Minggu, 28 Juni 2015

AKHIR PAHT PERJALANAN KASUS KRIMINALISASI RITUAL ADAT BELIAN PASER

PUTUSAN BERSALAH UNTUK NORHAYATI ADALAH DUKA MASYARAKAT ADAT 


Norhayati saat menjawab pertanyaan jaksa pemuntut umum

Perjuangan Norhayati dalam memperjuangkan haknya akhirnya pupus sudah. Putusan sidang ((04/06/2015) akhirnya menyatakan bersalah kepada Norhayati dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda 100 juta.

Ini pertama kalinya dalam sejarah sebuah ritual adat bisa dikriminalisasi dengan UU minerba 162 sebagai tindakan yang menghalangi aktifitas perusahaan pertambangan. hal ini akan menjadi preseden buruk untuk masyarakat adat di tempat lain bahwa aktivitas ritual adat yang mereka lakukan bisa menyebabkan penjara bagi mereka yang melakukan.

Kasus ini tidak lepas dari peran perusahaan tambang batu bara asal Korea PT. Kideco Jaya Agung yang menggusur paksa lahan keluarga Norhayati.

Menurut Norhayati "Hakim sama sekali tidak mamakai pertimbangkan kesaksian dari pihak saya, tapi cenderung memakai kesaksian dari pihak kideco. Padahal jelas dalam persidangan pihak Kideco sama sekali tidak bisa membuktikan tuntutanya bahwa saya melakukan pemasangan tali, memasang spanduk dan tenda uang bisa mengganggu aktifitas perusahaan.


Pengamanan berlebihan selalu dilakukan aparat kepolisian dalam sidng Kriminalisasi Ritual Adat Belian Paser

Dalam putusan sidang ini Norhayati dinyatakan bersalah karena menyuruh melakukan ritual adat Belian Paser yang  mengganggu aktifitas perusahaan.

1 komentar: