Kamis, 12 Maret 2015

Kelanjutan Kasus Kriminalisasi Ritual Adat Oleh PT.Kideco Jaya Agung


Saksi - Saksi Kideco Kembali Tidak Bisa Buktikan Kesalahan Norhayati


Amankaltim.blogspot.com (12/03/2015) Para saksi PT. Kideco Jaya Agung kembali "ngaco" dalam persidangan lanjutan kasus kriminalisasi ritual adat yang dilakukan PT. Kideco Jaya Agung. Sidang lanjutan  yang belangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Paser, Kaltim (09/03/2015) masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak Kideco.


Kideco menghadirkan 6 orang saksi terkait UU Minerba 162 yang dikenakan atas Norhayati karena aktifitas ritual belian adat yang mengganggu aktifitas perusahaan. Keenam saksi Kideco yaitu Hotman Butar Butar sebagai Senior Legal Kideco, serta lima orang masyarakat yaitu Sofyani, Rully, Sugiyanor, Bahrul dan Arbani.


Dari keenam  saksi Kideco kembali menyatakan tidak ada yang melihat dan menyaksikan Norhayati Membentang tali, Memasang spanduk di tengah jalan, atau memasang tenda seperti tuntutan pidana yang diarahkan kepada Norhayati.

Menurut Norhayati "saksi-saksi ini banyak mengarahkan kemasalah perdata terkait ganti rugi lahan, bahwa lahan Saya sudah diganti rugi oleh Kideco kepada orang lain. Akan tetapi para saksi ini tidak tahu letak jelas kebun yang dimaksud dan berapa luas kebun. Saksi sendiri  tidak satupun bisa membutikan kebenaran terkait kasus sengketa tanah, kecuali Bahrul yang mengatakan benar mendapatkan ganti rugi lahan. Akan tetapi bukan di lahan saya malainkan di lahan sendiri yang memang berbatasan dengan saya. Keterangan Bahrul ini malah menguntungan saya", tegas Norhayati


Persidangan sendiri masih berlanjut pada senin depan(16/03/2015) dengan masih mendengarkan keterangan saksi dari Kideco.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar