Tampilkan postingan dengan label Press Release. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Press Release. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Maret 2014

Pidato Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Sekjen AMAN) menyambut Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2014 dan 15 Tahun AMAN Jakarta, 17 Maret 2014




Pidato Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Sekjen AMAN) 
menyambut Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2014 dan 15 Tahun AMAN
Jakarta, 17 Maret 2014


Masyarakat Adat Bangkit Bersatu untuk Berdaulat!
Bangkit Bersatu untuk Mandiri!
Bangkit Bersatu untuk Bermartabat!

Salam Nusantara

Sebelumnya, ijinkan saya mengucapkan salam hormat kepada para leluhur Masyarakat Adat nusantara dan Sang Pencipta Alam Semesta Tuhan Yang Maha Kuasa .
Bapak dan Ibu yang saya muliakan,

Sahabat yang telah setia berjalan bersama masyarakat adat yang saya hormati,
Saudara-Saudariku Masyarakat Adat Nusantara yang berbahagia,
Saya menyapa Anda sekalian dalam perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2014 dan Peringatan Ulang Tahun AMAN yang ke-15. Hari ini, 17 Maret.

15 tahun lalu utusan Masyarakat Adat dari seluruh pelosok Nusantara berkumpul di Hotel Indonesia Jakarta, menyelenggarakan Kongres yang pertama dan mendeklarasikan Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan bersepakat membentuk AMAN sebagai wadah perjuangan bersama untuk diakui dan dilindung hakhaknya dan dihormati keberadaannya sebagai Masyarakat Adat.

Bangkit bersatu merebut kembali kedaulatannya sebagai bagian dari rakyat Indonesia, sebagai warga Negara yang setara dengan warga negara yang lain, yang menyandang hak-hak konstitusional sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di dalam UUD 1945.

15 tahun kita sudah bangkit bersama, setiap tahun kita merayakannya. Tahun ini pun kita merayakannya dengan hikmat, di kampung-kampung adat, di rumah-rumah adat, di lahan-lahan adat kita, di Rumah-Rumah AMAN yang tersebar di seluruh pelosok.

Semua Masyarakat Adat Nusantara, termasuk kita yang hadir di sini merayakan hari besar ini bersama-sama dengan penuh suka cita, penuh rasa syukur atas perjalanan gerakan ini selama setahun dan dengan penuh harapan kita menyerahkan langkah kita kepada Sang Pencipta Alam Semesta Tuhan Yang Maha Kuasa dan bermohon restu dari para leluhur agar kehidupan kita setiap tahun terus membaik, sampai suatu saatnya nanti Masyarakat Adat dan Bangsa Indonesia yang besar ini bisa kembali Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat di Tanah-Airnya sendiri.

Saudara-Saudariku yang berbahagia, para hadirin yang saya muliakan,

Hari ini kita bersyukur kepada Sang Pencipta, berterimakasih kepada Leluhur. Satu buah dari perjuangan kita selama 14 tahun, kita dapatkan di tahun 2013 yang lalu. Permohonan uji materi UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh AMAN bersama Kasepuhan Cisitu dan Kekhalifahan Kuntu ke MahkamahKonstitusi dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi melalui Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang dibacakan pada tanggal 16 Mei 2013.

Putusannya sangat sederhana saja: “Hutan Adat bukan Hutan Negara, tetapi Hutan Hak Masyarakat Adat!”
Tetapi kalau putusan ini kita, Masyarakat Adat, bersama-sama dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakannya dengan baik dan benar maka 40 sampai 70 juta hektar wilayah dan tanah-tanah adat bisa kembali kepada yang empunya, kembali ke pemangku haknya, yaitu rakyat Indonesia yang dengan penuh perjuangan sulit tetap merawat dan mempertahankan jati dirinya sebagai masyarakat adat.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya mewakili AMAN, Kasepuhan Cisitu dan Kekhalifahan Kuntu,juga saya yakin bisa mewakili masyarakat adat yang selama ini bermasalah dengan hutan negara, mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada Majelis Hakim Konstitusi yang menguji permohonan kami, secara khusus kepada Mantan Ketua MK Prof. Mahfud MD dan Mantan Wakil Ketua MK Prof. Achmad Sodiki yang kami tahu dengan sungguh-sungguh bekerja dengan sepenuh hati dan mengerahkan pikirannya yang terbaik untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat adat di Indonesia.

Dalam kaitan MK 35 ini, kami mengapresasi dan sungguh berbahagia mendengar respon Presiden RI yang disampaikan lewat Pidato Pembukaan pada Workshop Tropical Forest Alliance 2020 di Hotel Shangri-la Jakarta pada hari Kamis pagi, 27 Juni 2013, 8 bulan lalu di hadapan para peserta yang datang dari seluruh dunia. Beliau menyatakan: “......recently the Indonesian Constitutional Court has decided that customary forest, or hutan adat, is not part of the state forest zone. This decision marks an important step towards a full recognition of land and resources rights of adat community and forest-dependent communities. This will also enable Indonesia’s shift toward sustainable growth with equity in its forests and peatlands sector.”

Yang membuat kami lebih bangga lagi adalah janji dan komitmen personal beliau untuk menindaklanjutinya dengan menegaskan “I am personally committed to initiating a process that registers and recognizes the collective ownership of adat territories in Indonesia. This is a critical first step in the implementation process of the Constitutional Court’s decision.”

Presiden SBY masih punya waktu 6 bulan ke depan untuk memenuhi janji dan komitmennya kepada masyarakat dunia internasional dan terutama bagi masyarakat adat di Indonesia.

Kita sudah menyiapkan dan menyampaikan draft INPRES tentang Wilayah Adat melalui UKP4 dan BAPPENAS untuk memudahkan Presiden memenuhi janji dan komitmen ini. Kita berdoa dan terus-menerus mengingatkan beliau agar janji ini dipenuhi sebelum masa kepresidenan berakhir.

Bapak-Ibu, saudara-saudari Masyarakat Adat se-Nusantara,

Kita juga bersyukur bahwa pada tahun 2013 yang lalu DPR RI secara resmi, melalui rapat pleno, telah menggunakan hak inisiatifnya untuk mengusulkan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) yang isinya mengambil sebagian besar dari draft RUU yang kita serahkan ke Badan Legislasi (BALEG) DPR RI di akhir 2011.

Sayangnya, salah satu bagian sangat penting dari usulan AMAN agar RUU ini memuat pembentukan kelembagaan khusus berupa Komisi Daerah dan Komisi Nasional Urusan Masyarakat Adat tidak terakomodasikan dalam RUU inisiatif ini.

Sebagai RUU yang masih akan dibahas lebih lanjut, masyarakat adat sudah sepantasnya memberikan terimakasih kepada Pimpinan BALEG DPR RI, Ketua Poksi FPDIP sebagai pengusul dan PANJA BALEG yang sudah bekerja keras menyelesaikan draft RUU inisiatif ini.

Kita berdoa dan terus berjuang mendesak PANSUS DPR RI yang sudah dibentuk dan sudah mulai bekerja dan juga Pihak Pemerintah yang sudah ditunjuk oleh Presiden RI, yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral agar RUU ini disempurnakan lagi dan segera disahkan menjadi UU sebelum Pemerintahan yang baru terbentuk.

Mahkamah Konstitusi dalam kesimpulannya sebelum membuat amar putusan MK 35 menyatakan bahwa selama ini telah terjadi pengabaian negara terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat. Pengabaian itu berlangsung 68 tahun sejak UUD 1945 dan untuk hak ulayat (hak atas wilayah adat) terjadi 54 tahun sejak UU Pokok Agraria No. 5/1960.

Pengesahan segera RUU Masyarakat Adat yang di dalamnya termasuk mandat pembentukan Komisi Nasional Urusan Masyarakat Adat merupakan tindakan koreksi terhadap kelalaian dan kesalahan penyelenggara negara di masa lalu sebagai landasan dimulainya rekonsiliasi sejati antara Masyarakat Adat dengan Negara Republik Indonesia.

UU ini nantinya akan membuka jalam untuk memulihkan kewarganegaraan dan rasa kebangsaan masyarakat adat sebagai bagian dari Bangsa Indonesia yang sudah diproklamirkan kemerdekaannya oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945.

Saudara-Saudariku Masyarakat Adat yang saya banggakan,

MK 35 dan RUU PPHMA inisiatif DPR RI memberi semangat baru untuk perjuangan kita, memberikan harapan lebih besar. Mahkamah Konstitusi boleh memberikan putusan yang adil, Presiden boleh berjanji dan berkomitmen, Fraksi-Fraksi di DPR boleh mendukung perjuangan kita, tetapi yang sungguh-sungguh ada di hadapan kita dan bersentuhan langsung dengan kehidupan kita, dengan hak-hak kita, adalah Kementerian- Kementerian dan Lembaga-Lembaga Non-Kementerian di bawah Presiden.

Dalam hal Putusan MK 35, kita berhadapan langsung kebijakan dan program-program dari Kementerian Kehutanan. Demikian juga dalam upaya kita mendesak percepatan pengesahan RUU PPHMA, Kementerian Kehutanan lah yang ditugaskan oleh Presiden mengkoordinor 3 Kementerian lainnya dalam pembahasan RUU ini dengan Pansus DPR RI. Terhitung 47 tahun sejak UU Pokok Kehutanan No. 5/1967 dilanjutkan dengan UU Kehutanan No. 41/1999 sampai hari ini masyarakat adat bukannya menjadi merdeka tapi malah semakin terjajah, terampas haknya atas wilayah adatnya, terkuras hutannya di wilayah adat dan dieksploitasi secara massif melalui izin-izin yang dikeluarkan Departemen/Kemeterian Kehutanan.

Sebagian besar wilayah adat di seluruh Indonesia secara sepihak dimasukkan menjadi kawasan hutan yang dipahami sebagai hutan negara. Putusan MK 35 sudah menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan hak, bukan hutan negara. Tetapi dalam Surat Edaran Menhut No. 1/2003 dan Permenhut P.62, hutan adat yang dikeluarkan untuk melaksanakan Putusan MK 35, justru isinya berbeda dari amar putusan MK.

Hutan adat belum juga ditempatkan sebagai hutan hak, hutan yang berada di wilayah adat yang tanah dan hutannya adalah milik masyarakat adat yang mewarisinya dari leluhur dan sudah menguasainya secara turun-temurun jauh sebelum NKRI berdiri.

Lebih jauh lagi Permenhut P.62 ini telah mengeluarkan aturan dan mekanisme yang sedemikian sulit, rumit dan sangat mahal bagi masyarakat adat untuk mendapatkan kembali hak kolektifnya atas hutan di wilayah adatnya.
Kami menangkap ada niat dan rencana yang sistematis agar masyarakat adat tidak mendapatkan pengakuan hukum yang pasti atas hutan adat sebagaimana sudah diputuskan oleh MK.47 tahun perampasan wilayah adat sudah lebih dari cukup. Saatnya kita menyatakan TIDAK!

TIDAK! untuk penjajahan,
TIDAK! untuk perampasan hak,
TIDAK! untuk eksploitasi hutan adat,
TIDAK! untuk Kementerian Kehutanan yang masih terus mengkriminalisasi masyarakat adat atas alasan apa pun!

Bapak-Ibu, Saudara-Saudariku Masyarakat Adat di seluruh pelosok Nusantara,

Selama setahun ini kami masih terus menerima berita buruk kekerasan yang dialami oleh warga masyarakat adat oleh aparat Kehutanan bersama polisi dan bahkan di beberapa tempat ada yang melibatkan tentara.
Adanya Putusan MK 35 tidak berdampak pada menurunnya konflik dan kekerasan, bahkan cenderung meningkat. Tindakan-tindakan represif ini terjadi di kawasan-kawasan hutan yang masih penunjukan, yang belum ditata-batas dan belum dikukuhkan lewat penetapan Menteri Kehutanan. Di samping tidak melaksanakan Putusan MK 35, Kementerian Kehutanan juga tidak mengindahkan Putusan MK 45.
Situasi ini tidak bisa kita terima. Kementerian Kehutanan sudah tidak punya dasar moral dan politik untuk tetap ada. Kami mendesak agar Pemerintahan yang terpilih lewat PEMILU dan PILPRES nanti untuk membubarkan Kementerian Kehutanan.

Pemerintahan baru harus membagi habis kewenangan dan tugas-tugasnya ke dalam kementerian yang sudah ada dan atau kementerian baru hasil re-organisasi kabinet di masa mendatang dan yang sangat penting agar urusan kehutanan ini didesentralisasi mengikuti otonomi daerah dan otonomi khusus yang sudah berlaku yang bisa mencegah terjadinya diskriminasi terhadap masyarakat adat dan komunitas-komunitas lokal lain yang juga menjadi korban kebijakan dan program Kementerian Kehutanan selama ini.

Bapak-Ibu, Saudara-Saudariku Masyarakat Adat yang budiman,

Tantangan perjuangan kita bukan hanya di Kementerian Kehutanan, tetapi juga di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kami pernah membangun kesepakatan kerjasama dengan BPN di tahun 2011 lalu untuk melaksanakan upaya bersama menyelesaikan berbagai sengketa tanah-tanah ulayat dan mengembangkan kebijakan pertanahan yang mengakui keberadaan hak ulayat dengan kembali merevitasilasi norma-norma hukum di UUPA 5/1960.

Kesepakatan dan rencana kerjasama sama ini pun mati suri. Tidak ada kelanjutannya seteleh pergantian Kepala BPN. BPN yang seharusnya mengambil tanggung-jawab yang besar dalam melaksanakan Putusan MK 35 sama sekali tidak memberikan respon yang layak. Keberadaan BPN ini dalam kaitannya dengan hak ulayat/wilayah adat, juga wajib dikaji ulang dan direorganisasi secara mendasar sehingga bisa memberikan manfaat nyata bagi kepastian hak dan kesejahteraan bagi masyarakat adat.

Di tengah tantangan yang demikian berat kalau berurusan dengan Kementerian Kehutanan dan BPN, masyarakat adat juga mendapat banyak berkah dengan dukungan yang terus membesar dan meluas di kalangan pemerintah terhadap situasi kita. UKP4, KLH, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, seperti tahun-tahun sebelumnya, terus menunjukkan keseriusan dan kerja keras untuk menjembatani dialog dan kerjasama antara masyarakat adat dengan Pemerintah. Kita mengucapkan terimakasih atas kerjasama selama setahun ini dengan mereka dan kita berharap ke depan dialog dan kerjasama yang sudah terjalin ini terus berkembang dan makin produktif lagi.
Kita juga dengan senang hati menyambut prakarsa Komnas HAM yang telah menyediakan fasilitas bagi masyarakat adat dengan adanya Pelapor Khusus Komnas HAM untuk Masalah-Masalah Masyarakat Adat, bahkan saat ini Komnas HAM sedang memulai prakarsa National Inquiry untuk mengkaji dan mencari solusi bagi persoalan-persoalan yang muncul dari masuknya wilayah adat ke dalam kawasan hutan sejak diberlakukannya UUPK No. 5/1967 sampai UUK No. 41/1991.

Kita akan mendukung prakarsa ini dan memberikan kontribusi terbaik sehingga proses ini menjadi suatu bentuk pengungkapan kebenaran untuk memberikan jalan bagi proses rekonsiliasi antara masyarakat adat dengan Pemerintah.

Bapak, Ibu sekalian
Saudara-saudariku Masyarakat Adat di seluruh nusantara,

Dihadapan kita dalam waktu dekat adalah Pemilihan Umum yang merupakan pesta demokrasi yang terjadi hanya setiap lima tahun. Sekian lama kata "pembangunan" menjadi momok bagi kita masyarakat adat.
Berbagai kebijakan negara telah mencerabut hak-hak masyarakat adat dan menyebabkan penderitaan yang tidak berkesudahan. Sebagian besar masalah konflik, pelanggaran Hak Asasi Manusia, pemiskinan dan diskriminasi muncul dari kebijakan Negara. Kita semua tahu bahwa ini terjadi karena masyarakat adat absen dalam proses politik formal dimana kebijakan pembangunan dibuat.

Untuk itulah KMAN-IV di Tobelo-Maluku Utara telah memandatkan bahwa masyarakat adat harus berpolitik. Kita harus ikut menentukan kebijakan-kebijakan publik untuk memastikan bahwa kebijakan baru tidak menimbulkan penderitaan baru bagi Masyarakat adat dan seluruh bangsa Indonesia. Kalau tidak maka maka elit-elit yang sekarang merampas dan menindas akan terus berkuasa.

KMAN-IV Tobelo mewajibkan kita untuk berpolitik tetapi tidak boleh tunduk pada satu partai politik tertentu. Untuk itu maka pada bulan Oktober 2013 yang lalu kita telah memilih 185 kader terpilih untuk bertarung di Pemilu 2014.

Mereka kita pilih melalui musyawarah adat di kampung-kampung dan musyawarah organisasi di berbagai tingkatan. Caleg AMAN adalah mereka yang kita percaya. Mereka adalah figur pejuang yang bersih, jujur, sudah teruji dan memiliki rekam jejak dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Meskipun mereka berasal dari latar belakang partai politik yang berbeda, mereka telah berjanji untuk memperjuangkan keadilan agraria dan hak-hak masyarakat adat melalui jalur parlemen. Pemilu adalah merupakan kelanjutan perjuangan mereka selama ini bersama masyarakat adat.

Bapak, Ibu, Saudara, Saudariku masyarakat adat
Ijinkan saya untuk mengingatkan bahwa Pemilu 2014 tidak mudah. Kita semua paham bahwa Pemilu di Indonesia sarat dengan politik uang dan kecurangan. Sayangnya masih banyak diantara kita yang mengkonversi harapan politik dalam bentuk uang untuk berbagai alasan ekonomi.

Untuk itu, ijinkan saya melalui kesempatan ini untuk menghimbau agar 2253 Komunitas Anggota, 20 Pengurus Wilayah, 93 Pengurus Daerah dan Peengurus Besar AMAN – tidak terseret dengan politik uang.
Saya meminta Pengurus, Anggota dan Kader-kader AMAN tetap teguh memelihara harapan politiknya, mengelola harapan politik menjadi sebuah semangat perjuangan untuk mewujudkan demokrasi di Indonesia yang adil, jujur dan bersih. Untuk itu yang harus kita lakukan adalah mengawal seluruh Caleg AMAN dan mengantarkan mereka sampai titik kemenangan.

Bapak, Ibu, saudara-saudariku masyarakat adat,
Mohon doa dan dukungannya bagi seluruh elemen gerakan masyarakat adat Nusantara, bagi para penggerak dan pembela hak adat yang terus berjuang, khususnya bagi pejuang yang saat ini terpaksa hidup terkurung di berbagai ruang tahanan dan penjara di seluruh pelosok Nusantara karena keberanian mereka mempertahankan hak-haknya sebagai masyarakat adat.

Selamat kepada Masyarakat Adat di seluruh pelosok Nusantara yang sedang berbahagia merayakan hari besar kita di tahun 2014 ini. Dirgahayu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Teruslah bangkit untuk mewujudkan Masyarakat Adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.

Masyarakat Adat Bangkit Bersatu untuk Berdaulat!
Bangkit Bersatu untuk Mandiri!
Bangkit Bersatu untuk Bermartabat!

Semoga Leluhur Masyarakat Adat, Alam Semesta dan Sang Pencipta Tuhan Yang Kuasa menolong kita
semua

Terimakasih.
Salam AMAN!
Jakarta, 17 Maret 2014






----------------------------------------------------------------------------------------------
Pegurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN)
Jl. Tebet Timur Dalam Raya No 11 A. Jakarta Selatan, INDONESIA
Telp/Fax: +62 (0)21 8297954. Email: rumahaman@cbn.net.id

Minggu, 12 Mei 2013

Siaran Pers: Pemberhentian Kepala Kampung Muara Tae Sarat Muatan Politis



ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA



Jakarta, 2 Mei 2013 –Masrani menerima Surat Keputusan Bupati Kutai Barat mengenai pemberhentian dirinya sebagai Kepala Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Kamis (2/5/2013). SK bertanggal 10 April 2013 tersebut memuat pertimbangan-pertimbangan yang mendasari pemberhentian Masranui, diantaranya terkait Alokasi Dana Kampung (ADK), gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Kutai Barat pada 2012 tentang Tapal Batas, danpermintaan masyarakat Kampung Muara Tae.

“Kami mengajukan gugatan perdata terhadap SK Bupati tahun 2012 tentang Tapal Batas itu karena kami menuntut kembali tanah adat kami. Tanah leluhur kami yang selama ratusan tahun telah menghidupi kami semua. Kami yang menjadi korban, mengapa kami lagi yang dikriminalisasi?”tegas Masrani menanggapi tuduhan Bupati Kutai Barat tersebut.

AMAN mengecam keras tindakan Bupati Kutai Barat Ismail Thomas yang memberhentikan Petinggi Kampung Muara Tae secara semena-mena. Tindakan tersebut dinilai cacat hukum dan tidak masuk akal. AMAN menilai Keputusan Bupati tersebut terkait erat dengan kasus reclaim wilayah adat Muara Tae yang dirampas oleh beberapa perkebunan sawit, termasuk PT Borneo Surya Mining Jaya (BSMJ) yang kini tidak diizinkan melakukan aktivitas apapun di wilayah adat Muara Tae. Sebelumnya melalui SK Bupati Kutai Barat No. 146.3/K.525/2012 tentang Penetapan Garis Batas Wilayah antara Kampung Muara Ponak dan Muara Tae, Bupati Kutai Barat secara sewenang-wenang memasukkan sebagian wilayah adat Muara Tae ke dalam wilayah Kampung Muara Ponak.

“Tuduhan-tuduhan yang diberikan kepada saya ini semena-mena. Bupati hanya mengikuti laporan masyarakat tanpa bukti yang jelas. Terkait ADK itu,bangunannya sudah selesai. Apa yang fiktif? Malahtanda tangan wargalah yang fiktif. Banyak warga Muara Tae yang dibohongi karena merasa tidak pernah menandatangani surat dukungan pemberhentian saya sebagai Petinggi Muara Tae,” kata Masrani saat dihubungi AMAN via telepon.

“Saya pernah menolak permintaan lima warga yang hendak mendirikan koperasi dan bekerja sama dengan PT BSMJ. Saya tidak mau tanah adat Muara Tae diambil oleh PT BSMJ. Mereka lalu melaporkan saya ke Bupati dan kemudian merekayasa pertemuan dan tanda tangan warga untuk mendukung pemberhentian saya,” tambah Masrani.

Patricia Miranda Wattimena
Staf Urusan HAM dan Hubungan Internasional
Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
patricia@aman.or.id
+6285243753674

Sabtu, 20 April 2013

RSPO: PT. Borneo Surya Mining Jaya Tidak Boleh Melakukan Aktifitas Apapun di Wilayah Adat Muara Tae




Jakarta, 19 April 2013,- Berita datang dari komunitas adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur terkait konflik dengan Perusahaan Sawit PT. Borneo Surya Mining Jaya (PT. BSMJ). Pada tanggal 17 April 2013 Panel Pengaduan Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) dengan resmi telah menyurati First Resources, Ltd. (FR) agar PT. BSMJ menghentikan segala aktifitas di atas wilayah adat Muara Tae selama konflik lahan belum terselesaikan. 

Sabtu, 29 Desember 2012

Laporan Akhir Tahun 2012_“TERKUBURNYA KEADILAN AGRARIA BAGI RAKYAT MELALUI REFORMA AGRARIA”

Laporan Akhir Tahun 2012
Konsorsium Pembaruan Agraria[1]

“TERKUBURNYA KEADILAN AGRARIA BAGI RAKYAT
MELALUI REFORMA AGRARIA”


A.      Pendahuluan
Memasuki tahun 2012, konflik agraria telah menimbulkan keprihatinan dari banyak pihak. Situasi ini terkait dengan pengungkapan video konflik agraria yang terjadi di Mesuji, Sumatera Selatan dan Lampung  di hadapan Komisi III DPR-RI. Tak lama berselang, terjadi penembakan brutal oleh aparat Brimob Polda NTB dalam penanganan aksi masyarakat di Kabupaten Bima, NTB yang menolak izin pertambangan pada akhir tahun 2011. Kedua kejadian ini menewaskan puluhan masyarakat.
Seperti biasa, dalam setiap penanganan konflik agraria yang ada, pemerintah lebih banyak berkutat pada unsur-unsur pidana yang menyertai dalam konflik agraria. Namun akar persoalan konflik, yaitu masalah ketimpangan agraria tertinggal jauh di belakang tanpa penyelesaian, sehingga setiap saat konflik dapat kembali meledak.
Dalam hal penanganan konflik, ada yang berbeda dalam merespon dan menangani ledakan konflik agraria di Mesuji, dimana Presiden SBY secara khusus membentuk sebuah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang ditugaskan secara resmi untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut, mulai dari akar persoalan yang menyebabkan konflik, hingga peristiwa kekerasan yang terjadi. Tim TGPF ini kemudian telah menghasilkan sejumlah rekomendasi. Akan tetapi sayangnya, rekomendasi terkait persoalan tanah di kasus ini tidak dijalankan oleh pemerintah, khususnya Kemenhut RI, BPN RI dan Pemda, sehingga pada tahun 2012 konflik Mesuji beberapa kali muncul kembali ke permukaan.

Senin, 20 Agustus 2012

BATAS DESA ATAU KAMPUNG HARUS BERDASARKAN BATAS ADAT dan PERJANJIAN LAINNYA YG TELAH DISEPAKATI SECARA ADAT

Press Release Perayaan hari masyarakat adat sedunia di depan kantor DPRD tk I Kaltim, 9 Agustus 2012







BATAS DESA ATAU KAMPUNG HARUS BERDASARKAN BATAS ADAT dan PERJANJIAN LAINNYA YG TELAH DISEPAKATI SECARA ADAT



Maraknya persengketaan antara kelompok masyarakat dengan perusahaan atau antara kampung di Kaltim kebanyakan bermula dari sengketa perebutan hak atas tanah baik perebutan antar masyarakat didalam kampung maupun antar kampung dengan kampung



Seringnya akar dari permasalahan antar kampung tentang tata batas wilayah adalah adanya dualisme tata batas yg berlaku dalam masyarakat, yaitu tata batas adminstrasi pemerintahan desa versus batas adat yg turun temurun. Konflik menjadi semakin parah dengan tidak jelasnya pengakuan pemerintah atas batas adat yg disengketakan



Konflik tata batas sering menjadi masalah laten bagi kesatuan antar komunitas bahkan antar suku, konflik menyebabkan hilangnya ketenangan, penghidupan yg layak bahkan hilangnya nyawa masyarakat yg berkonflik.



Mekanisme penyelesaian konflik sering manipulatif mencari kepraktisan dengan menggunakan kelemahan peraturan yg ada

Contohnya: Berita acara pelimpahan penyelesaian tata batas wilayah antar kampung kepada pemkab kubar utk ditindaklanjuti oleh pemkab yg mengacu pada peluang yg diberikan oleh permendagri no 27 tahun 2006, penyerahan semacam ini cenderung membuat keputusan sepihak dalam penetapan yg seringnya berujung pada konflik lagi akibat ketidakpuasan salah satu atau semua  pihak yg berkonflik



Perusahaan yg beroperasi diwilayah sengketa justru ikut memperkeruh dengan mengadu domba masyarakat sesuai kepentingan ekonomisnya terhadap kawasan tersebut. Contoh yg telah terjadi adalah kasus antara warga Muara Tae dengan warga Muara Ponaq yg di manfaatkan oleh PT. Munte Waniq Jaya Perkasa dengan PT. Borneo Surya Mining Jaya dalam beroperasi membuka lahan perkebunan sawit mereka.

Juga terjadi di kampung Lung Huvung karena masuknya PT. Fangiono Agro plantation (FAP)



Banyak konflik tatabatas tidak terselesaikan akibat hilangnya wibawa pemerintah dalam penyelesaian konflik tata batas bahkan ada indikasi pembiaran terhadap konflik tata batas yg ada utk kepentingan pihak-pihak lain terhadap fungsi ekonomis/politis kawasan yg disengketakan



Oleh karena itu AMAN Kaltim bersama Masyarakat Adat menyerukan :



1.  Harus ada penghormatan adat istiadat budaya setempat dengan menjadikan tata batas kampung sebagai syarat utama penentuan dan penetapan tata batas antar kampung



2. Jika ada pembagian/pemekaran wilayah utk kepentingaan administrasi desa haruslah disesuaikan dengan keputusan adat yg memperhatikan batas-batas adat maupun perjanjian-perjanjian2 adat yg pernah dilakukan sebelumnya



3. Pengukuhan tata batas yg ada haruslah dilakukan secara adat agar mengikat semua pihak termasuk pendatang maupun pemerintah daerah setempat secara spiritual dan legal.



Sebagai kontrol publik terhadap penyelesaian konflik tata batas antar kampung ini maka AMAN Kaltim dan Masyarakat Adat akan bermitra dengan semua media dan akan menggunakan kekuatan media , baik radio, koran maupun televisi untuk menyuarakan suaranya sehingga media di kaltim dapat menjadi "Voice of Voiceless". Hal ini sejalan dengan Tema Perayaan hari Masyarakat Adat Sedunia Tahun ini adalah: Media untuk memperkuat suara masyarakat adat.



Kontak : Margaretha Seting Beraan (ketua BPH AMAN Kaltim, Ketua Badan Teritorial Telapak Kaltim) Hp:  085296285818





Sabtu, 19 November 2011

Pekan Advokasi Nasional II: Pulihkan Hak Hidup Masyarakat Adat Papua Kalimantan





Pada 31 Oktober hingga 4 November 2011 Forum Keadilan dan Perdamaian Papua-Kalimantan menggelar Pekan Advokasi Nasional (PAN). Kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya setelah PAN pertama diselenggarakan pada Oktober 2010. Forum Keadilan dan Perdamaian Papua-Kalimantan sendiri merupakan sebuah forum yang digagas oleh Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran-Perantau KWI dan JPIC MSC Indonesia dengan tujuan menjadikannya wadah untuk menyatukan keprihatinan bersama akan persoalan hak hidup masyarakat adat Papua dan Kalimantan.

PAN II yang dirancang oleh Forum Keadilan dan Perdamaian Papua-Kalimantan sebagai upaya untuk menyuarakan dan menegakkan hak-hak dasar masyarakat adat Papua dan Kalimantan serta menyelamatkan hutan dari kerusakan akibat pengelolahan hutan yang ekstratif. PAN II kali ini mengangkat tema “Pulihkan Hak Hidup Masyarakat Adat Papua dan Kalimantan”.

Sebanyak 34 peserta hadir mewakili Regio Kalimantan dan Papua, 21 orang diantaranya dari wilayah Papua yang meliputi Keuskupan Jayapura, Merauke, Sorong, dan Agats-Asmat. Sedangkan sebanyak 13 peserta hadir dari Keuskupan Sintang, Palangkaraya, Samarinda, Tanjung Selor, Ketapang, dan Banjarmasin.

Berikut ini rumusan yang dihasilkan oleh peserta PAN II dan rekomendasi tindak lanjutnya.

Sabtu, 01 Oktober 2011

Press Releasse: Musyawarah wilayah AMAN Kaltim menghadapi Perubahan Iklim dan REDD

Wilayah komunitas masyarakat adat adalah daerah yang tersisa di negara ini dengan sumber daya besar, penuh dengan hutan yang luas, mineral, energi dan sumberdaya perairan. Namun alih-alih hak prerogatif untuk mengendalikan dan membuang kekayaan alam di wilayah ini, negara telah berulang kali memfasilitasi masuknya dan perluasan perusahaan-perusahaan besar yang mengambil sumber daya komunitas masyarakat adat tanpa memperhatikan hak-hak dan kesejahteraanya. Hal ini telah membawa kerusakan lingkungan yang luar biasa dan tak lagi memungkinkan komunitas masyarakat adat mempertahankan populasinya di masa mendatang.

Komunitas masyarakat adat sangat rentan terhadap perampasan tanah yang telah mereka diduduki dan dikelola dari generasi ke generasi. Dalam isu kekinian, komunitas masyarakat adat sebagai pihak yang rentan yang akan menerima dampak langsung dari kegiatan REDD – Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation in developing countries, dimana hingga saat ini kebijakan pemerintah dan rencana mengenai REDD belum secara langsung memberikan pengakuan hak-hak masyarakat terhadap tanah-tanah ulayat dan tanah adat. Hal ini akibat peraturan negara yang saling tumpang tindih dalam pengakuan konsep adat dan hukum adat tentang hak atas tanah dan wilayah.

Padahal, banyak praktek-praktek adat dalam tata kelola dan sistem pengaturan penggunaan sumber daya yang telah membuktikan kelangsungan hidup komunitas masyarakat adat. Namun, hal ini belum mendapatkan perhatian cukup oleh para perencana pembangunan negeri. Sebaliknya, komunitas masyarakat adat harus menanggung diskriminasi sebagai yang terbelakang-liar dan ditampilkan kecenderungan untuk menolak pembangunan.

Maka, adalah penting diorganisasikan lembaga sosial-politik dari para komunitas adat dan untuk mereka. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah wadah organisasi bagi masyarakat adat untuk menegakkan hak-hak adatnya dan memposisikan dirinya sebagai komponen utama didalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kongres Masyarakat Adat Nusantara Pertama yang berlangsung di Hotel Indonesia, Jakarta, dari tanggal 17 sampai 22 Maret 1999, telah menjadi momentum konsolidasi bagi pergerakan masyarakat adat di Indonesia.

Pada 11-12 April 2011, Korwil AMAN Kaltim bersama para pihak bekerja bersama menyelenggarakan Musyawarah Wilayah I AMAN Kaltim dan Lokakarya yang bertema Penyiapan Masyarakat Adat menghadapi Perubahan Iklim dan REDD. Kegiatan bertujuan mewujudkan kesatuan pemikiran, kesadaran dan tindakan dari komunitas masyarakat adat Kaltim untuk merumuskan sikap-sikap yang harus di ambil dalam menegakkan hak-hak adatnya.

Pada gilirannya, kegiatan ini akan menghasilkan rumusan tindakan dan langkah-langkah yang harus diambil oleh komunitas masyarakat adat Kaltim terhadap kerangka kerja penegakkan hak-hak adat serta sikap pada REDD. Selain itu, forum musyawarah yang terdiri dari utusan dari kabupaten/kota akan menghasilkan kepengurusan AMAN Kaltim.

Musyawarah Wilayah AMAN Kaltim I ini akan terbagi atas 2 kegiatan utama,

Pertama, seminar yang memaparkan tentang strategi AMAN dalam menghadapi perubahan Iklim & REDD serta paparan studi kasus tentang keadaan masyarakat adat Kaltim. Kedua, penyusunan rekomendasi strategi penguatan masyarakat adat Kaltim yang diintegrasikan dengan strategi Pengurus Besar AMAN.

Adapun komunitas masyarakat adat yang diundang dalam kegiatan ini berasal dari Bahau Busaang, Bahau Saq, Benuaq, Kayan Mekaam, Bentian, Tunjung, Modang, Kenyah, Modal Long Bleh, Punan, Paser.

Para pihak di Kaltim yang mewujudkan terbentuknya pengurus AMAN di wilayah Kaltim adalah Badan Teritorial Telapak Kalimantan, Yayasan Nurani Perempuan, Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Samarinda (JPIC KASRI), Serikat Perempuan Dayak, Vivat Internasional ”Go for Borneo Project”, Credit Union Petemai Urip dan aktivis NGO dan masyarakat adat. Kesemuanya bekerja atas mandat Pengurus Besar AMAN.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Samarinda, 11-12 April 2011
1. Margaretha Seting Beraan (Hp 0852-9628-5818) email : setingsetiawan@gmail.com
2. Tekla Tirah Liah (Hp 0813-4763-1991) email: teklatirahliah@yahoo.com
3. Monang Saleh (Hp  081218334211) email : arisaleh@aman.or.id