Sabtu, 28 Maret 2015

Sidang Kasus Kriminalisasi Ritual Adat Paser

Kideco Hadirkan Saksi Ahli Tapi Tidak Ahli Hingga Saksi Jadi - Jadian


Pada sidang 23 Maret 2015, Kideco kembali menghadirkan dua orang saksi ahli dari Badan Pertanahan  Provinsi  dan Dinas Pertambangan Provins, Safaat dan Arifin di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Paser. Kedua saksi ini mengaku merupakan saksi ahli, tetapi tidak memiliki surat tugas dan cenderung memberikan kesaksian secara perdata padahal proses yang berlangsung merupakan persidangan pidana. 

Norhayari sebagai terdawa dalam kasus kriminalisasi Ritual Adat Belian Paser ini menyatakan sudah melayangkan keberatan atas kesaksian yang bersifat perdata.


Nenurut norhayati, kedua saksi ini merupakan saksi ahli tapi tidak ahli "Saksi menyatakan bahwa Kideco telah memenuhi seluruh persyaratan dari pemerintah tapi ternyata dalam perkembangannya tidak ada. Ketika ditanya apakah mereka tahu ada tanah yang belum dibayar oleh Kideco, ya mereka jawab tahu. Jadi menurut saya saksi ahli ini merupakan saksi jadi - jadian. Saksi ahli ini juga tidak mengerti arti dari pasal 135 dan 136 yang terdapat pada UU No. 4 Minerba. Sehingga saksi ahli ini harus belajar lagi karena dalam UU Minerba jelas disebutkan bagi mereka yang eksplorasi sudah harus mendapat persetujuan. Akan tetapi menurut saksi dan jaksa, apabila pemerintah telah membayar kewajibanya untuk mendapat ijin pinjam pakai dengan PKT2B itu sudah selesai melaksanakan kewajiban dan tidak perlu lagi membayar kemasyarakat. Dari pernyataan tersebut jelas saksi ini merupakan saksi jadi - jadian karena tidak ada satupun Undang -Undang yang menyebut bahwan apabila perusahaan telah membayar kepada pemerintah maka tidak perlu lag membayar kepada pemilik hk atas tanah. Padahal Pada UU 135 dan 136 minerba suda jelas, artinya walaupun perusahaan ini mendapat ijin usaha dari Tuhan-pun dia tetap harus melaksanakan sesuai pasal tersebut", cetus Norhayati



Persidangan tanggal 16 Maret 2015



Kideco Menghadirkan saksi ahli dari PT. Bima Paimansyah dan Totok dari Dinas kehutanan. Kedua saksi ini sama2 mengaku tidak melihat tenda belian yang dilihat cuma bentangan tali. Dari pernyataan kedua saksi ini bahwa kegiatan belian tidak ada. 
Yang ada cuma bentangan tali dari Norhayati yang menghalangi aktivitas perusahaan (PT.Kideco). 


Saksi ahli malah memberikan keterangan jauh dari kapasitasnya terkait keabsahan segel yang dimiliki Norhayati dan juga menjelaskan bagaimana segel yang sah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar