Serah terima dokumen Studi Etnografi dan Peta Wilayah Adat Komunias Masyarakat Adat Migi Saing Puak
kepada Sekda Paser
Amankaltim.blogspot.com.
Tindak lanjut proses pengakuan dan perlindungan Komunitas Masyarakat
Adat Migi Saing Puak di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kaltim
telah sampai pada verifikasi komunitas adat oleh Panitia Masyarakat Adat
Kabupaten Paser.
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, selaku Ketua Panitia
Masyarakat Adat mengundang Komunitas Masyarakat Adat Migi Saing Puak untuk
membahas laporan hasil identifikasi di Ruang Rapat DPMD Paser (25/01/2022).
Selain pihak Sekda dan perwakilan Komunitas Masyarakat Adat
Migi Saing Puak, pertemuan ini juga dihadiri oleh, Kepada Desa Rangan, Camat
Kuaro, Pihak DPMD Paser dan AMAN Kaltim.
Menurut Sekda Paser, Katsul Wijaya “Pertemuan ini tentu
merupakan tindak lanjut dari pertemuan – pertemuan sebelumnya dalam rangka
mempersiapkan usulan dari masyarakat di Rangan, khususnya Masyarakat adat migi
saing puak untuk diproses menjadi masyarakat hukum adat. Harapan kami dalam
kesempatan ini tentu dari Dinas PMD sebagai leading sektor untuk proses tahapan
ini untuk melakukan komunikasi dan koordinasi semua pihak termasuk teman –
teman dari AMAN, sehingga proses ini sesuai dengan ketentuan dan persyaratannya
bisa ditindaklanjuti dan diverifikasi baik dokumen maupun lapangan. Dari hasil
itu nanti sekiranya memang memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi masyarakat
hukum adat tentu akan kita lakukan proses itu.”Kata Sekda.
Sekda Paser juga menambahkan permohonan maaf karena beberapa
pertemuan sebelumnya tidak bisa hadir ada beberapa kegiatan lain. Sekda juga
mengatakan hasil dari indetifikasi pada pertemuan ini akan disampaiakan sebagai
pendahuluan ke bupati karena pada akhirnya dalam proses ini adalah Surat
Keputusan dari bupati. Sekda juga berharap semoga ini sesuai dengan rencana
kerja PMD sehingga tahapan ini akan dilakukan.
“oleh karena itu pada kesempatan ini pak kades, tokoh adat,
Kemudian dari LSM baik AMAN, PADI untuk memberikan informasi data dan
pendampingan bersama – sama untuk mengawal proses ini.” Tegas Sekda.
Pihak Pemerintahan kecamatan Kuaro yang juga hadir dalam
pertemuan ini turut memberi respon positif terhadapa pengajuan Pengakuan dan Perlindungan
Komunitas Adat Migi Saing Puak, hal ini disampaikan langsung oleh Camat Kuaro,
M.Sidik “Kami dari pemerintah kecamatan
sangat merespon dengan baik adanya kegiatan, keinginan masyarakat untuk meminta
pengakuan starus wilayah karena memang di era sekarang kita sangat memerlukan
untuk pengakuan wilayah masyarakat adat itu, karena yang pertama kita memang
harus menjaga kelestarian dan tetap melindungi, sehingga masyarakat kita bebas
beraktifitas di wilayah hukum adatnya.”Katanya.
“Harapan saya kedepan tentu pemerintah serat seluruh
komponennya tentu harus tetap mendukung supaya keinginan masyarakat untuk
pengakuan wilayah hukum adatnya itu dapat disetujui dan masyarakat bisa dengan
leluasa beraktifitas seperti jaman dahulu.” Tambah Camat Kuaro.
Proses mendorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakata Adat
Migi Saing Puak ini memang memakan waktu lama, dimulai dengan pengumpulan data
sosial dan spasial yang berupa dokumen studi etnografi dan pemetaan wilayah
adat pada tahun 2016, kemudian berlanjut pada Sosialisasi Pembentukan Hutan Adat
Rangan dan Pemetaan tata ruang wilayah
adat 2019. Proses identifikasi juga telah dilakukan pihak Panitian Masyarakat
Adat Paser sebagai tindak lanjut dan juga pertemuan untuk penyerahan dokumen
data spasial dan sosial di tahun 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar