Tanggapi Tuntutan Masyarakat Adat Paser, DPRD Provinsi Akan Panggil Pihak Perusahaan Terkait
Amankaltim.blogspot.com. Masyarakat Adat Paser Desa Lambakan
masih menunggu kelanjutan dari hasil “hearing” dengan DPRD Provinsi Kaltim
terkait penyalahgunaan ijin oleh PT. Fajar Surya Swadaya.
Dari hasil “Hearing” dengan Masyarakat Adat Paser Lambakan dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, rencana kedepan dalam penyelesaian kasus ini DPRD Provinsi akan memanggil pihak perusahaan.
Masyarakat Adat Paser Lambakan menyampaikan tuntutan mereka saat bertemu DPRD Provinsi Kaltim |
Masyarakat meuntut untuk menutup ijin PT. Fajar Surya
Swadaya karena di anggap menyalahi aturan karena naskah MoU yang di buat tidak
sesuai dengan fakta di lapangan yang sesuai UU No. 32/2009. Dan perusahaan juga
tidak menjalankan kemitraan dengan masyarakat.
Sebagaimana di ketahui bahwa PT. Fajar Surya Swadaya
bergerak di bidang usaha industri perhutanan sejak tahun 1997 seluas ± 61.659
Ha. di Kabupaten Paser yang kemudian pada tahun 2002 terjadi pemekaran
Kabupaten Penajam Paser Utara di mana kemudian lokasi ijin saat ini berada di
kabupaten Penajam Paser Utara.
membangun tenda di daerah yang dipertahankan Masyarakat Adat Paser Lambakan |
Menurut perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim yang turut menghadiri pertemuan tersebut menyebutkan bahwa ijin PT. Fajar Surya Swadaya berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan No. 428/kpts/II/2014 seluas 61.470 Ha di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser. (Ismail Arrasyid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar