Jumat, 03 April 2015

Sidang Kriminalisasi Ritual Adat Paser

Saksi Ahli Norhayati Bungkam Jaksa Penuntut Umum


Amankaltim.blogspot.com (02/04/2015) Sidang Kriminalisasi Ritual Adat Belian Paser  terkait UU 162 minerba telah sampai pada mendengarkan kesaksaksian dari pihak Norhayati selaku tergugat.

Norhayati menghadirkan 8 orang saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupapen Paser, Kaltim (30/03/2015).


Erika yang merupakan saksi ahli dalam persingan ini memaparkan " menurut kami UU minerba 162 ini sifatnya tidak serta merta, harus dengan kajian dan beraspek perdata karena perlu ada pembuktian hak secara perdata.  Jadi harus melihat fakta di lapangan yang merupakan pembuktian penuntut umum. Apakah obyek dan subyek dalam hal ini sudak cukup, kegiatan menghalang-halangi ini harus jelas bentuknya apakah menggunakan parang, mandau dan senjata tajam lainnya atau ritual adat belian seperti yang ditujukan dalam sidang ini. Perlu ada kajian yang sangat konprehensif, karena karena melibatkan hukum-hukum yang memperbolehkan dan diterima sebagai hukum adat", Papar Erika sebagai saksi ahli akademisi yang kompeten dibidang hukum agraria, hukum kontrak, hukum adat dayak dan hukum pertambangan minerba.


Kesaksian lain juga ditegaskan secara hukum adat  oleh Elisason Kepala Adat Besar Dayak Kaltim "secara adat ritual belian yang dilakukan oleh Norhayati ini disebut melas hutan yang bertujuan merevitalisasi hutam yang sudah rusak dan ini diakui secara adat. Sedangkan kalau terjadi kriminalisasi terhadap Norhayati  karena melakukan ritual adat, saya malah mempertanyakan kembali. Negara ini mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya termasuk melakukan ritual adat. Kemudian Kideco mengkriminalisi Norhayati menggunakan alat-alat negara, apa urusan kideco mempengaruhi  dengan menggunakan alat negara untuk mengkriminalisasi Norhayati.  Tidak ada alasan kriminalisasi terhadap Norhayati Karena dia tidak melakukan ritual adat di tempat orang lain, tapi di tanahnya sendiri tempat leluhur turun - temurun hingga ke zaman dia".

 "Saya justru mengganggap tambang yang mengganggu Norhayati, karena dari dokumen yang saya lihat. Kideco mengakui hak-hak Norhayati, ini bisa dilihat dari beberapa negosiasi harga. Tapi tidak pernah ditemukan harga yang cocok karena terlalu rendah. Tapi sebelum proses begosiasi selesai perusahaan malah melakukan penggalian dan merusak lahan. Tapi ketika norhayati mengenali tanahnya sebagai hak yang belum dilepas, malah dikriminalisasi. Harusnya Kideco yang dikriminalisasi, karena datang dari luar dan merusak lahan hak Norhayati, jadi jangan terbalik kita berfikir", Cetus Elisason

Sepanjang persidangan tidak seperti biasanya, terasa datar, dan tidak ada sanggahan dari para penuntut untuk sebuah perdebatan.

Sidang sendiri  belum menghasilkan keputusan masih dilanjutkan dengam mendengarkan tuntutan jaksa yang akan berlangsung pada 07 April 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar