Tampilkan postingan dengan label tradisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tradisi. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 September 2018

PENGUATAN SPIRITUALITAS MASYARAKAT ADAT MENUJU PERCEPATAN RUU MASYARAKAT ADAT

Aksi Mendesak Segera disahkanya UU Masyarakat Adat di depan Kantor Gubernur kaltim


Kaltim.aman.or.id AMAN dengan tegas menyerukan kepada pemerintah pusat, DPR RI, dan Presiden RI agar mendengarkan, mengakomodir serta melaksanakan amanat Masyarakat Adat dalam membahas Rancangan Undang – Undang (RUU) Masyarakat Adat seperti penghapusan bab tentang evaluasi masyarakat adat dari rancangan RUU Masyarakat Adat. yang kedua menuntut penyederhanaan proses pendaftaran Masyarakat Adat sehingga lebih cepat dilakukan, lebih murah, lebih sederhana namun tetapi legitimate.
RUU ini juga harus menjadi alat untuk menyelesaikan konflik masa lalu dengan cara menghadirkan bab atau ketentuan – ketentuan yang mengatur tentang tertitusi dan rehabilitasi terhadap kerusakan atau pelanggaran yang terjadi dimasa lalu, baik kerusakan budaya, wilayah adat maupun sistem sosial masyarakat adat.
Yang terakhir adalah menuntut agar RUU Masyarakat Adat mengakomodir Komisi Nasional Masyarakat Adat yang bertugas, antara lain untuk menerima pengaduan, melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelanggaran hak Masyarakat Adat. Komisi ini juga bertugas untuk mediasi konflik yang melibatkan Masyarakat Adat dengan pihak lain yang berkepentikan. Juga bertugas untuk melakukan kajian mengusulkan perubahan kebijakan dan mengusulkan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan Masyarakat Adat.
Desakan Pembahasan dan penetapan RUU Masyarakat Adat kian masif pada komunitas – komunitas adat di Nusantara. di beberapa komunitas bahkan melakukan ritual adat untuk memohon bantuan roh – roh leluhur dan Yang Maha Kuasa untuk kelancaran berjalanya proses pembahasan RUU ini dan juga tidak sedikit juga yang hanya memasang spanduk atau tulisan sederhana dengan menggunakan karton. Di Ibukota Jakarta sendiri saat perayaan hari buruh sedunia juga digelorakan dukungan organisasi -organisasi  buruh terhadap RUU Masyarakat Adat.
Aksi serupa juga dilakukan AMAN Kaltim yang tergabung dengan Aksi Kamisan dengan tujuan mendesak pemerintah segera mensahkan Undang – Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di depan Kantor Gubernur (24/05/2018). aksi ini sendiri diawali dengan Ritual Adat Ngewong dari Komunitas Dayak Modang sebagai bentuk permohonan restu leluhur dan Tuhan Yang Maha Kuasa. Selain itu ritual adalah perwujudan dari nilai – nilai religius dan spiritualitas Komunitas Adat Dayak Modang yang ada di Kaltim dengan dengan makna pembersihan diri dari hal – hak buruk (sial) sehingga harmonisasi antara alam  (Yang Kuasa) dan manusia dapat tercapai
Orasi untuk desakan Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat juga banyak digaungkan dalam aksi ini. Mulai dari Perwalilan AMAN Kaltim, Pemuda Adat hingga Perempuan Adat.
Dengan mengutip Statemen Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Radius yang mewakili Pemuda Adat menegaskan dalam orasinya “Perlu Konsisten dalam menggunakan istilah masyarakat adat. penggunaan istilah penting diperhatikan, karena istilah Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat  itu berbeda secara substansi. Yang pertama AMAN mengusulkan adanya Undang – Undang Masyarakat Adat bukan Masyarakat Hukum Adat. yang kedua penggunaan istilah Masyarakat untuk mengkombinasikan dua istilah dalam konstitusi yaitu masyarkat adat dan Masyarakat Tradisional. Secara sosiologis istilah Masyarakat Adat inilah yang hidup di kampung – kampung. Yang paling utama penggunaan istilah ini mempunyai konsekensi hukum yang berbeda. untuk itu semua istilah Masyarakat Hukum Adat harus diganti menjadi Masyarakat Adat.”Kata Radius.
Dengan mengutip Statemen Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, Radius menegaskan dalam orasinya “perlu konsisten menggunakan istilah Masyarakat Adat pada RUU Masyarakat Adat. Penggunaan istilah penting diperhatikan, karena istilah Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat itu berbeda secara substansi. Yang pertama AMAN mengusulkan Adanya Undang-Undang Masyarakat Adat bukan Masyarakat Hukum Adat.Yang kedua penggunaan istilah Masyarakat Adat untuk mengkombinasikan dua istilah dalam konstitusi yaitu : Masyarakat Hukum Adat & Masyarakat Tradisional. Secara sosiologis istilah Masyarakat Adat inilah yang hidup dikampung-kampung. Dan terutama penggunaan istilah ini mempunyai konsekuensi hukum yg berbeda, Untuk itu semua istilah Masyarakat Hukum Adat diganti menjadi Masyarakat Adat.” Kata Radius.

Selasa, 22 Maret 2016

KEARIFAN LOKAL DALAM BERLADANG MASYARAKAT ADAT MUARA TAE

PROSES BERLADANG MASYARAKAT ADAT MUARA TAE TIDAK SEBABKAN KEBAKARAN HUTAN


Para perempuan Masyarakat Adat Muara Tae melakukan gotong - royong menanam padi di Ladang satu satu warga Muara Tae
Amankaltim.blogspot.com Masyarakat Adat Dayak Benuaq Ohokng Sangokng di Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kutai Barat, Kaltim mempunyai tradisi sendiri dalam membuka ladang.

Pembukaan lahan yang akan dugunakan untuk ladang tidak dilakuakan secara sembarangan, tapi berdasarkan kaedah – kaedah yang sudah dipakai sejak turun – temurun. Mekanismepembukaan lahan difikirkan secara matang.


gotong - royong dalam menugal oleh Masyarakat 
Adat Muara Tae
Biasanya pembukaan lahan dilakukan pada musim kering yang dimulai dengan membersihkan lahan.

Lahan yang telah bersih dari rumput dan pepohonan yang telah ditebang tidak langsung dibakar, ada bebarapa hal yang harus diperhatikan sebelum memulai proses pembakaran lahan.

alat yang digunakan dalam 
proses menugal
Sebelum melakukan pembakaran lahan yang telah dibersihkan, msyarakat adat di Muara Tae biasanya membuat batas – batas dengan membersihkan daerah – daerah yang  batas pembakaran lahani agar api tidak merambat terlalu jauh.

Setalah mebuat batas – batas lahan yang akan dibakar masih diperlukan waktu untuk menunggu adanya hujan. Lahan baru bisa dibakar setelah ada hujan 3-4 hari sebelumnya dengan asumsi bahwa ketika lahan kembali kering setelah hujan, hutan masih dalam keadaan basah dan lembab. Kemudian proses pembakaran tetap dikontrol.

Dalam proses pembakaran perlu diperhatikan arah angin, pembakaran lahan bahkan bisa ditunda ketika arah angin tidak sesuai dengan arah yang diinginkan sehingga dapat menyebabkan api menjadi tidak terkontrol. Untuk menanggulangi ini biasanya pembakaran dilakukan di sore hari saat angin mulai berkurang dan api tidak terlalu besar sehingga api mudah untuk di padamkan.

Menurut Masrani "Peraturan dalam membuka lahan dengan mekanisme seperti  ini sudah menjadi tradisi sehingga tidak dilakukan secara sembarangan.  Masyarakat Adat Muara Tae Percaya. Pembukaan ladang yang dilakukan secara sembarangan malah bisa berdampak buruk hingga dapat menggagalkan hasil panen."tegasnya.

istirahat dan makan bersama di sela - sela proses menugal 
Dari proses pembukaan lahan, menugal hingga panen dilakukan secara gotong – royong. Setiap warga yang akan membuka lahan biasanya akan dibantu secara sukarela oleh sesama warga dan begitu sebaliknya. Warga dengan kesadaranya sendiri akan membantu tetanga atau rekan satu kampungnya dalam proses berladang.

Senin, 08 September 2014

Seni berijok


 Seni Olah Vocal Ala Dayak Benuaq



Amankaltim.blogspot.com Pada Upacara Adat Gugu Tautn di Muara Tae, kecamatan Jempang, Kutai Barat - Kaltim, ada satu hiburan yang sanagt meanarik minat pengunjung yang hadir yaitu seni olah vocal yang di kenal dengan Rijok atau Berijok. 


Berijok merupakan seni menyanyi dengan menggunakan Bahasa Dayak Benuaq yang sekarang sudah diirngi dengan iringan musik dangdut tapi tetap masih dengan cita rasa khas dayak Benuaq dan seni jenis ini sangat populer di Kutai Barat, hampir setiap acara terutama acara pernikahan dan juga Guguq tahun selalu di meriahkan dengan Berijok.

Menurut Ibu Hamzah, dahulu seni Berijok dinyanyikan tanpa iringan musik, hanya berupa syair - syair yang dinyanyikan secara bersahutan oleh laki- laki dan perempuan dengan cengkok khas dayak benuaq. Berijok versi original ini masih bisa di jumpai dalam lomba berijok yang sering dilakukan di wilayah Kutai Barat.

Jumat, 20 Juni 2014

Rangkaian Upacara Adat Guguq tautn Muara Tae

Malam Puncak Upacara Adat Beliatn Longan



Amankaltim.blogspot.com. Upacara Adat Beliatn Longan telah selesai dilaksanakan yang puncak acaranya dilaksanakan pada rabu malam 18 juni 2014 di kediaman Petrus Asuy yang merupakan salah seorang tokoh adat Muara. Beliatn Longan merupakan salah satu dari rangkaian dari prosesi Upacara Adat Guguq Tautn yang dilaksanakan oleh Masyarakat Adat Muara Tae.


Upacara ini secara spiritual bermaksud memohon kepada semua roh leluhur, roh pelindung, dan penguasa alam semesta agar bisa hadir untuk memulihkan kehidupan baik lingkungan hutan, air, udara maupun diri para pekaksana upacara ini secara lahir dan bathin menyangkut perjuangan Masyarakat Adat Muara Tae dalam menjaga wilayah adatnya dari tangan-tangan perusak yang telah merusak dan memporak-porandakan alam dan seluruh lingkungan Wilayah Adat Muara Tae.


Upacara Beliatn longan ini tidak hanya dihadiri oleh warga Muara Tae Tetapi juga oleh warga dari kampung sekitar seperti Kampung Lempunah, Kampung Mancong, Kampung Belusuh, Kampung Kaliq dan Kampung Rikokng, karena warga sangat percaya akan upacara adat ini yang bisa menyembuhkan penyakit dan mengusir semua hal negatif. Dampak penyembuhan dan pemulihan diri pada Upacara Beliatn ini Sering kali bisa dirasakan secara langsung pada saat itu juga seperti yang dirasakan oleh Sambong, salah seorang warga peserta Beliatn Langon yang menderita sakit keras dan berhasil di sembuhkan.

Upacara ini berlangsung semalam suntuk dan berakhir pada pukul 03.30 dini hari. Semua jenis tarian dan alunan musik khusus ritual ditampilkan dengan menghadirkan oleh sepuluh orang pemeliatn (pawang) sentiu, dua pemeliatn Bawe(pawang perempuan), dan dua orang pemelian (pawang) timek.

Sebelum Upacara Adat Beliatn Longan, pada minggu 15 juni 2014 dilaksanakan Upacara Benae yaitu berjiarah ke situs reruntuhan Lamin Kelumpakng yang berjarak sekitar lima kilometer kearah timur Muara Tae. Situs Reruntuhan Lamin Kelumpakng merupakan tempat sakral dan keramat dimana di tempat ini dipercaya, roh pelindung yang melindungi Wilayah Adat Muara Tae Secara Turun-Temurun bersemayam. Tujuan upacara ini adalah meminta kekuatan kepada roh pelindung dalam perjuangan mempertahankan Wilayah Adat Muara Tae dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Upacara ini berlangsung selama satu hari dengan diakhiri pemotongan lima ekor babi dan lima ekor ayam.


Pada puncak Upacara Adat Beliatn Longan ini masing -masing  pemelian melakukan ritualnya secara bergantian seperti pesarakng yang dilakukan pawang beliatn sentiu, ngejarukng  oleh pawang beliatn timek dan ritual Pekapaak  Tiak oleh pawang beliatn bawe.


Ritual Pekapaak Tiak dilakukan pemberkatan pada seorang anak yang mulai  menginjak tanah dan  mandi disungai. Upacara ini bertujuan mempersatukan anak manusia dengan alam yang merupakan tempat hidupnya dan didoakan untuk meminta kepada  Juata Tonoi sebagai roh penjaga alam agar memberikan kekutan dalam hidup, serta dimandikan  dengan air Sungai Nayan sebagai lambang agar anak tersebut terhindar dari segala penyakit dan kemalangan. Upacara ini hanya bisa dilakukan saat adanya Beliatn Longan dan wajib dilakukan oleh setiap anak Suku Dayak Benuaq.


Upacara Adat Beliatn Longan diakhiri dengan pemotongan empat belas ekor babi dan dua puluh dua ekor ayam yang dilaksanakan pada keesokan hari dalam Upacara Tangai. Tangai mengandung makna ucapan terima kasih kepada yang kuasa, roh leluhur dan roh pelindung atas berkah yang diberikan. Setelah Upacara Tangai ini dilanjutkan bepantang selama tiga hari.



Setelah upacara Beliatn Longan, rangkaian Prosesesi Upacara Adat Guguq Tautn selanjutnya adalah Nempuk Balai yang secara spiritual bertujuan untuk mengantar balai-balai atau bangunan ritual kelangit tempat para roh pelindung berada.





Narasumber dan foto : Masrani