Saatnya Masyarakat Menyadari Haknya Dalam Mendapatkan Akses Informasi Publik
Amankaltim.blogspot.com. Guna mempermudah memperoleh semua data untuk keperluan advokasi. Ketua BPH AMAN
Kaltim, Margaretha Seting mendatangi kantor Komisi Informasi Provinsi
(KIP). AMAN Kaltim memerlukan data resmi dalam beberapa kegiatan advokasi
masyarakat adat.
Dalam setiap kegiatan advokasi, AMAN Kaltim memerlukan data resmi.Untuk
mendapatkan data resmi perlu mengakses ke PPID atau SKPD terkait. Jika lembaga ini tidak
terbuka atas permintaan informasinya maka bisa disengketakan melalui KIP.
Menurut Ketua KIP, Eko Satiya Hushada
"ini saatnya masyarakat harus memahami haknya untuk mendapatkan dan
mengakses informasi publik."
"Pemerintah desa harus terbuka
dan mempersiapkan aparatnya untuk melayani informasi publik. ketika masyarakat
meminta informasi harus melayani secepat mungkin dengan biaya murah."
Tambahnya.
Pertemuan aman kaltim dengan KIP
(06/01/2016) sebagai langkah Program Setapak 2 yang akan dilakukan AMAN Kaltim
yang rencananya akan dilakukan di Kabupaten Bulungan, Kaltara dan Kabupaten Mahakan Hulu, Kaltim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar