Kundari merupakan Legal PT. Kideco Jaya Agung, Saparuddin Yasin adalah mantan pengacara kideco yang berhenti pada tahun 2014 dan Pasti Jaya merupakan manajer legal Kideco.
Dari ketiga saksi, tidak satupun bisa dibuktikan bahwa upacara ritual adat belian yang dilakukan Norhayati masuk dalam unsur - insur pidana yang dituduhkan oleh jaksa.
Para saksi Kideco tidak bisa mendukung pembuktian tuntutan Jaksa Penuntut Umum |
Persidangan sendiri berlangsung sengit, bahkan Norhayati sempat geram kepada para saksi yang tidak layak terkait kasus pidana karena saksi sendiri tidak tahu dan tidak melihat kejadian ritual adat belian, sehingga menjadi pelanggaran hukum terkait UU 162 minerba yang dituduhkan.
Dalam kesempatan bertanya kepada Saksi Kideco Norhayati mengatakan " Kalau saksi pidana itu harus melihat, Mendengar dan mengalami kejadian yang bisa dia sampaikan sebagai kesaksian. kalau tidak menyaksikan kejadian dilapangan bagaimana bisa menjadi saksi. Ini bukan kasus perdata lagi, tapi sudah kasus pidana. Anda kan sudah disumpah berarti harus berkata benar", tambah Norhayati geram.
Pengawalan super ketat oleh aparat Kepolisian sudah menjadi hal yang biasa dalam sidang kasus Norhayati |
Jawaban Kundari memang penuh rekayasa dan lari kemana- mana. Hal ini jelas saat memberikan kesaksian menyangkut lamanya hari ritual yang dijawab dari tanggal 16 sampai 30 sehingga total lamanya upacar belian menjadi 15 hari. Kundari sendiri juga tidak melihat tempat upacara. Kundari cenderung mengarahkan kesaksiannya kepada tanggal surat ganti rugi lahan terkait kasus perdata. Sehingga perlu dijelaskan kepada kundari agar bersaksi untuk pidana. Karena kasus ini bukan lagi kasus perdata.
Kundari kebingungan saat memberikan keterangan karena tidak pernah melihat Norhayati membentang tali, memasang spanduk di tengah jalan apalagi Melihat tenda.
semua saksi Kideco tidak bisa membuktikan unsur - unsur pidana terkait UU 162 yang mereka tujukan ke Norhayati. Karena ketiga saksi tidak ada yang melihat Norhayati memasang tali, memasang spanduk di tengah jalan dan memasang tenda.
Saksi lainnya Saparuddin Yasin justru mencari aman dengan mengatakan tidak tahu dan tidak melihat, sehingga ketika ditanya apa warna tali yang dibentangkan Norhayati ketika dituduh menghalangi perusahaa Saparuddin kontan kebingungan. Hal senada juga dialami Pasti Jaya yang kebingungan dalam memberikan kesaksian.
Dalam persidangan kali ini tidak menghasilakan keputusan apapun. Sidang sendiri akan dilanjutkan senin depan. Dengan masih mendengarkan kesaksian dari pihak Kideco. Pihak Kideco rencananya akan menghadirkan 21 orang saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar