Kamis, 17 Juli 2014

Info Persidangan Gerakan Samarinda Menggugat (GSM)

Penantian Panjang atas Sidang putusan Gugatan GSM Berbuah Manis




Amankaltim.blogspotcom. Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang akhirnya pada sidang ke - 27 tuntutan Warga Samarinda yang tergabung dalam Gerakan Samarinda Menggugat (GSM) dikabulkan sebagian dalam sidang putusan gugatan yang berlansung di Pengadilan Negeri Samarinda pada rabu 16 juli 2014 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto SH MH, dengan hakim anggota Hongkun Otoh SH MH dan Yuli Effendi SH MHum.


Jadwal sidang sendiri molor dari waktu yang dijadwalkan yaitu pukul 10.00 wita menjadi pukul 02.00 karena harus menggungu rapat tertutup para hakim menyangkut hasil putusan sidang gugatan.
Sidang putusan gugatan disambut sangat antusias oleh warga samarinda beserta elemen masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama,petani dan mereka yang mengalami dampak langsung dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas pertambangan yang dilakukan disekitar pemukiman warga. Sidang putusan gugatan ini juga dihadiri oleh Ormas dan LSM yang mengawal dan mendampingi masyarakat dari awal proses gugatan sampai putusan sidang, Serta wartawan dari berbagai media.


Dalam wawancaranya Merah Johansyah dari Jatam Kaltim menyatakan bahwa putusan sidang ini merupakan momentum bagi Warga Kota Samarinda, saatnya kita berani memperjuangkan keselamatan hidup yang terancam oleh operasi pertambangan yang ada sangat dekat dengan lingkungan kita. Undang-undang telah memjamin hak atas hidup dan lingkungan, jadi ini saatnya kita memperjuangkanya. Menyangkut putusan sidang masih menunggu putusan secara utuh yang akan diserahkan oleh majelis hakim dan kemudian akan dipelajari. Akan ada upaya lagi dalam masa "pikir-pikir" ini. Ada beberapa hal yang ditolak. Tapi belum terlihat jelas apa yang menjadi alasan penolakan tersebut. Seperti mengenai perubahan iklim. Kedepanya GSM akan melakukan rapat akbar untuk mengkonsulidasikan langkah apa rencana yang akan diambil setelah keputusan ini, tambahnya.

Gerakan Samarinda Menggugat (GSM) merupakan citizen lawsuit yang melibatkan Warga Samarinda yang didampingi oleh berbagai organisasi non pemerintah, seperti Jaringan Advokasi (Jatam) Kaltim, POKJA 30, BEBSiC, BIOMA, NALADWIPA, KOMKEP, GUSDURIAN Kaltim, Yayasan BUMI, AMAN Kaltim, LMND Kota Samarinda, FKSH Unmul, dan PMII Poros Kaltim.

Dalam perjalan persidangan yang panjang hingga memcapai 27 kali persidangan, GSM sendiri telah menyerahkah 38 bukti dokumen dan menghdilrkan dua saksi ahli serta dua saksi korban atas lima instansi pemerintah yang digugat yaitu Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Alam ( ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan DPRD Samarinda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar