Jumat, 10 April 2015

Info Raperda PPHMHA Kaltim

Titik Terang Perjalan Raperda Adat Kaltim


Amankalrim.blogspot.com. Perjalalan Raperda Pengakuan Dan Perlindungan Hak-hak masyarakat Hukum adat akhirnya kembali menemukan titik terang
Pada 02 April 2015 Komisi 1 DPRD  Kaltim dan instansi terkait melakukan dengar pendapat dengan masyarakat dan lembaga yang mengawal Raperda PPHMHA, terkait progres dari raperda ini.


Menurut Komariah dari Komisi 1 DPRD dari Fraksi PAN, perda Ini bagus karena merupakan inisiatif dari masyatakat yang dimasukkan melalui DPR. Tetapi harus sesuai dengan undang - undang yang ada diatasnya. Harapan dari perda ini bisa di berlakukan. Maka berjalannya perda ini perlu dikawal. Sehingga tercapai tujuan negara ini yaitu untuk melindungi warganya. Perda adat provinsi Kalimantan Timur sendiri merupakan inovasi, dimana daerah lain akan belajar dari inovasi ini.

Perjalanan perda yang panjang tidak akan memakan waktu lama lagi untuk di sahkan, jadi sekitar bulan April - Mei sudah bisa di sahkan. Hal ini juga diungkapkan Rama Asia, menurutnya dari hasil dengar Pendapat diusahakan perda ini segera di sahkan pada bulan Mei. Karena pada akhir akhir DPRD akan menetapkan masa sidang kedua sehingga ada peluang untuk menetapkan dan memasukkan jadwal langkah - langkah akhir dari pada penyelesaian pengesahaan perda ada ini.


Rama Asia menambahkan "dengan adanya perda ini diharapkan masyarakat adat tidak lagi dilecehkan dan bisa hidup lebih damai dan tentram serta lebih merasa hidup di NKRI yang mengakui dan melindungi seluruh Hak - hak setiap warga negara", papar Rama Asia.

Selain itu, keterangan lain juga disampaikan oleh Jahudin "perda adat ini memang target raperda yang akan diajukan yang tidak sempat terselesaikan oleh Banleg DPRD Kaltim masa yang lalu maka, maka Banleg masa bakti sekarang berkewajiwan menyelesaikan perda ini. Jahudin juga menyatakan dukungannya atas perda adat ini, karena sangat bermanfaat khususnya bagi masyarakat adat untuk melindungi hak - hak adat mereka",tegasnya.


Perjalanan perda ada ini sendiri telah memakan waktu cukup panjang. Pada akhir Desember 2014 rencananya akan segera disahkan akan tetapi  hingga awal 2015 belum juga disahkan
Baru setelah dengar pendapat didapat titik cerah kan kelanjutan perjalanan perda adat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar