Tampilkan postingan dengan label Legislasi daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Legislasi daerah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Mei 2017

Pengajuan Hutan Komunal Masyarakat Adat Muara Tae Kepada Bupati Kutai Barat

Bupati Kutai Barat Sambut Baik Pengajuan Penetapan Hutan Komunal Masyarakat Adat Muara Tae

Masyarakat Adat Muara Tae dan Rekan Jaringan berfoto Bersama Bupati Kutai Barat


Amankaltim.blogspot.com Bupati Kutai Barat, Fransiskus Xaverius Yapan menyambut baik Proposal Penetapan Hak Komunal untuk Wilayah Adat Muara Tae. Hal ini diungkapkannya ketika bertemu dengan  Masyarakat Adat Muara Tae dan Jaringan Pendamping yang terdiri dari Kaoem Telapak dan JALH di Kantor Bupati Kutai Barat, Barong Tongkok, Kutai Barat (22/05/2017).

Pihak bupati dan Pemerintah Kutai Barat sangat antusias dengan inisiatif Masyarakat Adat Muara Tae dalam mempertahankan wilayah adatnya, karena memang penetapan wilayah adat ini sendiri merupakan Program Pemerintah Kutai Barat adan ada anggarannya. Bupati sendiri akan menindaklanjuti proses ini dengan membentuk tim Invebtarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Kabupaten Kutai Barat.

Masrani, Warga Muara Tae menyambut senang dengan hasil awal pertemuan dengan bupati dan Pemkab Kubar ini "Kami sangat senang dengan sambutan hangat Pemkab Kubar ini terutama pada Bupati dan Sekda yang menyambut positif, tapi tentunya proses ini masih panjang kedepan tentu banyak hambatan -  hambatan. Kami berharap pemerintah dapat fokus dalam membantu Muara Tae dalam menghadapi hambatan - hambatan dalam proses penetapan Wilayah Adat Muara Tae termasuk juga hambatan menyangkut konflik internal, kami berharap pihak Pemkab bisa melihat lebih jernih sehingga menjadikan kekurangan – kekurangan di masyarakat itu bukan hambatan atau kesalah masyarakat tapi justru menganggap itu sebagai tanggung jawab pemerintah untuk membatu masyarakat.”Kata Masrani.

berfoto bersama di depan Kantor Bupati Kutai Barat

Menurut Hamsuri dari Kaoem Telapak yang mendampingi Masyarakat Adat Muara Tae ketika bertemu dengan bupati "kami optimis proses ini akan bersambut positif dengan semangat Pemkab Kubar yang juga berkomitmen untuk pencapaian target agraria. Selain itu kami juga berharap proses ini menjadi ruang dialog untuk proses persoalan - persoalan tata batas wilayah masyarakat adat di Kabupaten Kubar Khususnya Masyarakat Adat Muara Tae". Tegas Hamsuri.
Hamsuri juga menambahkan yang paling utama dalam proses ini adalah meneguhkan eksistensi masyarakat adat dalam penguasaan wilayah adatnya yang terkoneksi dengan kebijakan penataan ruang pemkab setempat.
Sambutan antusias juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Barat, Jacob Tullur yang ingin terlibat aktif membatu dalam proses ini dengan memberi masukkan terkait langkah – langkah dalam proses selanjutnya kepada pemerintah. Sekda juga akan mengawal secara langsung dalam pembentukan Tim IP4T.  
  

Rabu, 30 November 2016

TATA CARA PENETAPAN HUTAN ADAT




Alur proses penetapan hutan adat

Amankaltim.blogspot.com. Hutan Adat merupakan hutan yang berada di Wilayah Masyarakat Adat. Dalam pembentukan Hutan Adat di Provinsi Kaltim ada dua dasar hukum yang menjadi payung yaitu Permen LHK Nomor tiga dua tahun 2015 tentang Hutan Hak dan Perda Kaltim Nomor Satu tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Hutan Hak sendiri merupakan hutan yang dibebani hak atas tanah dimana yang didalamnya terdapat Huta Adat dan Hutan Perseorangan atau Badan Hukum. Hutan Hak dapat mempunyai fungsi pokok konservasi, lindung dan produksi.


Sebelum menetapkan Hutan Adat perlu dilakukan identifikasi separti sejarah Masyarakat Adat, Letak serta batas Wilayah Adat, Hukum Adat, harta kekayaan atau benda-benda adat dan Kelembagaan serta sistem pemerintahan adat.


Setelah dilakukan identifikadi maka dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi masyarakat adat untuk ditetapkan oleh Bupati atau Walikota.


Setelah dilakukan penetapan Masyarakat Adat Melalui Perda maka dilakukan pengusulan penetapan Hutan Adat yang kemudian akan diverifikasi dan divalidasi oleh Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL) hingga penetapan Hutan Adat oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Senin, 04 Juli 2016

Raperda Adat Bulungan dan Perempuan Adat

Membangun Raperda Adat Bulungan Dengan Sudut Pandang Perempuan Adat

Presentasi Olvy AMAN Kaltim di depan Prempuan Adat Sekatak

Amankaltim.blogspot.com Raperda Adat Dikabupaten Bulungan, Kaltara memang harus mulai melibatkan perempuan untuk ikut aktif didalamnya.

Untuk mewujudkan hadirnya para perempuan yang sudah seharusnya terjaring aspirasinya untuk kepentingan masyarakat dalam proses perumus Raperda ini perlu adanya pemikir perempuan - perempuan yang bisa turut aktif dalampembahasan raperda adat.

diskusi kelompok para perempuan adat di Desa Dulau


Salah satu kebijakan terkait masyarakat adat yang didorong Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Timur (AMAN Kaltim) dan organisasi pendukung lainnya adalah Ranperda Adat  Kab. Bulungan yang sudah sampai pada proses uji publik pada tanggal 19 April 2016 kemarin. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa kemudian hasil dari draft yang sudah di-ujipublik-kan secara gamblang masih belum memuat hak-hak bagi Perempuan Adat di Kabupaten Bulungan.

Kemudian DPRD Kab. Bulungan kembali membuka ruang bagi Masyarakat Adat untuk memberikan masukan yang berati bagi Draft Ranperda Adat tersebut. Oleh karena perlu dan penting untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi Perempuan Adat di  kab. Bulungan. Bagi gerakan perempuan adat, ruang tersebut membuka lebar pintu bagi penjaminan hak-hak perempuan adat di dalam proses penyusunan kebijakan terkait masyarakat adat.

game dilesa - sela diskusi para perempuan adat 





Untuk menyikapi proses ini maka di lakukan pertemuan perempuan adat di Desa Dulau, Kecamatan Sekatak, Kabupaten bulungan, Kalimatan Utara (16-17/06/2016) dengan dihadiri para perempuan adat yang berasal dari Kecamatan Sekatak di Kabupaten Bulungan. Di Kabupaten Bulungan, Desa Ujang dan Desa Punan Dulau sendiri adalah dua desa yang sudah memetakan wilayah adatnya.

Menrut Pipi Supeni, Pipi Supeni - Koordinator Wilayah PEREMPUAN AMAN Kaltim yang hadir dalam pertemuan ini “Perempuan Adat Adalah Ujung Tombak Masyarakat Adat dan sangat berkontribusi dalam pengelolaan SDA serta berjuang bersama Masyarakat Adat dalam upaya mempertahankan wilayah adatnya yang merupakan sumber penghidupan, sumber pengetahuan serta obat - obatan. Perempuan yang paling merasakan dampak dari rusaknya lingkungan karena perempuan yang paling dekat dengan alam dan wilayah adatnya”. Tegas Pipi Supeni!

Pipi Supeni juga menambahkan bahwa dengan melihat pentingnya peranan perempuan dalam kehidupan Masyarakat Adat, sangat perlu adanya keterlibatan mereka dalam proses maupun implementasi Raperda Adat di Kabupaten Bulungan.




Jumat, 10 April 2015

Info Raperda PPHMHA Kaltim

Titik Terang Perjalan Raperda Adat Kaltim


Amankalrim.blogspot.com. Perjalalan Raperda Pengakuan Dan Perlindungan Hak-hak masyarakat Hukum adat akhirnya kembali menemukan titik terang
Pada 02 April 2015 Komisi 1 DPRD  Kaltim dan instansi terkait melakukan dengar pendapat dengan masyarakat dan lembaga yang mengawal Raperda PPHMHA, terkait progres dari raperda ini.


Menurut Komariah dari Komisi 1 DPRD dari Fraksi PAN, perda Ini bagus karena merupakan inisiatif dari masyatakat yang dimasukkan melalui DPR. Tetapi harus sesuai dengan undang - undang yang ada diatasnya. Harapan dari perda ini bisa di berlakukan. Maka berjalannya perda ini perlu dikawal. Sehingga tercapai tujuan negara ini yaitu untuk melindungi warganya. Perda adat provinsi Kalimantan Timur sendiri merupakan inovasi, dimana daerah lain akan belajar dari inovasi ini.

Perjalanan perda yang panjang tidak akan memakan waktu lama lagi untuk di sahkan, jadi sekitar bulan April - Mei sudah bisa di sahkan. Hal ini juga diungkapkan Rama Asia, menurutnya dari hasil dengar Pendapat diusahakan perda ini segera di sahkan pada bulan Mei. Karena pada akhir akhir DPRD akan menetapkan masa sidang kedua sehingga ada peluang untuk menetapkan dan memasukkan jadwal langkah - langkah akhir dari pada penyelesaian pengesahaan perda ada ini.


Rama Asia menambahkan "dengan adanya perda ini diharapkan masyarakat adat tidak lagi dilecehkan dan bisa hidup lebih damai dan tentram serta lebih merasa hidup di NKRI yang mengakui dan melindungi seluruh Hak - hak setiap warga negara", papar Rama Asia.

Selain itu, keterangan lain juga disampaikan oleh Jahudin "perda adat ini memang target raperda yang akan diajukan yang tidak sempat terselesaikan oleh Banleg DPRD Kaltim masa yang lalu maka, maka Banleg masa bakti sekarang berkewajiwan menyelesaikan perda ini. Jahudin juga menyatakan dukungannya atas perda adat ini, karena sangat bermanfaat khususnya bagi masyarakat adat untuk melindungi hak - hak adat mereka",tegasnya.


Perjalanan perda ada ini sendiri telah memakan waktu cukup panjang. Pada akhir Desember 2014 rencananya akan segera disahkan akan tetapi  hingga awal 2015 belum juga disahkan
Baru setelah dengar pendapat didapat titik cerah kan kelanjutan perjalanan perda adat ini.

Sabtu, 24 Januari 2015

PERTEMUAN MULTIPIHAK DI DPRD KABUPATEN BULUNGAN MENGENAI PERDA ADAT


Dapat Dukungan Bupati dan DPRD Bulungan, Perjalanan Perda Adat Bulungan Terus Berlanjut




AMANKaltim.blogspot.com (24/01/2014) kelanjutan perjalanan perda adat Bulungan telah sampai pada kajian awal pembahasan naskah akademik setelah dimasukannya Perda Ini dalam Prolegda 2015 oleh DPRD Kabupaten Bulungan. 

Pembahasan awal kajian Perda Adat bulungan berlangsung di Kantor DPRD  Bulungan dengan dihadiri Ketua DPRD Bulungan serta beberapa instansi terkait, selain itu lokakarya multi pihak yang bertajuk Pembahasan Awal kajian Naskah Akdemik Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Adat Bulungan ini juga dihadiri Koalisi Pendukung Perda Adat Bulungan dan perwakilan masyarakat adat.

Lokakarya yang berlangsung pada 20 januari 2015 ini memberi gambaran tentang perda, tujuan perda, serta aspek - aspek penting dalam perda. Serta alasan perlunya perda ini didorong, selain itu dalam pertemuan ini menghadirkan Yance Arizona yang memapaparkan policy brief perda.

DPRD Bulungan selaku tuan rumah lokakarya multi pihak ini menyatakan komitmen pentingnya perda ini, sehingga sudah dimasukkan dalam prolegda 2015. DPRD Bulungan juga sepakat perda  akan dibicarakan didalam pembahasan internal untuk memastikan pembahasan selanjutnya, dan berjanji bahwa AMAN kaltim selaku pihak yang mengawal dari pertama untuk lahirnya perda ini akan tetap dilibatkan dalam pembahasan perda selanjutnya.

Dalam wawancara terpisah dengan Ketua BPH AMAN Kaltim, Margaretha Seting menyatakan AMAN Kaltim berkomitmen untuk terus terlibat dalam setiap pembahasan Perda Adat Bulungan Ini dengan menyediakan tenaga teknis berupa narasumber - narasumber penting yang dapat memberi dukungan penuh terhadap terbitnya perda. Langkah selanjutnya Aman Kaltim akan mengirimkan surat resmi kepada DPRD guna permohonan MoU untuk menyelesaikan perda ini. 

Lokakarya ini juga dihadiri  asisten III Bupati Bulungan, yang menyatakan dukungannya terhadap Perda Adat Bulungan ini. Asisten III bupati menyatakan telah ditanda tangani MoU antara Bupati Bulungan dengan AMAN Kaltim. Pemda Bulungan memberikan dukungan dengan ditanda tanganinya MoU antara bupati bulungan dengan AMAN Kaltim yang memastikan pemerintah daerah terlibat secara aktif denga mengirimkan SKPD terkait terlibat aktif dalam pembahasan perda adat Bulungan ini.

Minggu, 23 November 2014

MEMBANGUN KESEPAHAMAN TENTANG PERDA ADAT DENGAN PEMDA BULUNGAN

Pemkab Bulungan Dukung Penuh Perda Adat Bulungan




Amankaltim.blogspot.com. MOU yang diajukan oleh AMAN Kaltim disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Ideham selaku Asisten 1 Bupati Bulungan. " Kami selaku pemerintah mendukung penuh perda ini, kalau bisa Perda ini selesai sebelum berakhir masa jabatan Bupati Bulungan Drs. H. Budiman Arifin, M.si".  pungkasnya saat di temui di lobby Kantor Bupati Bulungan.

BPH AMAN Kaltim dan BPH AMAN Kaltara bersama Koalisi Pendukung Perda Adat di Kabupaten Bulungan menemui Asisten 1 Bupati bulungan guna melakukan diskusi terarah menyangkut Perda Adat Bulungan di ruangan Asisten 1 Bupati Bulungan. Tanjung Selor (14/11/2014). Agenda yang dibahas adalah menyangkut tindak lanjut MOU yang diajukan Oleh AMAN Kaltim dengan inisiator BPH AMAN Kaltim Margaretha Seting.

Kesepakatan mengenai penandatanganan MOU antara Pemkab Bulungan, AMAN Kaltim dan AMAN Kaltara akan segera dilaksanakan bulan November ini.Hal ini ditegaskan Ketua BPH AMAN Kaltim Margaretah Seting." Saya berharap Pemkab lebih cepat dalam dalam hal ini, karena ini demi kepentingan Masyarakat Adat", tambahnya.

Asisten 1 Bupati Bulungan Ideham setuju dengan kesepakatan ini, dengan mengupayakan jajarannya agar lebih cepat dalam bergerak dilapangan melalui Staff Bagian Hukum. " Insya Allah dalam bulan November ini MOU akan segera dilaksanakan, yang terpenting komunikasi antara pihak-pihak yang terkait jangan sampai putus".

Lahirnya Perda Adat Bulungan memang sangat ditunggu- tunggu oleh Masyarakat adat Bulungan. Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Bulungan.


Sumber: Deny Nestafa

Sabtu, 13 September 2014

BUPATI BULUNGAN DUKUNG LAHIRNYA PERDA ADAT BULUNGAN

AUDIENSI BUPATI BULUNGAN DENGAN KOALISI PENDUKUNG PERDA ADAT BULUNGAN


Amankaltim.blogspot.com Bupati Bulungan Budiman Arifin mendukung dan mendorong lahirnya bupati Perda adat Bulungan, beliau bahkan siap menyusun kesepahaman melaui MOU untuk pembahasan selanjutnya perda ini. hal ini beliau sampaikan dalam pertemuan audiensi bupati dengan koalisi pendukung Perda Adat Bulungan yang terdiri dari dari LSM, Ormas dan juga DPRD Bulungan yang baru terpilih.

Pertemuan dengan Bupati bulungan yang pertama adalah bertujuan untuk menjelaskan kepada bupati tentang rencana penyusunan perda, berkoordinasi dengan bupati agar ada singkronisasi antara DPRD dengan eksekutif menyangkut penyusunan Perda Adat Bulungan dan meminta masukan dari pihak - pihak pemerintah daerah mengenai pelaksanaan perda.

Margaretha Seting dari Aman Kaltim menjelaskan " Perda Adat Bulungan ini tidak hanya berbicara tentang hutan, tetapi menyangkut seluruh pranata adat mulai dari budaya, spiritual, wilayah adat dan lain - lain. Dengan adanya Perda Adat Bulungan ini masyarakat adat diharapkan dapat mendapatkan pengakuan akan adanya masyarakat adat beserta wilayah adatnya" tambah beliau.

Gagasan akan lahirnya perda ini muncul karena kurangnya payung hukum terhadap hak - hak masyarakat adat di kabupaten Bulungan bahkan di Kalimantan Timur, sering kali masyarakat adat menjadi korban dari kebijakan - kebijakan pemerintah yang kurang memihak kepada masyarakat adat. Aman Kaltim dengan didukung The Asia Foundation bersama Koalisi Pendukung Perda Adat Bulungan mejadi penggagas lahirnya perda ini. Aman kaltim juga belerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman untuk melakukan studi akademik untuk melahirkan naskah akademik.

Selasa, 19 Agustus 2014

MASYARAKAT ADAT PERTANYAKAN DUKUNGAN GUBERNUR ATAS RAPERDA PPHMHA



GUBERNUR DIANGGAP CUMA PHP (PEMBERI HARAPAN PALSU) ATAS DUKUNGAN TERHADAP RAPERDA PPHMHA



Amankaltim.blogspot.com Selasa 19 agustus 2014 tepat pukul 10.00 wita warga masyarakat kembali melakukan aksi dikantor gubernur terkait dengan surat penundaan penetapan RAPERDA PPHMHA. Warga menagih janji gubernur yang dalam setiap kesempatan selalu menyatakan dukungannya akan adanya perda ini. 

Aksi masyarakat  adat ini akhirnya disambut oleh gubernur kaltim Awang Faroek Ishak  yang bersedia bertemu dengan dan berdialog terkait surat wakil gubernur. Dialog yang berlangsung di pinggir jalan tepat di depan kantor gubernur kaltim, Rama Asia selaku wakil dari masyarakat adat yang melakukan aksi manyampaikan poin – poin penting yang isinya adalah menagih janji gubernur dimana penyataan gubernur juga terdapat pada harian surat kabar yang ada di Kaltim.

Dalam kesempatan ini Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kembali menyatakan bahwa beliau tidak pernah mundur dalam mendukung lahirnya Perda ini, akan tetapi menurut beliau,  adanya perda ini jangan sampai bertentangan dengan undang – undang sudah yang ada.

dalam dialog dengan gubernur, Yunita dari lembaga Stabil juga menegaskan,  adanya undang – undang ini tidak akan bertentangan dengan Undang – undang yang ada, bahkan saat FGD di Hotel Aston Wamenkum Denny Indrayana  sendiri menyatakan bahwa lahirnya Perda ini tidak akan menimbulkan masalah karena sudah sesuai dengan Undang –undang dan juga Putusan MK 35 yang sudah setara dengan undang – undang. Pengesahan perda ini sangat penting untuk segera dilakukan sebelum dilakukannya penetapan kawasan hutan oleh menteri kehutanan yang mana ketika semua kawasan hutan sudah ditetapkan semua akan sia sia tambahnya.

Pada akhir dari dialog ini Gubernur kaltim Awang Faroek Ishak menegaskan semua putusan penetapan diserahkan  pada putusan DPRD yang akan dilakukan pada pukul 02.00 hari selasa 19 agustus 2014.

Selasa, 03 Juni 2014

Pertemuan Konsultasi RUU PPHMHA

Menemukan Kesepahaman Mengenai Rancangan Undang - Undang Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Konsultasi Publik




Amankaltim.blogspot.com. Konsultasi Nasional mengenai Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMAH) berlangsung di Hotel Grand Tropic Jakarta 22 Mei 2014.

Konsultasi nasional ini diadakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama dengan KEMITRAAN dan FORDFOUNDTION untuk mendiskusikan materi-materi pengaturan dalam RUU PPHMAH maupun dalam rangka mendiskusikan langkah-langkah percepatan pembahasan dan pengesahan RUU ini.

Pada bulan april 2014 RUU PPHMAH ini telah resmi menjadi salah satu RUU inisiatif DPR, ini berarti DPR bersama pemerintah telah siap membahas RUU ini. DPR sendiri telah membentuk PANSUS menyankut RUU ini dan dari pemerintah yaitu presiden telah menunjuk empat kementrian dalam pembahasan RUU PPHMHA ini.

Pertemuan konsultasi yang dihadiri masyarakat dan organisasi masyarakat sipil beserta wakil-wakil dari pemerintah ini bertujuan yang pertama adalah untuk mengkonsultasikan kepada masyarakat dan masyarakat sipil mengenai RUU PPHMHA dan yang kedua membangun kesepahaman mengenai subtansi RUU maupun mengenai langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka percepatan pembahasan RUU PPHMHA, sehingga dengan adanya pertemuan konsultasi ini diharapkan terkonsultasinya draf RUU PPHMHA kepada masyrakat dan organisasi masyarakat sipil serta adanya kesepahaman mengenai substansi yang perlu dimasukan dalam atau diubah dari draf RUU PPHMHA dan langkah2 yang harus diambil dalam rangka percepatan pembahasan RUU PPHMHA.



Sabtu, 03 Mei 2014

konsultasi Publik dan Pembahasan Mengenai Raperda Adat Dayak Kaltim Mempertemukan Tim Pansus DPRD Kaltim dan Para Penggagas Perda Adat Dayak Kaltim



Amankaltim.blogspot.com. pada tanggal 25-27 April 2014, berlangsung konsultasi publik dan pembahasan tim kecil Raperda Adat Dayak Kaltim yang diadakan di Sari Cottage, Derawan, Kabupaten Berau oleh STABIL yang dihadiri oleh ketua, wakil serta serta staf ahli penyusunan penyusunan Perda Adat Dayak DPRD Provinsi Kaltim, dan juga dihadiri oleh mitra SETAPAK Kaltim seperti FDM ( Forum Dayak Menggugat), AMAN Kaltim, PADI, Pionir, Menapak, Prakarsa Borneo dan JATAM Kaltim serta juga dihadiri mitra Nasional yaitu HUMA dan EPISTEMA. Narasumber dalam konsultasi ini adalah yaitu Yando Zakaria. 

Hasil yag diharapkan dalam konsultasi publik ini adalah untuk mempertemukan masyarakat pemerhati masyatakat adat dan penggagas Raperda Adat Dayak dengan Tim Pansus Perda Adat DPRD Kaltim, memberi masukan kepada Tim Pansus data dan Informasi yang dibutuhkan dalam proses penyusunan dan penyempurnaan draft Raperda Adat, baik dari pengalaman pendampingan maupun dari jaringan LSM nasional yang diundang, mendapat masukan narasumber penyusun UU Desa untuk mengkaji dan mengukur potensi UU desa sebagai salah satu pintu masuk pengakuan wilayah adat di Kaltim.



Dalam diskusi konsultasi ini juga terdapat masukkan dari peserta bahwa Perda ini sebaiknya merupakan perda yang secara deklaratif menyatakan pengakuan terhadap masyarakat adat di Kaltim tetapi juga menjadi perda yang operasional yaitu perda yang dapat dilaksanakan dilapangan.

Usulan lain menyatakan karena perda ini merupakan perda di level provinsi, jadi sebaiknya membahas hal-hal yang pokok saja sehingga nanti di setiap kabupaten dan daerah bisa menjadi perda yang implementatif.
Prasarat utama pengakuan wilayah adat adalah adanya pemetaan, pemetaan dilakukan didaerah-daerah melalui lembaga-lembaga teknik yang ada dan kemudian di tingkat provinsi dibangun sebuah badan yang memverifikasi dan meregistrasi wilayah adat yang sudah di daftarkan dari kabupaten-kabupaten, bandan ini merupakan badan multisektor dan multistekholder yang terdiri dari berbagai macam pihak-pihak yang berkepentingan.

Salah satu Tim Pansus Nikolas Pangeran menyatakan bahwa Tim Pansus akan menyelesaikan pembahasan dan pengesahan tentang Perda Adat Ini sebelum bulan agustus 2014. Tim Pansus mengakui adanya ketidakseriusan untuk meneruskan pembahasan perda ini karena kesibukan masing-masing anggota dewan saat masa pemilu legislatif, walaupun seluruh fraksi sendiri setuju akan adanya perda ini, semua bisa terlihat dari tidak adanya penolakan partai maupun anggota dewan terhadap perda ini, sebab Perda ada ini dianggap penting sehingga Pansus melakukan pendalamam mengenai materi Perda Adat ini.

Hal senada juga diutarakan oleh Suwandi selaku Ketua Pansus dimana perda ini akan menjadi inisiatif dewan karena merupakan perda yang penting, dimana berdasarkan pasal 18 b ayat 2, hal- hak masyarakat adat sudah tertera didalamnya. 
Pansus sendiri telah melakukan konsultasi ke Mendagri mengenai raperda ini, kemudian akan dilakukan pendalaman materi raperda dari pendalaman para Pansus ini akan ada pleno antara pansus dengan penggagas perda ini yaitu FDM (Forum Dayak Menggugat), STABIL, AMAN Kaltim, PADI, Menapak, Prakarsa Borneo, Pionir, JATAM Kaltim, HUMA dan EPISTEMA.
Dari pendalaman ini akan ada seminar dengan para pakar hukum dan pakar budayawan sebagai prasarat untuk dilakukannya uji publik, agenda selanjutnya adalah rapat paripurna dewan dan dilanjutkan Pansus dengan para tim ahli yang dilanjutkan dengan rapat pleno dan juga paripurna untuk pengesahan.

Tim Pansus berjanji bahwa para penggagas Perda Adat akan terus dilibatkan dalam diskusi mengenai pembahasan raperda adat ini, baik diskusi antara Tim pansus maupun saat diskusi di dewan.