Selasa, 31 Mei 2016

PERTAMBANGAN BENCANA BAGI MASYARAKAT ADAT

Pemerintah Harus Lebih Memperhatikan Perizinana Pertambangan Khususnya Bagi Masyarakat Adat



Amankaltim.Blogspot.com. Keadaan pertambangan di Kaltim telah mencapai tahap yang memperihatinkan. Tambang batu bara di kaltim telah mengkavling sekitar 5,9 juta hertar dari 12,7 juta hektar luas Kaltim. Dengan demikian 48 persen luas Kaltim sudah dikuasai tambang.
5,9 juta hektar konsesi tambang batu bara di Kaltim sendiri tumpang tindih dengan kawasan pertanian dan pangan, kawasan hutan lindung dan konservasi, berada didaerah aliran sungai dan bahkan berasa dikwasan pemukiman padat.
Keberadaan pertambangan di Kwasan hutan adat pun telah menyebabkan beberapa konflik sosial di Komunitas Masyarakat Adat. salah satunya adalah Kasus Kriminalisasi Ritual Adat Belian Paser. Dimana ritual adat dianggap mengganggu aktifitas pertambangan dengan mempidanakan Norhayati dari Komunitas Adat Paser, Kalimantan Timur sebagai terpidana dan berakhir dengan kemenangan pihak perusahaan.
Kasus kerusakan lingkungan lain terjadi di Komunitas Masyarakat Adat Muara Tae. Limbah Pertambangan mencemari sungai utama di kawasan ini hingga warga kesulihan air bersih. Sungai Nayan di Muara Tae benar-benar tidak bisa di konsumsi. Mahkan saat berenang sekalipun sungai ini bisa menyebabkan demam saat terminum.
Menurut Pipi Supeni dari Perempuan Adat Kaltim “Adanya pertambangan di kawasan masyaraakt adat sangat merugikan dan mempengaruhi kehidupan di Masyarrakat Adat. Sebagai contoh lahan pertanian dan lahan perkebunan yang di gunakan oleh masyarakat adat telah di rampas oleh perusahaan sehingga banyak dampak buruk yang diakibatkan. ilmu pengatahuan tentang hutan hilang dan berbagai kearifan lokal ikut hilang. hutan juga sumber obat - obatan bagi masyarakat adat. Pencemaran sungai oleh limbah perusahaan sangat berdampak besar bagi para perempuan di kawasan komunitas adat. Mereka sangat kesulitan dalam pemenuhan air bersih untuk kebutuhan sehari - hari. Selain itu Masyarakat Adat juga tidak mendapatkan udara yang sehat. Debu aktifitas pertambangan telah mencemari udara. Bahkan para perempuan sekarang berbeban ganda, terutama saat musim kemarau karena sumber air utama telah tercemar jadi para Perempuan harus mengambil air ditempat yang lebih jauh, seperti di Kampung Mancong dan Muara Tae. Para perempuan harus bekerja lebih keras untuk mendapatkan air bersih”.
“Yang harus diperhatihakan pemerintah kalimantan timur Khususnya adalah harus teliti dan melihat peraturan dan kebijakan yg dibuat di Kaltim. Harus benar - benar memihak kepada Masyarakat Adat karena banyak kebijakan yang justru merugikan masyarakat adat. Masyarakat adat dipaksa memberikan tanahnya kepada investor dengan memegang ijin dari pemerintah. Mayarakat Adat yang telah mendiami suatu wilayah adatnya dari ratusan tahun yang lalu dipaksa keluar atas adanya perizinan yang diberikan pemerintah"Tambah Pipi.
Keberadaan Pertambangan di Kaltim sendiri dipenuhi dengan IUP tidak Clean and Clear. Menurut data 2015 terdapat 330 IUP Minerba yang tidak CnC.
Dalam aksi tanggal 11 Mei 2016 di depan kantor gubenur beberapa waktu lalu. Koalisi Anti Mafia Tambang Kaltim menuntut Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak segera melakukan ecaluasi dan pencabutan Ijin perusahaan yang tidak CnC. Hal ini sesui dengan rekomendasi Korsup KPK dan Permen ESDM No. 43 tahun 2015.
  
Kahar Al Bahri dari Jatam Kaltim Berpendapat "Yang kami lihat gubernur tidak punya niat baik. permasalahan tambang bukan cuma masalah administrasi memenuhi kriteria CnC tapi merupakan permaslahan yang berkenaan langsung terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal. contoh yang paling sederhana adalah tambang CnC itu pasti berada di wilayah kelola rakyat yang semestinya diselesaikan gubernur secara cepat. lahan-lahan garapan dan masyarakat adat dan masyarakat lokal serta perampasan hutan - hutan adat yang harus diselesaikan secara cepat. Serta kasus - kasus anak tenggelam di lubang tambang juga harus diselesakan secara cepat." Tegasnya.





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar