Jumat, 30 Agustus 2019

Masyarakat Adat Jempang Tuntut 20 % Plasma Kepada PT. Lonsum

22 Tahun Beroperasi Di Kecamatan Jempang, PT. Lonsum Belum Berikan Janji Plasma Kepada Masyarakat.

Pertemuan Masyarakat Adat dari tujuh kampung di Kecamatan Jempang dengan Perwakilan dari pihak PT. Longsum

Amankaltim.blogspot.com. Masyarakat Adat di kecamatan Jempang, Kutai Barat, Kaltim menuntut janji plasma 20% dari Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. London Sumatera (Lonsum) yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Jempang (22/08/2019).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat dihadiri oleh Masyarakat Adat Jempang yang diwakili para petinggi (kepala desa), kepala adat dan BPK dari beberapa kampung di Jempang seperti Mancong, Tanjung Isuy, Muara Nayan, Perigiq, Pulau Lantikng, Tanjung Jaan dan Pentat dimana wilayah kampung - kampung ini menjadi konsesi perkebunan kelapa sawit PT. Lonsum.

Selama 22 tahun PT. Lonsum beroperasi di wilayah ini, janji 20% plasma kepada masyarakat belum juga dilaksanakan.

Menurut Lusia, Dewan Nasional AMAN dan Staf Bidang Hukum Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat "PT. Lonsum memang harus memenuhi tuntutan warga terkait plasma dan sebelum perusahaan bikin plasma mereka harus membuat dana talangan mulai tahun 2017. Aktivitas perusahaan ini bukan satu atau dua tahun tapi sudah 22 tahun beroperasi bahkan tanaman sawit sendiri hampir memasuki masa kurang produktif." Tegas Lusia.

Lusia juga menambahkan " perusahaan baru berencana membuat plasma sekitar tiga hektar saja di Kampung Lempunah (Lembonah) dan Kampung Lemper, Kecamatan Bongan, Kutai Barat. Tapi apa itu mungkin membuat plasma suatu kampung di kampung orang kain. Apakah kampung tersebut bersedia menyerahkan lahannya."Papar Lusia.

Dalam pertemuan ini Masyararkat Adat di Kecamatan Jempang meminta PT. Longsun membayar dana talangan dari tahun 2017 sampai pembangunan  kebun plasma panen sesuai daftar CPP. Apabila PT. Lonsum tidak dapat memenuhi permohonan tersebut maka PT. Lonsum mempersilahkan agar masing - masing petinggi dan kepala ada kampung setempat untuk memplot atau menetapkan luasan plasmanya masing - masing disetiap kampung sesuai data CPP yang telah disetujui.

Masyarakat Adat di Jempang memberi waktu pihak PT. Lonsum untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat adat ini sampai dengan 30 September 2019.

Pihak perusahaan yang diwakili juru bicara dan legal (lawyer) mereka mengatakan akan menyampaikan tuntutan Masyarakat Adat Jempang ini ke Pihak Direksi PT. Lonsum dan akan segera memberi informasi kepada masyarakat adat di Jempang.

PT. Lonsum sendiri merupakan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang memiliki luas area perkebunan sekitar 4100 hektar di tiga kecamatan di Kabupaten Kutai Barat, Kaltim dan salah satunya di Kecamatan Jempang.

1 komentar:

  1. Assalamualaikum wr wb. Saya Sangat berterimah kasih kepada Ustadz Abdul Nandar berkat semua bantuan yg diberikan saya sdh buka usaha dan memiliki beberapa Restoran ternama di Surabaya mengatakan ”Saya dulu seperti orang gila, bahkan hendak bunuh diri, usaha saya ditipu sahabat karib dan membawa lari semua uang saya. Saya pun harus menanggung hutang supplier dari usaha kontraktor yang dibawa lari teman saya. Kesana kemari minta bantuan gak ada yang nolong. Bahkan saya sudah keliling Indonesia untuk mendapatkan atau mencari pinjaman dan dana gaib, tapi untung di ujung keputus asa’an saya bertemu dgn Ustadz Abdul Nandar yang dikenalkan oleh adik ipar saya, akhirnya bliau menawarkan bantuan Dana Gaib tanpa tumbal/resiko diawal ataupun akhir dan dari golongan putih.setelah persyaratanya dilengkapi dan ritual selesai, MENGEJUTKAN !!!, saya mendapatkan dana gaib sebesar 700jt dihadapan saya. ATAU Anda Mau sperti sya silakan anda tlp Ustadz Abdul Nandar Di No 0853-3733-4757

    BalasHapus