Amankaltim.blogspot.com. pada tanggal 25-27 April 2014, berlangsung konsultasi publik dan pembahasan tim kecil Raperda Adat Dayak Kaltim yang diadakan di Sari Cottage, Derawan, Kabupaten Berau oleh STABIL yang dihadiri oleh ketua, wakil serta serta staf ahli penyusunan penyusunan Perda Adat Dayak DPRD Provinsi Kaltim, dan juga dihadiri oleh mitra SETAPAK Kaltim seperti FDM ( Forum Dayak Menggugat), AMAN Kaltim, PADI, Pionir, Menapak, Prakarsa Borneo dan JATAM Kaltim serta juga dihadiri mitra Nasional yaitu HUMA dan EPISTEMA. Narasumber dalam konsultasi ini adalah yaitu Yando Zakaria.
Hasil yag diharapkan dalam konsultasi publik ini adalah untuk mempertemukan masyarakat pemerhati masyatakat adat dan penggagas Raperda Adat Dayak dengan Tim Pansus Perda Adat DPRD Kaltim, memberi masukan kepada Tim Pansus data dan Informasi yang dibutuhkan dalam proses penyusunan dan penyempurnaan draft Raperda Adat, baik dari pengalaman pendampingan maupun dari jaringan LSM nasional yang diundang, mendapat masukan narasumber penyusun UU Desa untuk mengkaji dan mengukur potensi UU desa sebagai salah satu pintu masuk pengakuan wilayah adat di Kaltim.
Dalam diskusi konsultasi ini juga terdapat masukkan dari peserta bahwa Perda ini sebaiknya merupakan perda yang secara deklaratif menyatakan pengakuan terhadap masyarakat adat di Kaltim tetapi juga menjadi perda yang operasional yaitu perda yang dapat dilaksanakan dilapangan.
Usulan lain menyatakan karena perda ini merupakan perda di level provinsi, jadi sebaiknya membahas hal-hal yang pokok saja sehingga nanti di setiap kabupaten dan daerah bisa menjadi perda yang implementatif.
Prasarat utama pengakuan wilayah adat adalah adanya pemetaan, pemetaan dilakukan didaerah-daerah melalui lembaga-lembaga teknik yang ada dan kemudian di tingkat provinsi dibangun sebuah badan yang memverifikasi dan meregistrasi wilayah adat yang sudah di daftarkan dari kabupaten-kabupaten, bandan ini merupakan badan multisektor dan multistekholder yang terdiri dari berbagai macam pihak-pihak yang berkepentingan.
Salah satu Tim Pansus Nikolas Pangeran menyatakan bahwa Tim Pansus akan menyelesaikan pembahasan dan pengesahan tentang Perda Adat Ini sebelum bulan agustus 2014. Tim Pansus mengakui adanya ketidakseriusan untuk meneruskan pembahasan perda ini karena kesibukan masing-masing anggota dewan saat masa pemilu legislatif, walaupun seluruh fraksi sendiri setuju akan adanya perda ini, semua bisa terlihat dari tidak adanya penolakan partai maupun anggota dewan terhadap perda ini, sebab Perda ada ini dianggap penting sehingga Pansus melakukan pendalamam mengenai materi Perda Adat ini.
Hal senada juga diutarakan oleh Suwandi selaku Ketua Pansus dimana perda ini akan menjadi inisiatif dewan karena merupakan perda yang penting, dimana berdasarkan pasal 18 b ayat 2, hal- hak masyarakat adat sudah tertera didalamnya.
Pansus sendiri telah melakukan konsultasi ke Mendagri mengenai raperda ini, kemudian akan dilakukan pendalaman materi raperda dari pendalaman para Pansus ini akan ada pleno antara pansus dengan penggagas perda ini yaitu FDM (Forum Dayak Menggugat), STABIL, AMAN Kaltim, PADI, Menapak, Prakarsa Borneo, Pionir, JATAM Kaltim, HUMA dan EPISTEMA.
Dari pendalaman ini akan ada seminar dengan para pakar hukum dan pakar budayawan sebagai prasarat untuk dilakukannya uji publik, agenda selanjutnya adalah rapat paripurna dewan dan dilanjutkan Pansus dengan para tim ahli yang dilanjutkan dengan rapat pleno dan juga paripurna untuk pengesahan.
Tim Pansus berjanji bahwa para penggagas Perda Adat akan terus dilibatkan dalam diskusi mengenai pembahasan raperda adat ini, baik diskusi antara Tim pansus maupun saat diskusi di dewan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar