Senin, 24 September 2018

Kasus Penggusuran Lahan Masyarakat Adat Bentian Kian Tidak Jelas, Warga Tuntut Keseriusan Pemerintah

Aksi warga untuk menanyakan janji mediasi oleh perusahaan yang berujung penamgkapan oleh aparat

Kaltim.aman.or.id Perjalanan kasus penggusuran lahan Masyarakat Adat Bentian di Kampung Suakong, Bentian semakin terkatung – katung, hal ini diungkapkan oleh Charles, Warga Dilang Puti , Kecamatan Bentian Besar,  Kutai Kabupaten Kutai Barat, Kaltim. Kasus penggusuran paksa perusahaan sawit PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) ini bukan hanya membabat habis lahan tapi juga kriminalisasi warga dengan ditangkapnya warga saat menanyakan status perusahaan saat menggusur lahan. Walaupun warga yang ditahan sudah dibebaskan, tapi kriminalisasi ini akan melemahkan perjuangan warga dalam menuntut haknya.
Menurut Charles, Kasus ini sudah mendapat respon dari Badan Pertanahan Nasional Kutai Barat (BPN Kutai Barat) yang juga sudah melakuan pengecekan dilapangan bahkan mendapatkan kejanggalan dalam kasus ini. Tapi hingga saat ini  belum juga ada tindakan lebih lanjut dari pihak BPN bahkan seperti hilang begitu saja.
“Pihak perusahaan seharusnya tidak semena – mena dengan langsung menegksekusi lahan, tetapi harus mempunyai harus mempunyai dokumen dalam artian dokumen lama sebagai rujukan tapi tidak mempercayai satu orang warga saja. itu tidak benar, ini namanya perampasan hak” Tegas Charles.
“Pihak pemerintah tidak hanya mengecek saja, Sudah mengetahui kalau itu salah, tapi tindak lanjut dari situ. bagaimana masyarakat bisa mempercayai hal yang semacam itu. kalau sudah seperti ini. kepada siapa lagi masyarakat harus menagadu tentunya kalau modelnya seperti ini . jadi pihak pemerintah kalau sudah tahu ini salah maka perlu ada Finalti kepada perusahaan tersebut bahwa perusahaan tidak menjalankan AMDAL yang sebenar – benarnya.” Tambah Charles.
Hingga saat ini perusaan terus terus melanjutakan kegiatan di lokasi di lahan warga yang digusur paksa, sementara warga masih berharap ada lebih lanjut dari pemerintah dalam penyelesian kasus ini sehingga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar