Jumat, 10 April 2015

Peradilan Adat Kedua Masyarakat Adat Paser Atas Kideco

Andalkan Intervensi Pemerintah Kideco Mangkir Untuk Hadiri Peradilan Adat Ke II Paser


Amankaltim.blogspot.com (10/04/2015) Pelecehan dan kriminalisasi Ritual Adat Belian Paser oleh PT. Kideco Jaya Agung benar - benar membuat Berang Masyarakat Adat Paser. Setelah sempat batal pada peradilan adat sebelumnya, kali ini peradilan adat kedua masyarakat adat paser benar - benar dilaksanakan.

Bertempat di Desa Songka (09/04/2015) peradilan adat akhirnya digelar dengan dihadiri Masyarakat Adat Paser dan Pihak Kecamatan Batu Sopang. Pihak Kideco sendiri sengaja tidak datang dalam peradilan adat ini.


Pihak Kideco melalui legalnya Hotman Butar Butar menyatakan masih berpegang pada pernyataan tanggal 23 februari 2015.  Dalam pernyataan tersebut pihak pemerintah Kabupaten Paser mangatakan bahwa kideco tidak perlu hadir dalam peradilan adat Paser. Hal ini disampaikan pada malam rabu 08 April 2015.

Selain itu Kideco sendiri tidak  akan menghadiri apalagi mengakui peradilan adat paser dan menganggap peradilan adat ini tidak ada dasar hukumnya.


Menurut Arpani " Pada dasarnya PT. Kideco memang tidak menghargai adat - istiadat yang adat di Paser ini. Terlepas dari memang ada intervensi pemerintah. Makanya dalam peradilan ketiga yang akan kami gelar nanti, jika kideco tidak juga hadir dan memenuhi putusan tuntutan paradilan adat. Maka Kideco akan kami usir dari bumi paser", tegas Arpani yang merupakan Tokoh Adat Paser.


Majelis Adat Paser dalam peradilan adat ke II ini memutuskan bersalah kepada PT.Kideco Jaya Agung terkait Pelecehan dan Kriminalisasi Ritual Adat Belian Paser dengan melanggar adat Paser Sukat 12. Berdasarkan kesalahan fatal ini, Kideco dikenakan 9 denda adat. Pertama membayar dengan kerewaw (Kerbau) sebanyak 40 ekor, Agong Solok 40 buah, Antang Tajau 40 buah, melawen 40 buah, Pinggan Bura 40 buah, Ketowong Bura 40 buah, Otak Pembange 40 buah, Mendau 40 Buah dan Bujok Purun 40 buah.

Dari putusan sidang adat ini sampai satu minggu kedepan pada 16 April 2015 apabila tidak diindahkan maka akan digelar peradilan ketiga untuk lebih keras menindak Kideco hingga harus siap - siap keluar dari Bumi Paser.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar