Jumat, 29 Januari 2016

Masyarakat Adat Paser Desak Penutupan Ijin PT. Fajar Surya Swadaya karena Menyalahi Aturan

Tanggapi Tuntutan Masyarakat Adat Paser, DPRD Provinsi Akan Panggil Pihak Perusahaan Terkait



Hearing DPRD Provinsi Kaltim dengan Masyarakat Adat Lambakan (18/01/2016)

Amankaltim.blogspot.com. Masyarakat Adat Paser Desa Lambakan masih menunggu kelanjutan dari hasil “hearing” dengan DPRD Provinsi Kaltim terkait penyalahgunaan ijin oleh PT. Fajar Surya Swadaya.

Dari hasil “Hearing” dengan Masyarakat Adat Paser Lambakan dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, rencana kedepan dalam penyelesaian kasus ini DPRD Provinsi akan memanggil pihak perusahaan.

Masyarakat Adat Paser Lambakan menyampaikan tuntutan mereka
saat bertemu DPRD Provinsi Kaltim
Masyarakat Paser Lambakan pada hari senin (18/1/2016) mendatangi kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, mereka di sambut oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Kalimantan Timur. Mereka mengadukan permasalahan lahan mereka yang di rebut oleh perusahaan Hutan Tanaman Industri milik PT. Fajar Surya Swadaya.

Masyarakat meuntut untuk menutup ijin PT. Fajar Surya Swadaya karena di anggap menyalahi aturan karena naskah MoU yang di buat tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang sesuai UU No. 32/2009. Dan perusahaan juga tidak menjalankan kemitraan dengan masyarakat.

Sebagaimana di ketahui bahwa PT. Fajar Surya Swadaya bergerak di bidang usaha industri perhutanan sejak tahun 1997 seluas ± 61.659 Ha. di Kabupaten Paser yang kemudian pada tahun 2002 terjadi pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara di mana kemudian lokasi ijin saat ini berada di kabupaten Penajam Paser Utara.

membangun tenda di daerah yang dipertahankan Masyarakat
Adat Paser Lambakan
“ Laporan warga terkait kasus dengan PT. Fajar Surya Swadaya sudah sampai di meja Menteri Kehutanan pada saat itu, namun kemudian masalah tersebut di kembalikan ke daerah, sehingga saat ini masyarakat belum mendapat kejelasan mengenai kasus kami “ ujar Pak Buhari. “ dan juga kami berharap kepada dewan untuk trueun kelapangan meninnjau kondisi wilayah kami. Dan apapun hasil dari pertemuan saat ini kami meminta catatan hasil pertemuan walaupun tidak di hadiri oleh pihak perusahaan agar ada kejelasan yang di peroleh oleh masyarakat.” sambungnya.

Menurut perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim yang turut menghadiri pertemuan tersebut menyebutkan bahwa ijin PT. Fajar Surya Swadaya berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan No. 428/kpts/II/2014 seluas 61.470 Ha di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser. (Ismail Arrasyid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar