KONSULTASI NASIONAL TENTANG MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pertemuan
konsultasi nasional yang berlangsung
dari tanggal 26 – 27 November 2013 di Jakarta membahas beberapa permasalahan
seperti Bagaimana mengedintifikasi masyarakat adat/masyarakat hukum adat/ desa
adat, Bagaimana melakukan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat
adat/masyarakat hukum adat/desa adat, Apa karakteristik dari hak atas tanah
masyarakat hukum adat dan mekanisme pengakuan serta pendaftarannya dan Bagaimana
mekanisme penyelesaian sengketa dan konflik yang berkaitan dengan tanah dan
wilayah masyarakat hukum adat.
Pertemuan konsultasi
nasional ini dihadiri oleh wakil – wakil dari beberapa lembaga dan instansi –
instansi pemerintah seperti UKP4/ Satgas REDD+, Aliansi Masyarakat Adat
Indonesia (AMAN),Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI),HUMA, Kementrian ESDM,
Badan Pertahanan Nasional (Deputi Pengkajian dan Penanganan Sengketa Konflik
Pertanahan dan Kementrian Lingkungan Hidup (Asisten Deputi Penguatan Inisiatif
Masyarakat) dengan narasumber Tedy Yunarto(ESDM), Effendi, S.H.MH (BPN),
Ir.Rachmat Witoelar, Agus Purnomo dan Ir. Drs wijono Koesmodiharjo.
Ada beberapa
rekomendasi dari hasil pertemuan ini yaitu RUU PPHMHA harus dirancang sebagai
Lex Generalis dari RUU desa dan RUU pertanahan, Menetapkan RUU PPHMHA sebagai
jangkat yang dikontruksikan sebagai lex Generalis sebagai RUU desa dan RUU
Pertanahan dan diperlukannya sau tim gabungan yang mengkoordinasikan RUU
PPHMHA, RUU desa dan RUU pertanahan.
Dalam
pertemuan ini juga dibahas beberapa revisi Rancangan Undang – Undang Republik
Indonesia Mengenai Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat yaitu
pada pasal 1 butir pertama mengenai pengertian Masyarakat Hukum Adat dari kata “sekelompok”
menjadi “kesatuan masyarakat yang memiliki ikatan darah, suku dan mitologi. Kemudian
pada pasal 1 butir kesepuluh yang berbunyi “Panitia Masyarakat Hukum Adat
adalah panitia yang bersifat ad hoc” menjadi komisi atau lembaga setingkat
komisi yang meregistrasi. Serta isu perempuan wajib dimasukkan dalam RUU ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar