Amankaltim.Blogspot.com. Berita mengejutkan datang dari Muara
Tae dengan diberentikannya Kepala Adat Muara Tae oleh Presedium Dewan Adat (PDA)
Kabupaten Kutai Barat pada 1 juli 2015.
Proses pemberentian Mimpin
sebagai Kepala Adat Muara Tae dimulai saat tiga orang warga Muara Tae Ignasuis
Igog, Layot dan Andik menyampaikan surat usulan pemberentian Mimpin kepada
Kepala Adat Besar Kecamatan Jempang dengan membawa tanda tangan 90 orang warga
Muara Tae yang merasa tidak puas dengan kinerja mimpin sebagai kepala adat.
Menurut Mimpin “alasan
pemberentian saya ini sangat lemah, saya lalai dalam menjalankan tugas sebagai
kepala adat. Sejauh ini saya cuma dua kali tidak bisa hadir dalam upacara yang
menyangkut adat seperti proses pernikahan, menurut saya pemberentian ini erat
kaitannya keinginan orang – orang ini untuk menjual lahan Muara Tae kepada
perusahaan. saya pernah dibujuk oleh mereka untuk bekerja sama dengan
perusahaan, tapi saya menolak”, tegas Mimpin
Hal senada juga ditambahkan oleh
Petrus Asuy yang merupakan salah satu tokoh pejuang Muara Tae “keinginan orang –
orang ini jelas sekali ingin bekerja sama dengan perusahaan, keberadaan kepala
adat yang tidak pro-perusahaan akan menghambat langkah mereka untuk menjual
lahan Muara Tae. Peranan kepala Adat sangat penting dalam proses masuknya
perusahaan sehingga mereka ingin mengganti kepala adat yang ada sekarang dengan
kepala adat baru yang bisa dengan mudah mereka kendalikan”, tambahnya
Laporan pemberentian Mimpin
sebagai kepala adat tidak pernah diproses, bahkan menurutnya dia tahu tentang
laporan pemberentian dirinya dari desas desus warga.
Sekitar Bulan Januari 2015 Mimpin
datang menghadap ke Kepala Adat Besar Jempang menyatakan keberatan atas laporan
tersebut dengan membawa lempekng sebagai syarat adat dan uang sejumlah Rp.
1.100.000, tapi dalam perjalanannya Burhanudin selaku kepala Adat besar
Kecamatan jempang malah menyuruh Mimpin untuk mengakui kesalahannya dengan
membuat ruratn adat, bahkan uang dari Mimpin tidak dikembalikan.
Akhirnya Mimpin dan Burhanudin
bersama menghadap Presedium Dewan Adat Kutai Barat terkait laporan pemberentian
Kepala adat Muara Tae
Laporan usulan peberentian Kepala
Adat Muara Tae sendiri ternyata telah di Proses oleh Presedium Dewan Adat kutai
barat berdasarkan laporan dari Igog dan Andik tanpa sepengetahuan Mimpin,
Presedium Dewan Adat Kutai Barat
merupakan penengah dalam proses ini akan tetapi dalam dalam perjalanannya
memutuskan memberentikan Mimpin sebagai kepala adat Muara Tae
Tidak ada komentar:
Posting Komentar