Selasa, 28 Maret 2017

AKSI IBU DAN ISTRI KORBAN PENANGKAPAN DI L2 TENGGARONG SEBERANG


Puluhan ibu dan istri korban penangkapan yang melakukan aksi
Amankaltim.blogspot.com. Puluhan perempuan yang memadati Polres Kukar, Tenggarong, kaltim (27/03/2017) dalam aksi menuntut pihak aparat kepolisian mengizinkan mereka bertemu keluarga mereka yang ditahan sejak penangkapan oleh aparat pada 24 maret 2017 di daerah L2 Tenggarong Seberang.

Aksi sendiri berjalan cukup lama dari jam sebelas pagi hingga jam empat sore karena pihak kepolisian tetap berkeras tidak mengizikan pihak keluarga untuk mengunjungi keluarga mereka di tahanan. Pihak aparat baru melunak dan mengabulkan permintanan mereka setelah terjadi debat panjang yang disertai tangisan histeris para istri dan ibu korban penahanan.

Pertemuan pihak keluarga dengan korban penahananpun tidak semudah yang diharapkan. Mereka hanya diberi waktu tiga menit dengan diberi sekat kaca untuk bisa berbicara dengan keluarganya yang ditahan.

Mei Christy Sangoq yang merupakan pengecara pendamping dari para Ibu dan istri korban memaparkan "ini benar - benar Kriminalisasi terhadap teman - teman kami, semua sudah menyalahi prosedur termasuk tidak diijinkannya pihak keluarga menemui para tahanan. Selain itu juga sudah ada bukti penganiyayan yang dilkukan pihak kepolisian terhadap para tahanan. Surat penahanan sendiri baru keluar setelah tiga hari dengan diberi pasal berlapis yang tidak logis." Tegasnya.

Mai Christy juga menambahkah bahwa Para istri dan ibu  korban pernah diusir oleh aparat dengan senjata laras panjang saat mencoba menjenguk anggota keluarga mereka di tahanan Polres Kukar.
Selain itu dalam proses penangkapan oleh pihak aparat dengan cara menggrebek langsung tanpa surat penahanan, mendobrak pintu hingga menendang pintu ke kamar tidur lalu menodongkan senjata kearah anak dan istri korban yang akan ditangkap seperti yang dialami Pet, salah seorang warga yang ditaham. Pet sendiri selain mengalami penganiayaan anak dan istrinya juga di intimidasi dengan penodongan senjata api oleh aparat. Surat penahanan sendiri baru keluar setelah tiga hari dari proses penangkapan.

Ibu dan istri para penahanan korban menangis histeris saat kembali ditolak untuk bertemu keluarga mereka yang ditahan


Penangkapan oleh polisi sendiri diperkirakan melanggar HAM terhadap tiga puluh lima orang warga masyarakat di daerah L2 Tenggarong Seberang. Mulai dari proses penangkapan hingga ditahannya anggota keluarga,  pihak aparat sudah melakukan kriminalisas baik dalam bentuk fisik dan kejiwaan baik dari korban maupun anggota keluarga yang berupa pemukulan hingga penodongan senjata api terhadap anak dan istri korban penangkapan.

Keadaan korban yang ditahan dengan wajah babak belur
 Hingga pasca penangkapan keluarga korban tidak bisa bertemu dengan korban yang berada di Tahanan Polres Kukar. Pihak aparat kepolisian tidak segan mengusir mereka dengan membawa senjata laras panjang saat ingin bertemu dengan suami yang sedang ditahan.

Kasus sendiri bermula terkait beroperasinya Perusahaan batu - bara PT. Kimco Armindo yang melanggar perjanjian dengan warga di wilayah operasinya hingga terjadi keributan di Jety PT. Kimco Armindo (23/03/2017) dengan warga.

Sekitar pukul satu dini hari (24/03/2017) aparat kepolisian dengan membawa dua truk brimob mendatangi rumah warga dan menagkap sekitar tiga puluh lima orang warga dan sisanya berhasil lari kehutan.

Dari pasca penangkapan hingga sekarang keluarga korban baru bisa bertemu dengan anggota keluarga mereka di Tahanan Polres Kukar setelah melakukan aksi oleh para ibu dan istri korban penahanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar