Senin, 31 Oktober 2011

BPRPI Tuntut Pengembalian Tanah 9,085 Ha

(Analisa/said harahap) Ratusan warga yang tergabung dalam BPRPI turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubsu (31/10). Warga menuntut pemerintah mengembalikan tanah adat hak ulayat masyarakat.





Headline - Hari ini Pkl. 07:30 WIB


Medan, (Analisa). Limaratusan lebih pria dan wanita bahkan anak anak menuntut agar pemerintah pusat membentuk tim khsusus yang melibatkan masyarakat adat untuk mencari tanah yang pernah didistribusikan pemerintah kepada masyarakat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonbesia (BPRPI) seluas 9,085 ha, karena sampai sekarang sejengkal pun tidak diterima masyarakat adat BPRPI.

Tuntutan tersebut disampaikan massa yang tergabung dalam BPRPI melalui aksi unjukrasa di halaman kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Senin (31/10). Aksi massa ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP Pemprovsu.

Massa juga mendesak Plt Gubsu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) khusus pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat rakyat penunggu Indonesia.

Masing-masing perwakilan melakukan orasi dari atas mobil bak terbuka. Dalam orasinya, mereka menyatakan pemerintah tidak serius menyelesaikan masalah tanah adat. Masyarakat adat Kampung Terjun sudah 32 tahun berjuang memperjuangkan hak adat. Oleh karena itu agar Plt Gubsu bekerja dengan serius untuk menyelesaikan masalah tersebut, ungkap salah seorang dalam orasinya.

Menurut mereka, hak atas tanah adat yang tertuang dalam Surat Gubernur EWP Tambunan Nomor 14233/3 pada tanggal 24 Mei 1980 tentang usaha penyelesaian kasus tanah adat yang diperjuangkan BPRPI secara tegas ditujukan kepada Bupati Langkat dan Bupati Deli Serdang. Lalu ditegaskan kembali surat Bupati Deli Serdang yang saat itu dijabat Teteng Ginting Nomor10675/3 pada 4 Agustus 1980 tentang pendaftaran petani yang dikategorikan sebagai rakyat penunggu yang ditujukan kepada 10 camat di Kecamatan Deli Serdang.

Selain itu ada juga surat Asisten Bidang Pertanahan Tengku Putra Aziz, yang mengatasnamakan Gubernur Tk I Sumut, No 593.7/ii889 tanggal 30 April 1982 tentang penyelesaian tanah jaluran BPRPI di tujukan kepada bupati Langkat dan Deli Serdang. Isi surat tersebut menyatakan secara khusus kepada bupati Langkat untuk realisasikan penyediaan lahan 1.000 hektar tanah untuk BPRPI. 

"Pemprovsu wajib melindungi tanah adat yang telah dikelola secara mandiri oleh masyarakat adat BPRPI, karena dengan melindungi tanah adat yang dikelola mandiri merupakan contoh nyata keberhasilan dalam mewujudkan ketahanan pangan seperti yang menjadi salah satu prioritas program pemerintah", ujar mereka.

Perwakilan pengunjuk rasa diterima Kepala Bagian Pertanahan Biro Pemerintahan Pemprov Sumut Darwin Hutahuruk. Darwin menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Plt Gubsu.(ir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar