Senin, 18 Mei 2015

Penggusuran Paksa PT. Sumber Abadi Wana Agung Di Wilayah Adat Long Bentuk

Masyarakat Adat Long Bentuk Inginkan PT. SAWA Keluar Dan Bayar Ganti Rugi Denda Adat Atas Hancurnya Hutan Adat Long Bentuq


Hutan Adat Long Bentuq gundul total setelah digusur paksa oleh PT. SAWA

Amankaltim.blogspot.com Perjuangan Masyarakat Adat Long Bentuq dalam mempertahankan wilayah adatnya dari penggusuran paksa oleh Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sumber Abadi Wana Agung ( PT. SAWA)  terus berlanjut. Setelah tanggal 16 April 2015 Masyarakat Adat Long Bentuq dikagetkan dengan musnahnya hutan adat diratakan oleh PT. SAWA.

Sungai Jor yang rusak parah

Sejak dari kejadian itu, Masyarakat Adat Long bentuk terus melakuakan upaya penghentian kegiatan perusahaan. Menurut Benediktus Beng Lui yang merupakan tokoh Masyrakat Adat Long Bentuq “yang kami inginkan dari perusahaan ini adalah segera keluar dari Wilayah Adat Long Bentuq dan harus membayar denda adat atas kerusakan yang meraka lakukan, kami ridak menginginkan kehadiran perusahaan ini di wilayah adat kami”, tegasnya.

Dengan mengandalkan surat keputusan Bupati Kutai timur Nomor 22/02.188.45/H/I/2006, tanggal 18 Januari 2006, tentang ijin lokasi untuk keperluan budidaya perkebunan kelapa sawit selua 14. 350 hektar. Dan tanpa ijin dari Masyarakat Adat Long Bentuq sebagai pemilih lahan. Langsung menggusur seluas 2000 Hektar Tanah Adat Long Bentuq.

Setelah pengecekan  pertama, pada tangga 21 April 2015 Masyarkat Adat Long Bentuq kembali melakukan pengecekan dan ternyata perusahaan masih melakuan penggusuran. Akhirnya tanggal  22 April 2015 warga melakukan aksi melakukan aksi damai dan mendenda perusahaan sebersar 15 Milayar berdasarkan benda - adat seperti guci, parang dan manik yang jumlahnya diakumulasikan dengan jumlah keseluruhan warga Long Bentuq.

Pohon - pohon besar menjadi rata dengan tanah
Perusahaan terus mengulur waktu dari proses yang berjalan. Dari hasil keputusan denda, perusahaan meminta waktu untuk membicarakan masalah ini kepada Pimpinan PT. SAWA di Jakarta dan Masyarakat Adat Long bentuq memberikan waktu tiga hari dengan catatan, apabila belum ada keputusan dari pimpinan PT.   SAWA masyarakat  boleh menahan alat berat perusahaan dengan perjanjian bertanda tangan  diatas materai.

PT. SAWA terus mangkir dari tuntutan Masyarakat Adat Long Bentuq. Bahkan terakhir masyarakat Adat Long Bentuq Naik kekantor PT. SAWA (25/042015)  telah dijaga dua truk Brimob dan tiga Ramil Busang.

Kasus penggusuran paksa PT. SAWA terhadap wilayah adat Long Bentuk terus berlanjut. Masyarakat benar - benar ingin agar perusahaan keluar dari wilayah adat Long Bentuq yang merupakan warisan leluhur mereka secara turun - temurun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar