Jumat, 28 Januari 2022

Tindak Lanjuti Hasil Identifikasi, Sekda Paser Undang Masyarakat Adat Migi Saing Puak

 


Serah terima dokumen Studi Etnografi dan Peta Wilayah Adat Komunias Masyarakat Adat Migi Saing Puak 

kepada Sekda Paser

Amankaltim.blogspot.com.  Tindak lanjut proses pengakuan dan perlindungan Komunitas Masyarakat Adat Migi Saing Puak di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kaltim telah sampai pada verifikasi komunitas adat oleh Panitia Masyarakat Adat Kabupaten Paser.

Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, selaku Ketua Panitia Masyarakat Adat mengundang Komunitas Masyarakat Adat Migi Saing Puak untuk membahas laporan hasil identifikasi di Ruang Rapat DPMD Paser (25/01/2022).

Selain pihak Sekda dan perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Migi Saing Puak, pertemuan ini juga dihadiri oleh, Kepada Desa Rangan, Camat Kuaro, Pihak DPMD Paser dan AMAN Kaltim.

Menurut Sekda Paser, Katsul Wijaya “Pertemuan ini tentu merupakan tindak lanjut dari pertemuan – pertemuan sebelumnya dalam rangka mempersiapkan usulan dari masyarakat di Rangan, khususnya Masyarakat adat migi saing puak untuk diproses menjadi masyarakat hukum adat. Harapan kami dalam kesempatan ini tentu dari Dinas PMD sebagai leading sektor untuk proses tahapan ini untuk melakukan komunikasi dan koordinasi semua pihak termasuk teman – teman dari AMAN, sehingga proses ini sesuai dengan ketentuan dan persyaratannya bisa ditindaklanjuti dan diverifikasi baik dokumen maupun lapangan. Dari hasil itu nanti sekiranya memang memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi masyarakat hukum adat tentu akan kita lakukan proses itu.”Kata Sekda.

Sekda Paser, Katsul Wijaya saat menyabut kedatangan Perwakilan Komunitas Adat Migi Saing Puak 

Sekda Paser juga menambahkan permohonan maaf karena beberapa pertemuan sebelumnya tidak bisa hadir ada beberapa kegiatan lain. Sekda juga mengatakan hasil dari indetifikasi pada pertemuan ini akan disampaiakan sebagai pendahuluan ke bupati karena pada akhirnya dalam proses ini adalah Surat Keputusan dari bupati. Sekda juga berharap semoga ini sesuai dengan rencana kerja PMD sehingga tahapan ini akan dilakukan.

“oleh karena itu pada kesempatan ini pak kades, tokoh adat, Kemudian dari LSM baik AMAN, PADI untuk memberikan informasi data dan pendampingan bersama – sama untuk mengawal proses ini.” Tegas Sekda.

Pihak Pemerintahan kecamatan Kuaro yang juga hadir dalam pertemuan ini turut memberi respon positif terhadapa pengajuan Pengakuan dan Perlindungan Komunitas Adat Migi Saing Puak, hal ini disampaikan langsung oleh Camat Kuaro, M.Sidik  “Kami dari pemerintah kecamatan sangat merespon dengan baik adanya kegiatan, keinginan masyarakat untuk meminta pengakuan starus wilayah karena memang di era sekarang kita sangat memerlukan untuk pengakuan wilayah masyarakat adat itu, karena yang pertama kita memang harus menjaga kelestarian dan tetap melindungi, sehingga masyarakat kita bebas beraktifitas di wilayah hukum adatnya.”Katanya.

“Harapan saya kedepan tentu pemerintah serat seluruh komponennya tentu harus tetap mendukung supaya keinginan masyarakat untuk pengakuan wilayah hukum adatnya itu dapat disetujui dan masyarakat bisa dengan leluasa beraktifitas seperti jaman dahulu.” Tambah Camat Kuaro.


Rapat pembahasan hasil identifikasi Masyarakat Adat Migi Saing Puak

Proses mendorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakata Adat Migi Saing Puak ini memang memakan waktu lama, dimulai dengan pengumpulan data sosial dan spasial yang berupa dokumen studi etnografi dan pemetaan wilayah adat pada tahun 2016, kemudian berlanjut pada Sosialisasi Pembentukan Hutan Adat Rangan  dan Pemetaan tata ruang wilayah adat 2019. Proses identifikasi juga telah dilakukan pihak Panitian Masyarakat Adat Paser sebagai tindak lanjut dan juga pertemuan untuk penyerahan dokumen data spasial dan sosial di tahun 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar