PUTUSAN BERSALAH UNTUK NORHAYATI ADALAH DUKA MASYARAKAT ADAT
Norhayati saat menjawab pertanyaan jaksa pemuntut umum |
Perjuangan Norhayati dalam
memperjuangkan haknya akhirnya pupus sudah. Putusan sidang ((04/06/2015) akhirnya menyatakan bersalah kepada Norhayati dengan
hukuman 6 bulan penjara dan denda 100 juta.
Ini pertama kalinya dalam sejarah
sebuah ritual adat bisa dikriminalisasi dengan UU minerba 162 sebagai tindakan
yang menghalangi aktifitas perusahaan pertambangan. hal ini akan menjadi
preseden buruk untuk masyarakat adat di tempat lain bahwa aktivitas ritual adat
yang mereka lakukan bisa menyebabkan penjara bagi mereka yang melakukan.
Kasus ini tidak lepas dari peran
perusahaan tambang batu bara asal Korea PT. Kideco Jaya Agung yang menggusur
paksa lahan keluarga Norhayati.
Menurut Norhayati "Hakim sama sekali
tidak mamakai pertimbangkan kesaksian dari pihak saya, tapi cenderung memakai
kesaksian dari pihak kideco. Padahal jelas dalam persidangan pihak Kideco sama
sekali tidak bisa membuktikan tuntutanya bahwa saya melakukan pemasangan tali, memasang
spanduk dan tenda uang bisa mengganggu aktifitas perusahaan.
Pengamanan berlebihan selalu dilakukan aparat kepolisian dalam sidng Kriminalisasi Ritual Adat Belian Paser |
Dalam putusan sidang ini Norhayati
dinyatakan bersalah karena menyuruh melakukan ritual adat Belian Paser yang mengganggu aktifitas perusahaan.
ada salinan putusan yang bisa di download
BalasHapus