Rabu, 30 November 2016

TATA CARA PENETAPAN HUTAN ADAT




Alur proses penetapan hutan adat

Amankaltim.blogspot.com. Hutan Adat merupakan hutan yang berada di Wilayah Masyarakat Adat. Dalam pembentukan Hutan Adat di Provinsi Kaltim ada dua dasar hukum yang menjadi payung yaitu Permen LHK Nomor tiga dua tahun 2015 tentang Hutan Hak dan Perda Kaltim Nomor Satu tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Hutan Hak sendiri merupakan hutan yang dibebani hak atas tanah dimana yang didalamnya terdapat Huta Adat dan Hutan Perseorangan atau Badan Hukum. Hutan Hak dapat mempunyai fungsi pokok konservasi, lindung dan produksi.


Sebelum menetapkan Hutan Adat perlu dilakukan identifikasi separti sejarah Masyarakat Adat, Letak serta batas Wilayah Adat, Hukum Adat, harta kekayaan atau benda-benda adat dan Kelembagaan serta sistem pemerintahan adat.


Setelah dilakukan identifikadi maka dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi masyarakat adat untuk ditetapkan oleh Bupati atau Walikota.


Setelah dilakukan penetapan Masyarakat Adat Melalui Perda maka dilakukan pengusulan penetapan Hutan Adat yang kemudian akan diverifikasi dan divalidasi oleh Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL) hingga penetapan Hutan Adat oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar