Puluhan ibu dan istri korban penangkapan yang melakukan aksi |
Amankaltim.blogspot.com. Puluhan perempuan yang memadati
Polres Kukar, Tenggarong, kaltim (27/03/2017) dalam aksi menuntut pihak aparat
kepolisian mengizinkan mereka bertemu keluarga mereka yang ditahan sejak penangkapan
oleh aparat pada 24 maret 2017 di daerah L2 Tenggarong Seberang.
Aksi sendiri berjalan cukup lama dari jam sebelas pagi
hingga jam empat sore karena pihak kepolisian tetap berkeras tidak mengizikan
pihak keluarga untuk mengunjungi keluarga mereka di tahanan. Pihak aparat baru
melunak dan mengabulkan permintanan mereka setelah terjadi debat panjang yang
disertai tangisan histeris para istri dan ibu korban penahanan.
Pertemuan pihak keluarga dengan korban penahananpun tidak
semudah yang diharapkan. Mereka hanya diberi waktu tiga menit dengan diberi
sekat kaca untuk bisa berbicara dengan keluarganya yang ditahan.
Mei Christy Sangoq yang merupakan
pengecara pendamping dari para Ibu dan istri korban memaparkan "ini benar
- benar Kriminalisasi terhadap teman - teman kami, semua sudah menyalahi
prosedur termasuk tidak diijinkannya pihak keluarga menemui para tahanan. Selain
itu juga sudah ada bukti penganiyayan yang dilkukan pihak kepolisian terhadap
para tahanan. Surat penahanan sendiri baru keluar setelah tiga hari dengan
diberi pasal berlapis yang tidak logis." Tegasnya.
Mai Christy juga menambahkah bahwa
Para istri dan ibu korban pernah diusir oleh aparat dengan senjata laras
panjang saat mencoba menjenguk anggota keluarga mereka di tahanan Polres Kukar.
Selain itu dalam proses penangkapan
oleh pihak aparat dengan cara menggrebek langsung tanpa surat penahanan,
mendobrak pintu hingga menendang pintu ke kamar tidur lalu menodongkan senjata
kearah anak dan istri korban yang akan ditangkap seperti yang dialami Pet,
salah seorang warga yang ditaham. Pet sendiri selain mengalami penganiayaan
anak dan istrinya juga di intimidasi dengan penodongan senjata api oleh aparat.
Surat penahanan sendiri baru keluar setelah tiga hari dari proses penangkapan.
Ibu dan istri para penahanan korban menangis histeris saat kembali ditolak untuk bertemu keluarga mereka yang ditahan |
Penangkapan oleh polisi sendiri
diperkirakan melanggar HAM terhadap tiga puluh lima orang warga masyarakat di
daerah L2 Tenggarong Seberang. Mulai dari proses penangkapan hingga ditahannya
anggota keluarga, pihak aparat sudah melakukan kriminalisas baik dalam
bentuk fisik dan kejiwaan baik dari korban maupun anggota keluarga yang berupa
pemukulan hingga penodongan senjata api terhadap anak dan istri korban
penangkapan.
Keadaan korban yang ditahan dengan wajah babak belur |
Kasus sendiri bermula terkait
beroperasinya Perusahaan batu - bara PT. Kimco Armindo yang melanggar
perjanjian dengan warga di wilayah operasinya hingga terjadi keributan di Jety
PT. Kimco Armindo (23/03/2017) dengan warga.
Sekitar pukul satu dini hari
(24/03/2017) aparat kepolisian dengan membawa dua truk brimob mendatangi rumah
warga dan menagkap sekitar tiga puluh lima orang warga dan sisanya berhasil
lari kehutan.
Dari pasca penangkapan hingga
sekarang keluarga korban baru bisa bertemu dengan anggota keluarga mereka di Tahanan
Polres Kukar setelah melakukan aksi oleh para ibu dan istri korban penahanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar