Selasa, 07 Oktober 2014

Inkuiri Nasional Komnas HAM di Pontianak

MASYARAKAT ADAT DI KALIMANTAN CURHAT MELALUI INKUIRI NASIONAL



Amankaltim.blogspot.com Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Adat DI kawasan Hutan dan Wilayah Kalimantan berlangsung di Pontianak, Kalimantan Barat. Acara ini diadakan oleh Komisi nasional Hak Asasi Manusia dan berlangsung dari tanggal 30 September hingga 03 Oktober 2014.

Rangkaian kegiatan sendiri dimulai dengan diskusi publik tentang implementasi putusan MK 35/2012 bagi pengakuan hak masyarakat adat dikawasan hutan yang berlangsung di gedung rektorat Universitas Tanjung Pura, Pontianak  yang berlangsung dari pukul 09.00 -13.00. yang berlangsun pada tanggal 30 september 2012 kemudian dilanjutkan dengan Dengar Keterangan Umum Masyarakat Adat yang berlangsung dari tanggal 1 - 3 Oktober 2014 di gedung rektorat Universitas Tanjung Pura Pontianak.

Inti dari Inkuiri Nasional ini adalah untuk mendengarkan keterangan Umum, dengan adanya keterngan umum diharapkan pihak saksi korban, saksi ahli, dan pihak pemangku kewajiban bisa bertemu dalam satu forum dan memberikan kesaksian. Selain dihadiri oleh masyarakat adat sebagai pihak korban, Inkuiri Nasional juga dihadiri pihak perusahaan dan pihak pemerintah dan secara khusus akan membahas pelanggaran hak yang dialami oleh Masyarakat Adat dalam perspektif gender.

Menurut data Komnas HAM hingga tahun 2013 tercatat 4,05 juta ha wilayah kelolah masyarakat adat tumpang tindih dengan kawasan hutan, dan sekitar 2,6 juta bertumpang tindih dengan perizinan seperti Konsesi HPH, tambang,sawit,dan HTI sehingga menyebabkan terjadi konflik yang mengarah kepelanggaran HAM.

Dengar keterangan umum berlangsung selama tiga hari berturut-turut dan dibagi dalam dua sesi untuk setiap kasus masyarakat kasus masyarakat adat yang ada di Kalimantan.

Kaltim dan Kaltara sendiri mengangkat dua kasus yang sudah lama berkembang yaitu kasus Masyarakat Dayak Benuaq Kampung Muara Tae di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, kalimantan Timur dan Masyarakat Adat Punan Dulau di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. kasus Masyarakat Adat Muara tae sudah menjadi isu nasional dan internasional dengan banyaknya media lokal dan media internasional mengangkat kasus ini. Akan tetapi jalan belum menemukan titik terang dalam perkembangannya.

Dengan adanya Inkuiri Nasional oleh Komnas HAM ini diharapkan menjadi rekomendasi kepada pemerintah yang baru terbentuk agar bisa konsen pada kasus-kasus pelanggaran hak menyangkut pencaplokan wilayah adat yang memicu  pelanggaran HAM yang terjadi pada Masyarakat adat di wilayah kalimantan.

2 komentar:

  1. Gabung Yuk Di Ligasuper88 Bandar Taruhan Online Paling Top
    ------------------------------------------
    ☑ Sportsbook
    ☑ Live Casino
    ☑ Slot Online
    ☑ Sabung Ayam
    ☑ Tembak Ikan
    ☑ Toto Draw
    ------------------------------------------
    🧧 New Member Sportsbook 30%
    🧧 New Member Casino 30%
    🧧 New Member Slot 50%
    🧧 Cashback Sportsbook 10%
    🧧 Rollingan Casino 1%
    🧧 Rollingan Slot 1%
    ------------------------------------------
    πŸ’° Min. DP 25.000
    πŸ’° Min. WD 50.000
    ------------------------------------------
    πŸ“² Whatsaap :+85561375501
    πŸ“² Line : Ligasuper88
    🌐 Www. Ligasuper88 .Com

    BalasHapus
  2. Gabung Yuk Di Ligasuper88 Bandar Taruhan Online Paling Top
    ------------------------------------------
    ☑ Sportsbook
    ☑ Live Casino
    ☑ Slot Online
    ☑ Sabung Ayam
    ☑ Tembak Ikan
    ☑ Toto Draw
    ------------------------------------------
    🧧 New Member Sportsbook 30%
    🧧 New Member Casino 30%
    🧧 New Member Slot 50%
    🧧 Cashback Sportsbook 10%
    🧧 Rollingan Casino 1%
    🧧 Rollingan Slot 1%
    ------------------------------------------
    πŸ’° Min. DP 25.000
    πŸ’° Min. WD 50.000
    ------------------------------------------
    πŸ“² Whatsaap :+85561375501
    πŸ“² Line : Ligasuper88
    🌐 Www. Ligasuper88 .Com

    BalasHapus