Selasa, 21 April 2015

Sidang Kriminalisasi Ritual Adat Belian Paser

Tenyata, tuntutan Kideco tidak berdasarkan Fakta sidang



"Norhayati harus segera dipenjara selama 6 bulan dan membayar denda Rp. 2.000"


Amankaltim.blogspot.com (20/04/3015) Persidangan kasus Kriminalisasi Ritual Belian Adat Paser kembali bergulir dengan memdengarkan tuntutan dari pihak Kideco melalui jaksa penuntut umum.


Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Paser (13/04/2015) ini mendengarkan tuntutan jaksa dengan Mendesak agar Norhayati segera masuk kurungan dengan membayar biaya sidang Rp. 2000.

Uniknya tuntutan jaksa tidak berdasar pada kesaksian dari saksi - saksi yang kideco hadirkan dalam sidang, apalagai kesaksian dari pihak Norhayati. Melainkan kesaksian hasil BAP di luar persidangan.

Menurut Norhayati "tuntutan jaksa ini benar - benar tidak berdasarkan fakta sidang. Mereka hanya memakai keterangan saksi mereka sendiri dan itupun cenderung kembali kepada keterangan saksi yang di BAP polisi . Dan kesaksian dari pihak saya tidak dipakai", Tegas Norhayati.



Persidangan sendiri akan dilanjutkan tanggal 27 April 2015 mendatang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar