Kamis, 03 April 2014

SURAT EDARAN SEKJEN AMAN TENTANG PEMILU 2014


Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke-IV (KMAN-IV) pada tanggal 19 – 25 April 2012 di Tobelo, Halmahera Utara Anggota AMAN memandatkan: 

1. Mendorong dan mengawal kader-kader AMAN untuk duduk di legislatif dan eksekutif

2. Menyelenggarakan pendidikan politik untuk masyarakat adat dalam rangka mendorong pelaksanaan pemilu/pemilukada yang bersih dan demokratis

Selanjutnya Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) AMAN ke-III pada Februari 2013 di Tumbang Melahoi, Kalimantan Tengah menyatakan bahwa AMAN akan memboikot dan tidak memilih partai politik dan caleg yang tidak mendukung Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat adat (RUU PPHMA).

Akumulasi pembelajaran dari pengalaman AMAN, mandat Kongres AMAN ke-IV dan keputusan politik RAKERNAS AMAN Ke-III, maka penting  bagi seluruh Anggota, Pengurus dan Kader AMAN untuk bekerja keras dan mengelola  perluasan partisipasi politik masyarakat adat menuju pemilu tahun 2014.  Untuk mewujudkan cita-cita politik  ini, AMAN menggalang dukungan berbagai pihak yang peduli dengan tujuan-tujuan partisipasi politik masyarakat adat.

Pada tanggal 16-17 Desember 2013 AMAN menyelanggarakan Konsolidasi Nasional Perutusan Politik Masyarakat Adat yang dihadiri oleh 71 calon legislatif dari berbagai jalur (DPRD II, DPRD I, DPR RI dan DPD RI). Pertemuan tersebut menghasilkan Kontrak Politik antara AMAN dengan Caleg dan adanya sebuah rencana kerja untuk mendukung Caleg-caleg menghadapi Pemilu tanggal 9 April 2014.

Hasil lainnya adalah memandatkan kepada Pengurus Besar AMAN untuk segera mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Anggota dan Kader AMAN untuk memastikan dukungan penuh kepada Caleg-caleg utusan AMAN. Oleh karena itu, bersama ini disampaikan kepada Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Komunitas  dan Kader AMAN agar segera:

1. Melakukan konsolidasi antar komunitas Masyarakat Adat di lingkup Daerah dan Wilayah di bawah koordinasi Deputi I dan Deputi II Sekjen AMAN

2.  Mensosialisasikan dan memperkenalkan kader-kader perutusan politik masyarakat adat yang menjadi Caleg kepada masyarakat adat di Daerah/Provinsi masing-masing

3. Mengorganisir dan memobilisasi basis-basis pemilih masyarakat adat agar terlibat aktif menjaga proses PEMILU 2014 yang jujur, adil dan bebas politik uang

4.  Menjalankan, memantau dan mengawal proses-proses politik di daerah/wilayah masing-masing terutama kontrak politik yang telah ditandatangani antara AMAN dengan Para Calon Legislatif Perutusan Politik Masyarakat Adat

5. Menyediakan tenaga Saksi bagi Caleg-caleg Utusan AMAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar