Jumat, 06 Desember 2013

KONSULTASI NASIONAL TENTANG MASYARAKAT HUKUM ADAT




Pertemuan konsultasi  nasional yang berlangsung dari tanggal 26 – 27 November 2013 di Jakarta membahas beberapa permasalahan seperti Bagaimana mengedintifikasi masyarakat adat/masyarakat hukum adat/ desa adat, Bagaimana melakukan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat/masyarakat hukum adat/desa adat, Apa karakteristik dari hak atas tanah masyarakat hukum adat dan mekanisme pengakuan serta pendaftarannya dan Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dan konflik yang berkaitan dengan tanah dan wilayah masyarakat hukum adat.

Pertemuan konsultasi nasional ini dihadiri oleh wakil – wakil dari beberapa lembaga dan instansi – instansi pemerintah seperti UKP4/ Satgas REDD+, Aliansi Masyarakat Adat Indonesia (AMAN),Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI),HUMA, Kementrian ESDM, Badan Pertahanan Nasional (Deputi Pengkajian dan Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan dan Kementrian Lingkungan Hidup (Asisten Deputi Penguatan Inisiatif Masyarakat) dengan narasumber Tedy Yunarto(ESDM), Effendi, S.H.MH (BPN), Ir.Rachmat Witoelar, Agus Purnomo dan Ir. Drs wijono Koesmodiharjo.



Ada beberapa rekomendasi dari hasil pertemuan ini yaitu RUU PPHMHA harus dirancang sebagai Lex Generalis dari RUU desa dan RUU pertanahan, Menetapkan RUU PPHMHA sebagai jangkat yang dikontruksikan sebagai lex Generalis sebagai RUU desa dan RUU Pertanahan dan diperlukannya sau tim gabungan yang mengkoordinasikan RUU PPHMHA, RUU desa dan RUU pertanahan.



Dalam pertemuan ini juga dibahas beberapa revisi Rancangan Undang – Undang Republik Indonesia Mengenai Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat yaitu pada pasal 1 butir pertama mengenai pengertian Masyarakat Hukum Adat dari kata “sekelompok” menjadi “kesatuan masyarakat yang memiliki ikatan darah, suku dan mitologi. Kemudian pada pasal 1 butir kesepuluh yang berbunyi “Panitia Masyarakat Hukum Adat adalah panitia yang bersifat ad hoc” menjadi komisi atau lembaga setingkat komisi yang meregistrasi. Serta isu perempuan wajib dimasukkan dalam RUU ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar