Jumat, 29 Mei 2015

Batalnya Sidang Putusan kasus Kriminalisasi Ritual Adat Belian Paser Batal


Norhayati  Geram Atas Ulah Aparat Kepolisian

Aparat kepolisian menghalangi Warga Paser yang akan menghadiri persidangan

Amankaltim.blogspot.com (29/05/2015) Tindakan pengamanan berlebihan aparat kepolisian dalam sidang putusan kriminalisasi ritual adat belian paser mengakibatkan ditundanya proses persidangan.

Pada sidang Putusan yang  dilaksanakan Pada 27 Mei 2015, Pengadilan Negeri Tanah Grogot dikepung oleh aparat kepolisian lengkap dengan mobil barakuda, water canon, gegana bahkan ajing pelacak. 

Ketidaknyamanan dirasakan oleh masyarakat paser yang akan menghadiri persidangan. Sebelum masuk ruang sidang harus digeledah terlebih dahulu bahkan Aparat kepolisian hanya membatasi 25 orang saja yang boleh masuk ruangan sidang, Padahal ini merupakan pesidangan terbuka. Masyarakat juga mengalami kesulitan untuk keluar ruang persidangan hanya untuk ke Kamar kecil. Karena harus dikawal ketat personil kepolisian mulai dari ruang sidang ke kamar kecil, ditunggu didepan kamar kecil hingga kembali keruang sidang.

Norhayati tersangka kasus kriminalisasi ritual adat belian paser ini menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang memposisikan dirinya dan juga Warga Paser yang menghadiri persidangan sebagai penjahat besar seperti teroris dengan menghadirkan personil untuk penjagaan berlebihan.

Menurut Norhayati "Tindakan Aparat kepolisian ini sudah saya sampaikan kepada jaksa penuntut umum, tapi jaksa malah berdalih bahwa pengamanan ini demi keselamatan saya sendiri. Saya jadi heran, bagaimana mungkin, mengamankan saya dari apa? dan yang akan menghadiri persidangan adalah kerabat saya sendiri yang malah mendapatkan perlakuan seperti seorang penjahat dengan pengawalan yang super ketat",tegas Norhayati geram.

Sidang Putusan ini merupakan babak akhir dari perjalanan kasus Kriminalisasi Ritual Adat Belian Paser oleh  PT. Kideco Jaya Agung terhadap terhadap Norhayati, salah seorang Warga Masyarakat Adat Paser dengan tuntutan UU 162 Minerba. Ritual Adat Belian Paser yang dilakukan Norhayati bersama keluarga besarnya dianggap menghalang - halangi aktifitas perusahaan, padahal menurut Norhayati ritual adat yang dilakukan masih didalam tanahnya sendiri yang digusur paksa oleh PT. Kideco. Dalam setiap persidanganpun para saksi kideco tidak pernah mampu membuktikan tuduhannya. Mulai dari tuduhan memasang tali di tengan jalan, memasang tenda, hingga spanduk yang bisa menghalangi aktifitas pertambangan Kideco.

Sepanjang persidangan aparat kepolisian memang selalu melakukan pengamanan berlebihan. setiap persidangan Pengadilan Negeri Tanah Grogot selalu dibanjiri dengan kehadiran aparat kepolisian. Dan Pada putusan sidang, aparat kepolisian benar - benar menurunkan hampir seluruh personilnya mulai dari Polres Batu Kajang hingga Polda Balikpapan.

Akibat ulah aparat kepolisian sidang putusan akhirnya ditunda sampai tanggal 4 Juni 2015 dan Norhayati berencana melaporkan ketidaknyamanan dan ketidakadilan yang dialami ke Mabes Polri.

1 komentar: