Jumat, 04 November 2011

Dialog Antar-Agama Untuk Keadilan Dan Perdamaian Indonesia

Forum Keadilan dan Perdamaian Papua Kalimantan menginisiasi dialoq Kehidupan Antar-Agama di Indonesia demi kedulian pada kondisi keadilan dan perdamaian di Indonesia.
Pertemuan antara Persekutuan Gereja Indonesia dengan Forum Keadilan dan Perdamaian Papua Kalimantan telah diadakan pada hari Rabu, 2 November 2011 di Jakarta. Hadri dalam pertemuan tersebut adalah wakil dr KWI, Romo. Siswantoko, Pr (sekretaris eksekutif KKP KWI) dan wakil PGI, Pdt.Andreas Yewangoe. Selain bertemu dengan PGI, forum ini juga akan bertemu dengan PB NU, ketua umum Muhamadiyah dan ketua umum Walubi. .


Beberapa point dialog adalah membahas mengenai kondisi terkini yang melingkupi Masyarakat Adat (MA) di pulau Papua dan Kalimantan, dimana fakta2 ketidakadilan yg ditemukan dilapangan telah mengakibatkan hilangnya kedamaian umat. Beberapa kondisi ketidakadilan yg ditemukan diantaranya adanya dominasi investasi ekonomi industri berskala besar, adanya pengabaian kehidupan sosial dan kelembagaan adat, Keberpihakan aparat pemerintah dan keamanan kepada Investor ketimbang kpd MA, Adanya inkonsistensi dan peraturan, Semakin suburnya praktek korupsi terutama sejak diberlakukannya  otonomi daerah dan otonomi khusus d Papua.

Hal ini dilakukan agar menjadi keprihatinan bersama seluruh umat karena Masyarakat Adat yg seringnya menjadi korban umumnya adalah umat dari keyakinan yg beragam. Kepedulian para pemimpin umat terhadap ketidakadilan yg menimpa umatnya sangatlah penting karena pembelaan dari para tokoh agama adalah sebagai pemenuhan hak dasar umat dalam rangka mendapatkan keadilan dan kedamaian yg menjadi dasar dari ajaran agama itu sendiri.

Pihak PGI sendiri menanggapi pertemuan ini sebagai sarana penting dimana para tokoh agama melihat kebenaran dan memberikan perlindungan terhadap umatnya, karena walaubagaimanapun juga kebenaran harus disampaikan. Menurut kebeliau dalam PGI sendiri dapat dilakukan kesaksian-kesaksian teologis utk mengangkat pembahasan mengenai perlindungan MA dan lingkungan dalam lingkup umat gereja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar