NORHAYATI: "SEBAGAI PEJABAT PUBLIK HARUSNYA MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI, BUKAN MARAH - MARAH"
Norhayati Bersama Security ketika mengambil foto daftar Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Samarinda |
Perlakuan tidak menyenangkan dialami
Norhayati, korban Kriminalisasi Ritual Adat Belian Paser oleh PT. Kideco Jaya Agung saat mendatangi Pengadilan Tinggi Samarinda oleh Panitera Muda
(Panmud) Perdata, Halifah bersama sekitar 3 orang rekan perempuannya.
Kedatangan Norhayati (24 Agustus
2015) ke Pengadilan Tinggi Samarinda dengam maksud menanyakan berkas memori
banding atas putusan sidang Kriminalisi Ritual Adat Belian Paser yang tidak
kunjung tiba dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Padahal putusan sidang telah
dibacakan pada bulan juni lalu.
Awalnya, ketika datang ke Pengadilan
Tinggi Samarinda Norhayati telah menyampaikan tujuan kedatangannya kepada
security. Dari info security, Noorhayati menemui Panmud Pidana, Gusti Taufik yang
kemudian menerangkan bahwa berkas tersebut belum diterima Pengadilan Tinggi
Samarinda.
Sebelum mengakhiri kunjunganya ke
Pengadilan Tinggi Samarinda. Norhayati meminta ijin kepada security untuk mencatat daftar hakim tinggi yang kebetulan
terdapat pada papan di resepsonis. hal ini dilakukan karena meja informasi ketika itu tidak ada orangnya. Dan dengan bantuan security Norhayati memfoto daftar hakim.
Kejadian yang tidak menyenangkan muncul saat
Norhayati Memfoto papan daftar hakim dan beberapa informasi publik. Tiba-tiba Halifah(panmud perdata) yang pada saat itu sedang bercerita
bersama tiga rekannya menegur dengan keras Norhayati. Dengan kasar dan suara keras Halifah
menegaskan bahwa tidak boleh mengambil gambar terhadap poster dan papan informasi yang terpajang di dinding pengadilan Tinggi tersebut. Norhayati sudah menyampaikan kepada Halifah bahwa dia sudah meminta ijin sebelumnya. Namun menurut Halifah Harusnya menghubungi bagian informasi untuk mendapatkan informaasi tersebut. Menanggapi sikap Halifah yang demikian Norhayati menunjuk meja Informasi yang kosong tanpa staff sama sekali.
Sikap kasar Halifah semakin
menjadi - jadi ketika Norhayati bersama tiga rekannya berdasarkan saran salah
seorang dari Pengadilan Negeri untuk langsung saja bertemu dengan Hakim Tinggi,
Rangkilemba Lakukua untuk melakukan konsultasi mengenai berkas yang ingin ditanyakan.
Ketika akan mengisi buku tamu untuk
bertemu hakim tinggi tersebut, Norhayati dicegat halifah. Halifah bersama ketiga rekannya
keberatan Norhayati bertemu Hakim Tinggi tanpa melalui prosedur yang ada. Dengan kasar mereka juga menyalahkan
Norhayati karena memfoto daftar nama Hakim tinggi
yang terpajang, bahkan tidak boleh memfoto semua informasi publik yang ada di
Pengadilan Tinggi. Norhayati merasa sudah melalui prosedur yang ada karena sudah mendapat ijin sekaligus akan mengisi buku tamu, yang membingunkan adalah prosedur semacam apa yang sudah dilanggarnya, menurutnya sebagai orang dalampengadilan yang lebih tau aturan Halifah harusnya langsung saja menjelaskan prosedur yang di maksud tanpa harus marah-marah.
Arogansi salah beberapa staff Pengadilan Tinggi dengan
cenderung mempersulit masyarakat dalam memperoleh data umun yang memang bisa
diketahui masyarakat Umum sangat disayangkan norhayati yang memang tidak
menyangka akan diperlakukan dengan kasar.
Halifah kabur ketika akan di foto Norhayati |
Ketenganag baru reda setelah Norhayati akan memfoto Halifah dengan tiga orang rekannya. Halifah langsung
kabur setelah Norhayati memfoto dia dan rekan - rekannya dengan tetap
melanjutkan ocehan – ocehan mempersalahkan tindakan Norhayati.
Menurut Norhayati " Saya datang Kepengadilan tinggi telah sesuai prosudur, kalau memang tidak sesuai peraturan harusnya kita diberi tahu dengan baik, tapi ini tidak, kita diperlakukan seperti kucing yang naik kemeja makan, dikira seperti pencuri. Sememtara pajangan – pajangan itu harusnya boleh difoto, karena untuk kita bisa mendapatkan informasi dipengadilan tentang cara berperkara, dan itu memang dipajang untuk publik kan? Kenapa dia marah – kita tidak boleh foto”, tegas Norhayati!
Menurut Norhayati " Saya datang Kepengadilan tinggi telah sesuai prosudur, kalau memang tidak sesuai peraturan harusnya kita diberi tahu dengan baik, tapi ini tidak, kita diperlakukan seperti kucing yang naik kemeja makan, dikira seperti pencuri. Sememtara pajangan – pajangan itu harusnya boleh difoto, karena untuk kita bisa mendapatkan informasi dipengadilan tentang cara berperkara, dan itu memang dipajang untuk publik kan? Kenapa dia marah – kita tidak boleh foto”, tegas Norhayati!
Benar - benar kebodohan yang dipelihara.
BalasHapusmari rame - rame kita foto papan pengumuman di Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda
BalasHapusKasih uang habis perkara, begitukan karakter abdi negara yang kemungkinan diterima melalui kolusi
BalasHapusKetidak adilan karna setumpuk uang masih berlanjut...
BalasHapusTikus2 masih mengerogoti negeri ini....
Harusx dividio saja oknum tersebut.. biar kita masukan di you tube...
Ketidak adilan karna setumpuk uang masih berlanjut...
BalasHapusTikus2 masih mengerogoti negeri ini....
Harusx dividio saja oknum tersebut.. biar kita masukan di you tube...
cari tau dulu duduk masalahnya baru berkomentar...
BalasHapusada peraturan dari MA bahwa tidak bisa menerima tamu untuk berkonsultasi atau hal apapun jika tidak di hadiri kedua belah apalagi mau bertemu hakim tinggi. jika berkas dari PN belum masuk ke PT lantas untuk apa bertemu dengan hakim tinggi?
BalasHapusada peraturan dari MA bahwa tidak bisa menerima tamu untuk berkonsultasi atau hal apapun jika tidak di hadiri kedua belah apalagi mau bertemu hakim tinggi. jika berkas dari PN belum masuk ke PT lantas untuk apa bertemu dengan hakim tinggi?
BalasHapus