Jumat, 10 Oktober 2014

AKSI PEMBEBASAN PENAHANAN THEODORUS TEKWAN AJAT

 DESAKAN PEMBEBESAN PENAHANAN WARGA LONG ISUN MEMBUAHKAN HASIL




Amankaltim.blogspot.com. Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Kemanusiaan Untuk Pemulihan Kedaulatan Adat melakukan aksi di depan kantor PT. Kemakmuran Berkah Timber (KBT) di Jalan Pangeran Antasari Samarinda pada Kamis 09 Oktober 2014.


Aksi ini merupakan solidaritas masyarakat yang mengecam  keras atas  konflik Pengelolaan Sumber Daya Alam dilakukan PT. Kemakmuran Berkah Timer terhadap Masyarakat Adat Dayak Long Isun yang berada di kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Hulu, Kalimantan timur sehingga dugaan kriminalisi yang mengakibatkan penahan terhadap salah satu warga Long Isun yang bernama Theodorus Tekwan Ajat oleh kapolres Kutai Barat.



Aksi yang berlangsung dari pagi ini akhirnya mendapat tanggapan dari pihak PT.KBT yang diwakili oleh Dwi Partanto selaku direktur Produksi dari PT. KBT Yang bersedia berdialog dengan wakil dari masyarakat yang melakukan aksi. Hasil pembicaraan kedua belah pihak adalah didapat kesepakatan bahwa pihak PT. KBT bersedia mencabut tuntutan terhadap Theodorus Tekwan Ajat tanpa syarat apapun dan juga pihak masyarakat yang berdemo sempat melakukan sumpah adat yang dipimpin oleh Kepala Adat Long Isun serta perjanjian bermaterai yang bertujuan memastikan komitmen dari pihak PT. KBT agar tidak mangkir dari janji mereka untuk mencabut tuntutan terhadap Theodorus Tekwan Ajat.


Dalam kesempatan itu Tekla Tirah Liah sebagai wakil dari Perkumpulan Nurani Perempuan menjelaskan memang tuntutan dalam aksi ini adalah pembebesan Theodorus Tekwan Ajat dari kriminalisasi yang dilakukan PT. KBT dan tuntutan itu sudah terpenuhi. Jadi sekarang tinggal mengawal proses pembebasan saudara Theodorus Tekwan Ajat yang di tahan di Kapolres Kutai Barat agar tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan dalam proses tersebut. Sebenarnya ada tiga poin penting yang menjadi tuntutan pada aksi ini, yang pertama adalah Dwi Partanto selaku direktur Produksi PT. KBT. Mencabut TuntutanyaTerhadap Saudara Theodorus Tekwan Ajat, kemudian saudara Tekwan Ajat di bebaskan dan yang terakhir adalah status quo terhadap keberadaan PT. KBT di Long Isun. 

Harapan kedepan dari kasus ini adalah memperkuat gerakan masyarakat ada Long Isun, karena kasus menyangkut PT. KBT belum selesai.

Kasus kriminalisasi Theodorus Tekwan Ajat ini bergulir akibat dari reaksi Masarakat Adat Long Isun yang menolak adanya aktivitas PT.KBT di wilayah adat Long Isun dimana Tekwan sendiri sangat vocal menyuarakan penolakan atas kehadiran PT. KBT di bumi tanah adat Long Isun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar