Masyarakat Adat Long Bentuk Inginkan PT. SAWA Keluar Dan Bayar Ganti Rugi Denda Adat Atas Hancurnya Hutan Adat Long Bentuq
Hutan Adat Long Bentuq gundul total setelah digusur paksa oleh PT. SAWA |
Amankaltim.blogspot.com Perjuangan Masyarakat Adat Long
Bentuq dalam mempertahankan wilayah adatnya dari penggusuran paksa oleh Perkebunan Kelapa Sawit PT.
Sumber Abadi Wana Agung ( PT. SAWA)
terus berlanjut. Setelah tanggal 16 April 2015 Masyarakat Adat Long
Bentuq dikagetkan dengan musnahnya hutan adat diratakan oleh PT. SAWA.
Sungai Jor yang rusak parah |
Sejak dari kejadian itu, Masyarakat Adat Long bentuk terus
melakuakan upaya penghentian kegiatan perusahaan. Menurut Benediktus Beng Lui
yang merupakan tokoh Masyrakat Adat Long Bentuq “yang kami inginkan dari
perusahaan ini adalah segera keluar dari Wilayah Adat Long Bentuq dan harus
membayar denda adat atas kerusakan yang meraka lakukan, kami ridak menginginkan
kehadiran perusahaan ini di wilayah adat kami”, tegasnya.
Dengan mengandalkan surat keputusan Bupati Kutai timur Nomor
22/02.188.45/H/I/2006, tanggal 18 Januari 2006, tentang ijin lokasi untuk
keperluan budidaya perkebunan kelapa sawit selua 14. 350 hektar. Dan tanpa ijin
dari Masyarakat Adat Long Bentuq sebagai pemilih lahan. Langsung menggusur seluas
2000 Hektar Tanah Adat Long Bentuq.
Setelah pengecekan
pertama, pada tangga 21 April 2015 Masyarkat Adat Long Bentuq kembali
melakukan pengecekan dan ternyata perusahaan masih melakuan penggusuran.
Akhirnya tanggal 22 April 2015 warga
melakukan aksi melakukan aksi damai dan mendenda perusahaan sebersar 15 Milayar
berdasarkan benda - adat seperti guci, parang dan manik yang jumlahnya
diakumulasikan dengan jumlah keseluruhan warga Long Bentuq.
Perusahaan terus mengulur waktu dari proses yang berjalan. Dari
hasil keputusan denda, perusahaan meminta waktu untuk membicarakan masalah ini kepada Pimpinan PT. SAWA di Jakarta dan
Masyarakat Adat Long bentuq memberikan waktu tiga hari dengan catatan, apabila
belum ada keputusan dari pimpinan PT.
SAWA masyarakat boleh menahan alat berat perusahaan dengan perjanjian bertanda
tangan diatas materai.
Pohon - pohon besar menjadi rata dengan tanah |
Kasus penggusuran paksa PT. SAWA terhadap wilayah adat Long
Bentuk terus berlanjut. Masyarakat benar - benar ingin agar perusahaan keluar
dari wilayah adat Long Bentuq yang merupakan warisan leluhur mereka secara
turun - temurun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar