Amankaltim.blogspot.com Dalam menyikapi hadirnya UU Desa No.6 tahun 2014, Prakarsa Borneo dan MENAPAK indonesia yang bekerja sama dengan The Asia Foundation menggelar workshop tentang desa adat yang diselenggarakan di Hotel Novotel - Balikpapan 27-28 maret 2014 terkait dengan UU No. 6/ 2014. Workshop ini mengundang rekan SETAPAK Kaltim, dengan narasumber Yando Zakaria dan Yance Arizona.
Tujuan dari kegitan ini untuk meningkatakan dan memperdalam pemahaman terhadap UU No.6/ 2014 dan MK 35 / 2012 serta implikasinya, meningkatkan kapasitas dalam menganalisis implikasi pelaksanaan MK 35/ 2012 dan UU Desa No.6/2014, serta mengidentifikasi langkah-langkah strategis, peluang dan tantangan di site kerja masing - masing.
Dalam presentasinya Yando Zakaria menjelaskan ada tiga elemen asal-usul yang harus diperhatikan dalam pembentukan desa adat bukan "hak berian" yaitu tatanan sosial-budaya, tatanan sosial-politik, dan tatanan sosial-ekonomi beserta lingkungannya. Jadi yang diakui sebagai desa adat dalam UU desa No.6 tahun 2014 adalah hak- hak masyarakat adat yang terorganisir secara turun- temurun bukan berdasarkan bekas wilayah kkerajaan atau berdasrkan katagori etnik semata.
Presentasi lain juga datang dari Yance Arizona. Menurut Yance Arizona UU desa No.6/2014 ini bisa menjadi peluang untuk memperoleh pengakuan untuk memperoleh pengakuan hukum ditengah lemahnya kerangka hukum lain yang tersedia. Selain itu, UU Desa juga menawarkan pemetaan wiayah sebagai bagian dari proses pengakuan hukum, serta UU Desa juga menjadi pintu masuk bagi integrasi masyarakat adat dalam proses pembangunan yang didukung pendekatan anggaran.
Selain peluang yang ada menyangkut UU desa No.6/2014 ini, menurut Yance Arizona juga terdapat beberapa tantangan seperti situasi saat ini dimana masyarakat sudah dibagi habis dalam bentu desa- desa, perebutan kuasa antara pemerintah desa yang ada sekarag dengan kelembagaan adat, masyarakat adat akan menjadi bagian dari pemerintahan yang terendah sehingga "mudah" dikendalikan oleh pemerintahan yang lebih tinggi, serta kemampuan kelembagaan adat untuk melakukan urusan administrasi pemerintah.
Hasil dari workshop ini diharapkan adanya kerja sama CSO dan NGO dalam mencapai target kedepan yaitu adanya peraturan daerah kabupaten atau kota tentang penetapan desa dan desa adat yang berpedoman pada peraturan pemerintah tentang desa adat, peraturan daerah propinsi tentang pengaturan desa adat dan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pengaturan desa adat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar