Amankaltim.Blogspot.com. 17 Maret 2014, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan HUT ke-15 AMAN. Sekitar 1000 orang masyarakat adat dari tempat yang berbeda, berkumpul di depan Hotel Indonesia di mana 15 tahun yang lalu pendiri AMAN, membuat pernyataan yang kuat, "Jika negara tidak mengakui kami, kami tidak akan mengakui negara!"
Dalam Pidatonya Sekjen AMAN AbdonnNababan menyatakan :
MK 35 dan RUU PPHMA inisiatif DPR RI memberi semangat baru untuk perjuangan kita, memberikan harapan lebih besar. Mahkamah Konstitusi boleh memberikan putusan yang adil, Presiden boleh berjanji dan berkomitmen, Fraksi-Fraksi di DPR boleh mendukung perjuangan kita, tetapi yang sungguh-sungguh ada di hadapan kita dan bersentuhan langsung dengan kehidupan kita, dengan hak-hak kita, adalah Kementerian-Kementerian dan Lembaga-Lembaga Non-Kementerian di bawah Presiden. Dalam hal Putusan MK 35, kita berhadapan langsung kebijakan dan program-program dari Kementerian Kehutanan. Demikian juga dalam upaya kita mendesak percepatan pengesahan RUU PPHMA, Kementerian Kehutanan lah yang ditugaskan oleh Presiden mengkoordinor 3 Kementerian lainnya dalam pembahasan RUU ini dengan Pansus DPR RI.
Terhitung 47 tahun sejak UU Pokok Kehutanan No. 5/1967 dilanjutkan dengan UU Kehutanan No. 41/1999 sampai hari ini masyarakat adat bukannya menjadi merdeka tapi malah semakin terjajah, terampas haknya atas wilayah adatnya, terkuras hutannya di wilayah adat dan dieksploitasi secara massif melalui izin-izin yang dikeluarkan Departemen/Kemeterian Kehutanan.
Sebagian besar wilayah adat di seluruh Indonesia secara sepihak dimasukkan menjadi kawasan hutan yang dipahami sebagai hutan negara. Putusan MK 35 sudah menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan hak, bukan hutan negara. Tetapi dalam Surat Edaran Menhut No. 1/2003 dan Permenhut P.62, hutan adat yang dikeluarkan untuk melaksanakan Putusan MK 35, justru isinya berbeda dari amar putusan MK.
Adanya Putusan MK 35 tidak berdampak pada menurunnya konflik dan kekerasan, bahkan cenderung meningkat. Tindakan-tindakan represif ini terjadi di kawasan-kawasan hutan yang masih penunjukan, yang belum ditata-batas dan belum dikukuhkan lewat penetapan Menteri Kehutanan. Di samping tidak melaksanakan Putusan MK 35, Kementerian Kehutanan juga tidak mengindahkan Putusan MK 45.
Situasi ini tidak bisa kita terima. Kementerian Kehutanan sudah tidak punya dasar moral dan politik untuk tetap ada. Kami mendesak agar Pemerintahan yang terpilih lewat PEMILU dan PILPRES nanti untuk membubarkan Kementerian Kehutanan.
Aksi-aksi dilakukan dalam rangka memperingati hari kebangkitan masyarakat adat ini. Tema utama yang diusung adalah Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPHMA dan LAksanakan Putusan MA tentang Hutan juga di lakukan di daerah-daerah. Seperti AMAN Tana Luwu bersama organisasi mahasiswa sekota Palopo yang tergabung dalam front gerakan bersama (Frogres) melakukan aksi turun kejalan memperingati hari kebangkitan masyarakat adat nusantara dan ulang tahun masyarakat adat nusantara ke-15. aksi ini dimulai dari Universitas Andi Djemma dilanjutkan longmarch ke kantor DPRD kota palopo dengan tujuan mendesak agar pemerintah segera melaksanakan putusan MK.35 dan agar DPR RI mengesahkan UU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. Hadir juga pada saat itu perwakilan pengurus besar AMAN Mahir Takaka.
Sedangkan AMAN Kaltim sendiri memaknai HKMAN dengan melaukan talkshow mengenai HKMAN. dalam kesempatan ini anggota AMAN yang berada di komunitas-komunitas dihimbau untuk menyuarakan semangatnya dengan ikut bersama-sama menandatangani petisi 35 yaitu petisi untuk mendesak pemerintah untuk segera menjalankan amanat putusan Mahkamah konstitusi No.35/PUU-X/2012 baik ditingkat nasional maupun daerah. juga meminta komunitas anggota aman agar bersama-sama mendesak DPRRI untuk segera mengesahkan RUU tentang pengakuan dan perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat. Selain itu perayaan lainnya juga di lakukan AMAN Kalteng, AMAN Kalbar, AMAN Maluku Utara dan AMAN Tano Batak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar