Senin, 03 Maret 2014

berita diskusi terarah dengan para tokoh masyarakat adat untuk menguatkan persepsi dalam penyusunan kebijakan tentang wilayah adat di Kabupaten Kutai Barat

DISKUSI PENGUATAN PERSEPSI PENYUSUNAN KEBIJAKAN  WILAYAH ADAT DI KUTAI BARAT






Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kutai Barat (AMAN Kubar) bekerja sama dengan WWF Kutai Barat mengadakan diskusi terarah dengan para tokoh masyarakat adat untuk menguatkan persepsi dalam penyusunan kebijakan tentang wilayah adat di Kabupaten Kutai Barat untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/ 2012 dan beberapa Rancangan Undang-Undang(RUU) yang sedang dibahas di DPR RI agar menjadi Undang-Undang (UU), dengan fasilitator Rudi Haryowijono dan narasumber D.Madrah.F.

Acara yang diadakan di BPU Kampung Linggang, Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat ini berlangsung selama dua hari, dari senin 3 maret sampai selasa 4 maret 2014 dengan mengundang tokoh-Tokoh dari masyarakat adat di Kutai Barat, yang memahami dan mengetahui tentang hutan adat dan wilayah adat seperti tokoh adat dari Daerah Jempang, Bongan, Bongan, Bentian Besar, Siluq Ngurai, Damai, Nyuatan, Manor Bulatn dan Long Iram.

Tujuan dari diskusi ini adalah untuk membangun pemahaman para tokoh masyarakat adat dalam penyampaian persepsi tentang wilayah adat, menjaring aspirasi awal terkait dengan kebutuhan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat serta memiliki kerangka untuk mengidentifikasi wilayah adat baik hutan maupun tanah dan Memiliki mekanisme dalam penyelesaian di masyarakat hukum adat.

Dari hasil diskusi ini diharapakan terbangunnya pemahaman tentang wilayah adat sehingga dapat di implemetasikan dalam kebijakan daerah Kabupaten Kutai Barat, teridentifikasinya inisiatif rancangan program yang berkaitan dengan agenda pertemuan yang berkaitan dengan agenda pertemuan yang melibatkan tokoh masyarakat hukum adat agar dapat tersusun dalam kebijakan daerah terkait dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan terbangunnya pemahaman bersama untuk menyelesaikan konflik masyarakat hukum adat maupun pihak luar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar