Jumat, 10 Juli 2015

KEPALA ADAT MUARA TAE DIBERENTIKAN TANPA ALASAN KUAT


Mimpin "Pemberentian Diri Saya Karena Keinginan Mereka Untuk Bekerja Sama Dengan Perusahaan"




Mimpin merasa pemberentian dirinya sebagai kepala adat kerena keinginan segelintir orang untuk memuluskan langkah mereka bekerja sama dengan perusahaan menguasai lahan Muara tae

Amankaltim.Blogspot.com. Berita mengejutkan datang dari Muara Tae dengan diberentikannya Kepala Adat Muara Tae oleh Presedium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat pada 1 juli 2015.

Proses pemberentian Mimpin sebagai Kepala Adat Muara Tae dimulai saat tiga orang warga Muara Tae Ignasuis Igog, Layot dan Andik menyampaikan surat usulan pemberentian Mimpin kepada Kepala Adat Besar Kecamatan Jempang dengan membawa tanda tangan 90 orang warga Muara Tae yang merasa tidak puas dengan kinerja mimpin sebagai kepala adat.

Menurut Mimpin “alasan pemberentian saya ini sangat lemah, saya lalai dalam menjalankan tugas sebagai kepala adat. Sejauh ini saya cuma dua kali tidak bisa hadir dalam upacara yang menyangkut adat seperti proses pernikahan, menurut saya pemberentian ini erat kaitannya keinginan orang – orang ini untuk menjual lahan Muara Tae kepada perusahaan. saya pernah dibujuk oleh mereka untuk bekerja sama dengan perusahaan, tapi saya menolak”, tegas Mimpin

Hal senada juga ditambahkan oleh Petrus Asuy yang merupakan salah satu tokoh pejuang Muara Tae “keinginan orang – orang ini jelas sekali ingin bekerja sama dengan perusahaan, keberadaan kepala adat yang tidak pro-perusahaan akan menghambat langkah mereka untuk menjual lahan Muara Tae. Peranan kepala Adat sangat penting dalam proses masuknya perusahaan sehingga mereka ingin mengganti kepala adat yang ada sekarang dengan kepala adat baru yang bisa dengan mudah mereka kendalikan”, tambahnya

Laporan pemberentian Mimpin sebagai kepala adat tidak pernah diproses, bahkan menurutnya dia tahu tentang laporan pemberentian dirinya dari desas desus warga.

Sekitar Bulan Januari 2015 Mimpin datang menghadap ke Kepala Adat Besar Jempang menyatakan keberatan atas laporan tersebut dengan membawa lempekng sebagai syarat adat dan uang sejumlah Rp. 1.100.000, tapi dalam perjalanannya Burhanudin selaku kepala Adat besar Kecamatan jempang malah menyuruh Mimpin untuk mengakui kesalahannya dengan membuat ruratn adat, bahkan uang dari Mimpin tidak dikembalikan.

Akhirnya Mimpin dan Burhanudin bersama menghadap Presedium Dewan Adat Kutai Barat terkait laporan pemberentian Kepala adat Muara Tae

Laporan usulan peberentian Kepala Adat Muara Tae sendiri ternyata telah di Proses oleh Presedium Dewan Adat kutai barat berdasarkan laporan dari Igog dan Andik tanpa sepengetahuan Mimpin,

Presedium Dewan Adat Kutai Barat merupakan penengah dalam proses ini akan tetapi dalam dalam perjalanannya memutuskan memberentikan Mimpin sebagai kepala adat Muara Tae



Tidak ada komentar:

Posting Komentar