Minggu, 02 Oktober 2011

Pelatihan Pemuda- Pemudi ADAT

Pada tanggal 27 – 28 September 2011 AMAN mengadakan pelatihan “Pengorganisasian Masyarakat untuk Pemuda/i Adat Kader AMAN” di asrama Haji, Embarkasi Balikpapan. Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Menciptakan kader penggerak di komunitas masyarakat adat anggota AMAN,
  2. Membekali para kader ini agar memiliki kapasitas menggorganisir masyarakat Adat di komunitasnya masing-masing,
  3. Membangun kesadaran dan kepedulian serta meningkatkan kepercayaan diri pemuda/i adat thd persoalan-persoalan yg dihadapi oleh komunitasnya dan mampu mengatasi permasalahan tersebut.
Kegiatan di region Kalimantan difasilitasi oleh AMAN Kalimantan Timur ini mengawali kegiatan AMAN dalam mempersiapkan pemuda/i adat Kader AMAN di seluruh Nusantara. Kedepan, akan dilakukan kegiatan serupa di 6 Region lainnya; Sumatera, Sulawesi, Jawa, Maluku, Bali Nusa Tenggara dan Papua.



Suasana pelatiihan pemuda/i adat kader AMAN Region Kalimantan
Selama 2 (dua) hari 10 wakil pemuda/i adat diberikan dilatih oleh fasilitator dan trainer handal yaitu Nus Ukru. Beliau adalah seorang aktivis pendukung gerakan AMAN dan juga salah seorang dewan pakar AMAN. Selain itu, didampingi co-fasilitator dari PB AMAN, Simon Pabaras dari Direktorat Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan AMAN (OKK AMAN).  

Dalam kegiatan ini hadir juga Pak Djafar wakil masyarakat dari Paser yang menjadi narasumber tentang kasus yang dialami masyarakat adat Paser Utara akibat ketidakadilan yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah dan investasi pengusaha. Penindasan dan penaklukkan sistematik menyebabkan masyarakat adat kehilangan identitas mereka, salah satunya wilayah adat. Wilayah adat, termasuk tanah selain sebagai sumber penghidupan juga merupakan identitas sosial dan budaya dari masyarakat adat. Tanpa itu, maka mereka akan kehilangan semuanya. Masyarakat adat akan tersingkir dan mengalami krisis identitas. Pesan pak Djafar diakir pesan dan kesannya supaya Pemuda Adat sebagai garda depan perjuangan Masyarakat Adat dalam mempertahankan hak-hak Masyarakat Adat harus mengangkat agar Hukum ADAT dapat disetarakan dengan Hukum Negara nilainya, sehingga penyelesaian konflik dapat diselesaikan secara hukum adat setempat yang berarti bahwa Adat dihargai oleh negara.(ARS/MSB)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar