Rabu, 12 Maret 2014

Sidang Gugatan GSM

Sidang Pembacaan Bukti Tergugat



Amankaltim.blogspot.com, Samarinda - Rabu siang ( 12/03/2014) pembacaan bukti dari tergugat atas gugatan yang dilakukan oleh Gerakan Samarinda Menggugat (GSM) terhadap 5 instansi pemerintah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) - Samarinda

Ada tiga instansi tergugat yang yang memberikan bukti yaitu Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Alam ( ESDM). Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan DPRD Samarinda sebagai tergugat 4 dan 5 belum menyerahkan bukti dari pihak mereka.

Sidang akan dilanjutkan dua minggu kedepan (26/03/2014), dengan penyerahan bukti dari tergugat 4 dan 5 ditambah saksi dari tergugat pertama.

Gugatan dari GSM dilakukan karena terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang dilakukan di sekitar Kota Samarinda yang berdampak langsung pada kehidupan  masyarakat di Kota Samarinda seperti banjir yang selalu terjadi hampir merata diseluruh Kota Samarinda.

GSM mengajukan 13 tuntutan mengenai upaya pencegahan, pengawasan dan pemulihan lingkungan hidup, serta melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian, kawasan hutan dan ruang terbuka hijau. Penggugat juga menuntut agar para tergugat memenuhi hak-hak warga terkait dengan kesehatan, air bersih dan air untuk kegiatan pertanian yang rusak akibat kegiatan tambang. 

Gerakan Samarinda Menggugat terdiri dari warga Samarinda yang didukung oleh berbagai organisasi non pemerintah, seperti Jaringan Advokasi (Jatam) Kaltim, POKJA 30, BEBSiC, BIOMA, NALADWIPA, KOMKEP, GUSDURIAN Kaltim, Yayasan BUMI, AMAN Kaltim, LMND Kota Samarinda, FKSH Unmul, dan PMII Poros Kaltim. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar