Marco Mahin "Agama Leluhur Adalah Sendi - Sendi Dasar Kehidupan yang Kemudian Disebut Adat".
Amankaltim.blogspot.com. Hak atas pendidikan, budaya dan
spiritualitas menjadi tiga hal yang diangkat dalam acara Seminar Nasional
Masyarakat Adat di gedung Museum Nasional Jakarta (08/08/2016) yang merupakan
rangkaian acara peringatan Hari internasional Masyarkat Adat Sedunia (HIMAS).
Ketiga bahasan yang menjadi tema HIMAS tahun ini juga merupakan poin penting yang sedang didorong masuk
dalam RUU Masyarakat adat.
Dalam hal spiritual masyarakat adat dirasa sangat belum
berpihak, menyangkut agama asli yang dianut masyarakat adat belum juga diakui
pemerintah. Masalah agama leluhur yang dianut masyarakat adat ini menjadi dilema ketika berbenturan dengan hal – hal yang
menyakut administrasi negara serta akses ke pemerintah. Masyarakat adat hanya diberi kesempatan memilih agama yang diakui pemerintah saja dan meninggalkan agama asli yang telah dianut jauh sebelum indonesia merdeka.
Menurut Marco Mahin “agama leluhur adalah agama prima yang
menjadi dasar utama dalam mengatur sendi – sendi kehidupan dan kemudian disebut
dengan adat” tegasnya.
Pelanggaran HAM dan kriminalisasi juga kerap menghampiri
masyarakat adat. Mereka sering dipaksa keluar dari wilayah adatnya kerena
dianggap bukan pemilik lahan oleh perusaan sebagai pemilik ijin yang beroperasi
di wilayah mereka. Politik adu domba antar komunitas adat juga kerap terjadi karena ada kepentingan perusahaan dan pemerintah. Ketika terjadi sengketa tapal batas antar komunitas adat, pemerintah setempat bisa dengan mudah memindahkan batas wilayah tanpa memperhatikan batas - batas adat yang sudah ada turun - temurun seperti yang dialami Masyarakat Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kaltim. Masyarakat adat juga
ada yang dipindahkan dari wilayah adatnya kepemukiman baru karena wilayah
meraka menjadi konsesi perusaaan seperti yang dialami Masyarakat Adat Punan Dulau, di Kecamatan Sekatak, Bulungan, Kaltara. Bahkan Ritual Adat bisa dikriminalisasi seperti yang dialami Masyarakat Adat Paser ketika Ritual Adat Belian yang mereka lakukan dianggap mengganggu aktifitas perusahaan.
Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga menerangkan bahwa saat
ini memang ada indikasi pelanggar HAM dalam skala luas terhadap masyarakat adat
hal ini sudah teridentifikasi dari hasil Inkuiri Nasional yang dilakukan Komnas
HAM di beberapa daerah di Indonesia. Pelangaran terhadap masyarakat adat
terkait HAM mulai dari hak dasar hingga hak hidup mereka telah terlanggar.
Terlait pengelolaan wilayah
adat, Noer Fauzi Rahman memaparkan bahwa wilayah yang dikelola masyarakat adat
sekarang banyak yang merupakan sisa –
sisa dari perkebunan, HPH, Tambang dll. Selain itu dalam hal pendidikan, di
Indonesia sistem pendidikan cenderung mendorong orang muda pergi dari
kampungnya sendiri untuk pindah ke kota sehingga hanya menyisakan orang - orang tua saja dalam menelola wilayah
adatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar