Rabu, 12 Oktober 2011

FPIC salah satu alat menuju kedaulatan Masyarakat Adat

FPIC = Free, Prior and Informed Consent/ Persetujuan Bebas Tanpa Paksaan

FPIC adalah HAK
Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi (Informed)  sebelum  (Prior) sebuah program atau proyek investasi dilaksanakan dalam wilayah mereka, dan berdasarkan informasi tersebut, mereka secara bebas tanpa tekanan (Free) menyatakan setuju (consent) atau menolak.
Hak masyarakat adat untuk memutuskan ‘YA’ atau ‘TIDAK’ terhadap pembangunan yang diusulkan diatas tanah masyarakat adat
 Dengan rumusan lain,  FPIC adalah hak komunitas masyarakat adat untuk memutuskan jenis pembangunan macam apa yang mereka perbolehkan untuk berlangsung dalam tanah adat mereka.

 Mengapa FPIC Begitu Penting?

Biasanya,skema pembangunan dan konservasi dipaksakan kepada masyarakat adat tanpa konsultasi, partisipasi atau perundingan–tanpa penghormatan terhadap hak-hak mereka. Akibatnya adalah bahwa masyarakat mendapatkan hutan mereka di tebang,tanah-tanah mereka ditambang, lembah-lembah mereka kebanjiran, kawasan berburu mereka dipagari, ladang mereka di duduki, lembaga adat mereka dihina. Semuanya berlangsung tanpa ada kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan suara atau aspirasinya dalam proses tersebut,dan seringkali tanpa mereka rasa kan atau mereka ketahui apa manfaatnya bagi mereka.
 
Mereka bisa saja secara paksa dipindahkan, atau dipaksa meninggalkan tanah-tanah mereka dan‘dilatih-kembali’ untuk melayani kebutuhan masyarakat nasional, tetapi tidak untuk memenuhi kebutuhan utama mereka sendiri. Umumnya, ini mengakibatkan mereka akhirnya menjadi lebih miskin dan jauh lebih menderita daripada sebelumnya. Seringkali ini terjadi karena masyarakat adat dianggap terbelakang, lugu dan polos, miskin dan memerlukan bimbingan. Kadang-kadang terjadi karena pihak luar tidak mengetahui tentang masyarakat adat dan bahkan tidak menyadari masyarakat adat juga dikaruniai dengan hak-hak dan kebebasan sebagaimana semua umat manusia. 

Terlalu sering semua ini dibiarkan terjadi hanya karena pihak luar berusaha untuk mendapatkan keuntungan dari intervensi tersebut.
 
Cara-cara penerapan FPIC yang benar harus menghentikan penyimpangan-penyimpangan tersebut.

FPIC menyetarakan hubungan antara komunitas dan pihak luar, karena ini bermakna menghargai hak-hak komunitas masyarakat adat atas wilayah-wilayah mereka dan untuk menentukan apa yang ingin mereka lakukan diatasnya. Ini hendaknya berarti bahwa pembangunan hanya dapat dilanjutkan ketika dan jika masyarakat adat telah menerima bahwa kegiatan-kegiatan yang ditawarkan akan bermanfaat bagi mereka. Artinya bahwa semua bentuk pembangunan yang hanya membahayakan mereka tidak boleh diteruskan karena masyarakat akan menolaknya.

Hak Masyarakat Adat atas FPIC:
·         Hukum internasional mengakui bahwa hak masyarakat adat tidak tergantung pada hukum suatu Negara karena hak mereka berasal dari hukum dan kebiasaan mereka sendiri.
·         Ini karena hak asasi manusia dianggap hak bawaan dan bukan merupakan pemberian suatu pemerintahan 
·         Masyarakat Adat memiliki hak asasi karena MA adalah umat manusia bukan karena Negara mengakui kita atau mengakui hak kita
·         Berkaitan dengan hal ini, hukum Indonesia sangat maju. Adat diakui sebagai suatu sumber  hak

Landasan FPIC : Hak Kolektif

·         FPIC adalah hak kolektif masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri (Self Determination)  yang dijamin oleh perjanjian-perjanjian HAM internasional
·         Kovenan Hak Sipil dan Politik & Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Pasal 3) 
·         IICERD (Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial): Komentar Umum No 27
·         CEDAW; CRC; CBD dll.
·         ILO : 6(2) y 7(1) ‘dengan maksud untuk menjamin adalnya persetujuan’.
·         Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (2007)


FPIC dalam Hukum Nasional

·         PasaI 18B (2) Amandemen II UUD 45.    Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
·         Pasal 28 I (3) Amandemen II UUD 45.   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
·         Pasal 2 (4) UUPA.  Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah.
·         Pasal 6 UU HAM No 39/1999:
Ø  Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
Ø  Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Ø  Pasal 10 (c) CBD. Melindungi dan mendorong pemanfaatan sumber daya alam hayati yang sesuai dengan praktik-praktik budaya tradisional, yang cocok dengan persyaratan konservasi atau pemanfaatan secara berkelanjutan;


Ini berarti FPIC BERLAKU di Indonesia 
Harus diingat bahwa proses-proses FPIC juga dapat dimanipulasi.
Oleh karena itu Masyarakat Adat perlu mengetahui cara menghindari manipulasi tersebut.


Pihak-pihak yang dapat melakukan manipulasi dan cara menghindari manipulasi
 Pihak-pihak yang dapat melakukan manipulasi:
  1. Manipulasi oleh komunitas itu sendiri: oleh perwakilan komunitas, struktur adat,dan kelompok kepentingan lainnya didalam komunitas yang terutama merugikan kelompok-kelompok paling rentan didalam komunitas,seperti perempuan dan kelompok pemuda.
  2. Manipulasi oleh pihak investor: melakukan pendekatan kepada orang-orang tertentu didalam komunitas,memberikan informasi yang menyesatkan bagi komunitas,manipulasi tentang luasan tanah dan hutan.
  3. Manipulasi oleh pemerintah:penafsiran sepihak tentang hukum,pendekatan diam-diam dengan perusahaan,pembuatan kebijakan(perda)yang sepihak,penetapan tatabatas tanpa persetujuan komunitas.
Untuk menghindari manipulasi itu,maka yang perlu dilakukan adalah:
  1. Untuk menghindari manipulasi yang dilakukan oleh komunitas: perwakilan komunitas harus berbentuk sekelompok orang atau lembaga yang merepresentasikan berbagai kelompok social didalam komunitas;mekanisme pengambilan keputusan harus melibatkan seluruh anggota komunitas;harus ada proses pelaporan dan umpan balik untuk setiap tahapan perundingan oleh perwakilan kepada seluruh anggota komunitas;wewenang perwakilan hanya terbatas pada menyampaikan apa yang menjadi keputusan komunitas;seluruh proses ini sebaiknya didokumentasikan.
  2. Untuk menghindari manipulasi yang dilakukan oleh investor: masyarakat harus mencari, mempelajari dan memahami tentang rencana investasi, petalokasi, ijin perusahaan,AMDAL,manajemen perusahaan,prosedur-prosedur hokum yang harus ditempuh oleh pihak perusahaan,dan standar-standar sosial,ekonomi dan lingkungan yang harus dipenuhi perusahaan.Setiap tahapan proses negosiasi harus didokumentasikan dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang berunding.
  3. Untuk menghindari manipulasi yang dilakukan oleh pemerintah: masyarakat harus terlibat dalam proses pembuatan kebijakan,masyarakat dengan bantuan Ormas,LSM harus menganalisis kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah-pemerintah daerah,dan melakukan pemetaan partisipatif atas wilayah-wilayah adat masyarakat,masyarakat juga harus terlibat dalam proses dan pengukuhan tatabatas kawasan hutan.

 sumber: MAteri konsultasi Nasional AMAN(Rukka Sombolinggi) dan buku saku panduan FPIC AMAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar