Senin, 24 September 2018

Tolak Ganti Rugi Penggusuran. PT. ARI Malah Polisikan Masyarakat Adat Setelah Gusur Paksa

Pertemuan mediasi Warga Komunitas Adat Dayak Benuaq Tementekng dengan PT. ARI di Kantor Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat, Kaltim


Kaltim.aman.or.id Kasus penggusuran paksa PT.Aneka Reksa Internasional (PT.ARI) terhadap lahan Warga Komunitas Adat Tementekng di Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai barat, Kaltim akhirnya sampai di jalan buntu. PT. Ari menolak mengganti rugi penggusuran yang dilakukan bahkan enggan mengembalikan lahan warga.
Setelah melalui berbagai proses mediasi dan pertemuan pihak perusahaan tetap tidak bersedia mengganti rugi apalagi mengembalikan lahan warga yang telah mereka gusur paksa.
Dari hasil pertemuan mediasi di Kantor Kecamatan Muara Lawa (26/04/2018) pihak perusahaan enggan memenuhi tuntutan warga bahkan melaporkan salah satu warga saat mediasi masih berjalan. warga baru tindakan mengetahui tindakan perusahaan ini setelah adanya pemanggilan dari kepolisian atas laporan dari pihak perusahaan tertanggal 23 April 2108 dengan tuduhan menghalangi kegiatan perusahaan.
Tindakan perusahaan ini sangat disayangkan oleh Lusia, Warga Kampung Dingin yang bersengketa dengan perusahaan “Pihak perusahaan memang tidak pernah menghagai adat istiadat kami,  PT. ARI sengaja menggunakan warga lain untuk menguasai wilayah kami. selain itu mereka juga memanfaatkan kepala adat terdahulu yang tidak sah statusnya untuk pelepasan lahan kami.”Kata Lusia.
“Saat proses mediasi masih berjalan, pihak PT.ARI diam – diam melaporkan kami ke polisi, ini melukai proses yang sedang berjalan.” Tambah Lusia.
Hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru penggusuran dari pihak perusahaan terhadap lahan sengketa ini karena warga tetap mempertahankan lahan ini. warga sendiri harus berhadapan dengan pihak kepolisian akibat laporan dari pihak perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar