Mengatasi Penyebab Deforestasi dan Degradasi Hutan Melalui DGM
Amankaltim.blogspot.com. Selasa-Rabu, 6-7 Mei 2014 berkumpul wakil-wakil masyrakat adat dan komunitas lokal dalam pertemuan Musyawarah Regional Masyarakat adat dan Komunitas Lokal dalam rangka pemilihan anggota Komite Pengarah Nasional DGM ( Dedicated Grant Mechanism) Regio Kalimantan di Swiss Belhotel banjarmasin - Kalimantan Selatan . Acara ini diadakan oleh Dewan Kehutanan Nasional (DKN) sebagai penerima mandat untuk memfasilitasi proses pembentukan panita pengarah nasional termasuk untuk mentukan pemilihan dan mekanisme operasional lembaga pelaksanaan nasional.
Tujuan dari acara ini adalah menyebarkan informasi mengenai substansi dan proses DGM dan persiapan rencana aksi DGM di Indonesia, memilih perwakilan regio sebagai anggota komite pengarah nasional, serta metumuskan rencana aksi implementasi program DGM yang disepakati bersama.
Dedicated Grant Mechanism (DGM) merupakan mekanisme hibah khusus bagi masyarakat adat dan masyrakat lokal, Indonesia merupakam bagian penting dari perundingan program investasi hutan atau yang dikenal dengan FIP( Forest Investment Program) yaitu salah satu pembiayaan iklim jalur cepat untuk mendukung upaya negara-negara berkembang dalam mengatasi penyebab mendasar deforestasi dan degradasi hutan. Proposal pemerintah indonesia untuk perencanaan investasi hutan (FIP) telah disetujui oleh Bank Dunia dengan catatan khusus bahwa pelaksanaan FIP harus berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Perencanaan DGM sendiri melibatkan kelompok kerja masyrakat adat dan masyarakat lokal sehingga melahirkan inisiatif global yang unik.
Dalam presentasinya Hariadi Kartodiharjo selaku narasumber mengatakan dalam pengurusan tata kelola hutan hal yang paling penting adalah perbaikan sistem dan tata kelola yang bisa merugikan negara saerta daerah karena diakibatkan tidak terkendalinya ijin-ijin pengelolaan hutan.
Berdasarkan agenda NKB - 12 semua perijinan, semua potensi serta pemiliknya haru terbuka ke publik karena telah diamatkan oleh Undang-undang. Salah satu yang didorong sesuai NKB-12 adalah perijinan haru efisien (dana minimum agenda ini harus masuk RPJM dan reinstra daerah.
Dari hasil pertemuan musyawarah ini terpilih Mina Susana Setra yang terpilih secara Aklamasi sebagai Nasional Stering Comite yang mewakili region kalimantan serta 5 orang wakil perempuan yang akan menghadiri pertemuan lanjutan di Bali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar