MENENTUKAN LANGKAH UNTUK PERJUANGAN BERSAMA
Sekian banyak kasus pertanahan yang
terjadi di Kalimanatan Timur terkait aktivitas perusahaan di lahan masyarakat
adat dan masyarakat lokal dirasa sudah diluar batas.
Perusahaan tidak lagi melakukan FPIC
dalam usaha menguasi lahan warga, tetap langsung menggusur paksa lahan yang
memang sudah ada penghuninya.
Dari setiap penggusuran yang terjadi
selalu memunculkan korban-korban. Dari sekian banyak korban ada beberapa yang
lantang menyuarakan bahkan bertindak melawan perusahaan dan oknum pemerintah
yang yang terlibat dalam penggusuran paksa lahan.
Perjuangan masyarakat adat dan
masyarakat lokal sejauh ini masih terpecah-pecah. Pertemuan para perintis
dilaksakan untuk berbagi cerita dan bertukar pengalaman dalam menghadapi kasus
uang relatif sama.
Pertemuan berlangsun di Guest House Universitas
Mulawarma (27/04/2015). Banyak pengalaman yang serupan tapi tak sama dari
beberapa tokoh perintis, Seperti Penggusuran lahan di Wilayah Adat Long bentuq (Kutai Timur), Muara Tae (Kutai Barat), Bahkan di lahan penduduk warga lokal di Kertabuana (Kutai Kertanegara).
Menurut Petrus Asuy "memang segarusnya
kita bersatu dalam menghadapi perusahaan - perusahaan yang ada di wilayah kita
masing - masing. Saya bersedia membantu perjuangan saudara - saudara kalau
dibutuhkan" tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar